OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

Sabtu, 12 Oktober 2024 16:34 WIB

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Karaniya mengatakan OVO tidak memfasilitasi dan bekerja sama dengan penyelenggara atau bandar judi online.

“Kami tegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi online,” kata Karaniya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkominfo, ada lima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), OVO, PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Karaniya mengatakan akun uang elektronik dan bank yang digunakan adalah milik pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia menyebut pihak ini juga menyalahgunakan OVO tanpa sepengetahuan, dan tanpa melalui kerja sama resmi apapun dengan platformnya.

Tak hanya itu, ia mengatakan OVO tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan di paltformnya. Senyampang, OVO secara proaktif mencegah kejahatan transaksi keuangan digital dan mendukung upaya pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online.

Advertising
Advertising

“Kami juga telah dan terus melakukan pemblokiran terhadap transaksi dan akun-akun yang teridentifikasi sebagai pelaku dan bandar judi online,” kata dia.

Sementara itu, Karaniya menyebut OVO juga rutin mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Senyampang, OVO juga memblokir baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online.

Tak hanya itu, OVO juga mengawasi para penggunan jasa yang mendaftar di platform. Untuk memastikan keamanan pada platform, Karaniya mengatakan OVO mengecek KTP ke Dukcapil yang disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru.

“Secara aktif melakukan patroli siber untuk menyusur situs judi online dan transaksi judi online, serta membuat daftar pantau yang terus diperbarui. Kami melaporkan daftar tersebut secara mingguan kepada Kominfo agar dapat diblokir,” kata dia.

OVO, kata Karaniya, juga bekerja sama dengan pemerintah dan regulator untuk memberi edukasi kepada pengguna platform. Adukasi itu disampaikan melalui akun media sosial, aplikasi OVO, serta forum-forum publik.

Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online. Dia menyebut akan menegur para platfrom itu.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 11 Oktober 2024.

Menurut keterangan Budi, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top-up) yang terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi yang terjadi hanya satu arah, artinya transaksi yang tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.

Sampai 8 Oktober 2024, Kominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online. Termasuk bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengeksekusi sekitar 52 ribu situs penyedia judi online dan menindaklanjuti masalah promosi laman judi online yang dilakukan oleh salah seorang pemengaruh di media sosial.

“Enggak ada ruang untuk judi online karena judi online adalah penghancur transformasi digital di Indonesia,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Kominfo pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online

Berita terkait

Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

3 jam lalu

Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

Bos OVO Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online

13 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online

Menkominfo akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online. DANA, OVO, Gopay, LinkAja, dan ShopeePay dicurigai.

Baca Selengkapnya

Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

1 hari lalu

Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

Situs Kadin Indonesia yang beralamat di kadin.id terpantau belum dapat diakses hingga Kamis, 10 Oktober 2024. Apa dampaknya?

Baca Selengkapnya

3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

1 hari lalu

3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Kini membayar iuran BPJS Kesehatan sangat mudah dan praktis. Kenali tiga cara berikut ini.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

1 hari lalu

Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

Dari pantauan Tempo, Temu yang berbasis di Amerika Serikat itu masih dapat ditemukan di toko aplikasi dalam sistem Android maupun iOS Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

1 hari lalu

Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

Aplikasi Temu adalah lokapasar asal Cina yang berbasis di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi yang menginduk pada perusahaan PDD Holdings Inc

Baca Selengkapnya

Psikolog Ingatkan Dampak Buruk Judi Online pada Kesehatan Mental

1 hari lalu

Psikolog Ingatkan Dampak Buruk Judi Online pada Kesehatan Mental

Ada beberapa dampak buruk judi online pada kesehatan mental seperti hilang kontrol, menghabiskan waktu, uang, memicu stres dan kecemasan saat kalah.

Baca Selengkapnya

Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

2 hari lalu

Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

Polri membutuhkan waktu setidaknya empat bulan dalam mengungkap sindikat judi online 8278slots.

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

2 hari lalu

Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membuka pendaftaran beasiswa khusus S2 di dalam negeri.

Baca Selengkapnya