Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online
Reporter
Hanin Marwah
Editor
Grace gandhi
Sabtu, 12 Oktober 2024 08:00 WIB
Oleh karena itu, Budi Arie menekankan pentingnya tahap verifikasi bagi pengguna dompet digital saat pertama kali membuka akun. Hal ini untuk menghindari kemungkinan akun tersebut digunakan oleh para pelaku kejahatan seperti para pelaku judi online.
Sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP), Budi Arie juga menegaskan agar perusahaan penyedia dompet digital melakukan pendataan yang gamblang akan akun-akun pengguna atau menerapkan electronic Know Your Customer (eKYC).
Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. Termasuk bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengeksekusi sekitar 52 ribu situs penyedia judi online dan menindaklanjuti masalah promosi laman judi online yang dilakukan oleh salah seorang pemengaruh di media sosial.
“Enggak ada ruang untuk judi online karena judi online adalah penghancur transformasi digital di Indonesia,” kata Budi Arie ketika ditemui di Kantor Kementerian Kominfo pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Public Relations Lead DANA Indonesia, Diah Fanny Amalia, yang dimintai konfirmasi oleh Tempo terkait keterangan Kemenkominfo memberikan pernyataan resmi dari Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella.
Sharon mengatakan, "Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan layanan e-wallet untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online, DANA ingin menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia," kata Sharon, dikutip Jumat, 11 Oktober 2024.
Sementara Corporate Affairs Senior Lead GoPay Indonesia, Griya Ratri Putri, hingga berita ini diturunkan belum merespons pesan yang dikirim Tempo terkait pernyataan Kemenkominfo.
Pilihan Editor: Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat