AHY: Kementerian ATR/BPN Ungkap Mafia Tanah di Bandung, Kerugian Negara Senilai Rp 3,65 Triliun
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Grace gandhi
Sabtu, 19 Oktober 2024 09:14 WIB
“Bagi kami, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan, satu rupiah pun harus dicegah dari perbuatan kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun negara, jadi ini juga menjadi concern kami,” kata AHY.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Barat, Akhmad Wiyagus mengatakan polisi akan menindak setiap pelanggaran hukum di bidang pertanahan tanpa pandang bulu. Dia juga mengajak seluruh jajaran polisi dan masyarakat untuk mendukung penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
“Demi menjaga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat, kami membutuhkan dukungan dari semua pihak agar penanganan kasus-kasus ini berjalan lancar,” kata dia.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik sekaligus Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, Arif Rachman mengatakan seluruh pihak telah berkoordinasi dengan dalam memberantas mafia tanah di Kota dan Kabupaten Bandung. “Mari kita tetap bersinergi dan kita menghukum mafia tanah yang telah menjadi musuh bersama. Gebuk, gebuk, gebuk, mafia tanah,” kata dia.
Hadir mendampingi Menteri AHY dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo, Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Turut hadir, jajaran Polda Jawa Barat dan perwakilan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta Forkopimda Jawa Barat.
Pilihan Editor: Mentan Amran Sulaiman Copot 3 Pegawai Kementan, Ini Alasannya