Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?
Reporter
Hanin Marwah
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 11 Oktober 2024 08:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) baru-baru ini memastikan sudah memblokir aplikasi Temu yang sebelumnya diketahui dapat diakses melalui Google Playstore maupun Appstore.
“Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.
Kendati demikian, dari pantauan Tempo, platform lokapasar (marketplace) dari Cina yang berbasis di Amerika Serikat itu masih dapat ditemukan di toko aplikasi yang tersedia dalam sistem Android maupun iOS Tanah Air.
Menanggapi fenomena ini, pakar keamanan siber Pratama Persadha menjelaskan pemblokiran aplikasi pada toko aplikasi semacam Playstore dan Appstore memang membutuhkan waktu. Terdapat alur yang perlu diikuti sebelum aplikasi tersebut benar-benar menghilang dari pasaran dan tidak dapat diakses lagi.
Menurut penjelasan Pratama, proses pemblokiran aplikasi yang dianggap berbahaya diawali dengan pengajuan permintaan oleh pemerintah kepada perusahaan Google atau Apple untuk melakukan take down aplikasi tersebut, terutama untuk konsumen yang berlokasi di Indonesia. Sebelum akhirnya pengajuan tersebut disetujui, juga diperlukan koordinasi hingga verifikasi yang tidak bisa rampung hanya dalam hitungan jam.
“Oleh karena itu, dengan masih adanya aplikasi Temu di Playstore dan App Store bukan berarti bahwa pihak pemerintah kecolongan karena aplikasi Temu sendiri sudah sejak lama tersedia di Playstore dan App Store,” tutur Pratama melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.
Cara kerja aplikasi Temu, menurut Pratama, tidak berbeda dengan beberapa lokapasar lainnya, seperti Amazon, Alibaba, ataupun Shopee. Konsumen dapat menelusuri aplikasi untuk menemukan berbagai produk, mulai dari pakaian, sepatu, aksesoris, hingga elektronik, peralatan dapur, dan perlengkapan otomotif.
Satu hal yang membuat Temu berbeda adalah skema penjualan yang diberlakukan, yaitu dengan mempertemukan konsumen langsung dengan pabrik produsen. Sehingga, membuat harga produk-produk yang ditawarkan Temu lebih murah.
Dengan model bisnis D2C (direct to consumer) tersebut, Temu dinilai dapat merugikan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Tanah Air. Pasalnya, para pelaku UMKM tidak mampu bersaing dengan harga barang di aplikasi Temu yang sangat rendah.
Dari sisi keamanan siber, Pratama memandang Temu sama seperti aplikasi pasar daring lainnya yang juga memiliki potensi kebocoran data. Sebagai aplikasi yang dimiliki negara asing, Temu juga memiliki potensi dimanfaatkan untuk keperluan intelijen guna mengumpulkan berbagai data rahasia dari ponsel konsumennya.
Oleh karena itu, penting bagi Temu untuk terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) apabila ingin beroperasi di Indonesia secara legal. “Sehingga, jika terjadi insiden kebocoran data kita dapat melayangkan tuntutan resmi kepada perusahaan pemilik aplikasi Temu tersebut,” ujar Pratama.
Pilhan Editor: Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri