Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal Senilai Rp 71 Milliar

Reporter

Vedro Imanuel G

Editor

Aisha Shaidra

Kamis, 10 Oktober 2024 11:52 WIB

Bea Cukai Bekasi memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai 71 miliar rupiah. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu, 09 September 2024. TEMPO/Vedro Imanuel

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Bekasi memusnahkan sekitar lima juta rokok serta ratusan liter minuman beralkoho ilegal. Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi. Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti menyatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Pemusnahan BMN (Barang Milik Negara) tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi,” kata Yanti di halam Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, 09 September 2024.

Rokok dan alkohol illegal tersebut adalah Barang Kena Cukai (BKC) yang masuk secara ilegal hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Nilai seluruh BKC ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp. 7.133.712.920. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.942.044.532.

Pemusnahan ini sendiri didasari pada Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024. Kegiatan pemusnahan sendiri, kata Yanti, akan dilakukan dalam dua tahapan.

Tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahapan pemusnahan akan dilanjutkan untuk seluruh BHP dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia pada hari yang sama.

Advertising
Advertising

Temuan ini, kata Yanti, juga ditindaklanjuti ke tahapan hukum. Ia menyebut, ada 6 penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tersangka sejumlah 7 orang dimana 3 perkaranya telah diputus inkrah dan 3 perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang. “Dan 18 (delapan belas) perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan atau ultimum remidium,” kata Yanti.

Pilihan editor: Israel Gempur Hizbullah di Lebanon: Fluktuasi Harga Minyak Dunia Imbas Konflik di Timur Tengah

Berita terkait

Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak

5 jam lalu

Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak

Pameran World Tobacco Asia 2024 dijadwalkan berlangsung di Surabaya pada 9-10 Oktober 2024 dinilai menjadi ancaman nyata dan berisiko besar terhadap kesehatan jutaan anak dan remaja di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

8 jam lalu

Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Bekasi Klaim Barang Ilegal Bisa Jadi Penyebab Deflasi Lima Bulan Beruntun

19 jam lalu

Bea Cukai Bekasi Klaim Barang Ilegal Bisa Jadi Penyebab Deflasi Lima Bulan Beruntun

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, menyebutkan bahwa deflasi lima bulan beruntun salah satunya bisa disebabkan oleh menjamurnya barang illegal yang masuk ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

20 jam lalu

Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa Polda Metro Jaya mengenai pertemuannya dengan terduga korupsi Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

Polda Metro Jaya jadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuannya dengan Eko Darmanto, terduga kasus gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Alasan Perlunya Iklan dan Promosi Rokok Dihilangkan Total

1 hari lalu

Alasan Perlunya Iklan dan Promosi Rokok Dihilangkan Total

Promosi produk rokok harus diperketat atau dihilangkan. Tujuannya untuk mengurangi konsumsi rokok pada anak sekolah maupun di bawah umur.

Baca Selengkapnya

5 Jenis Minuman yang Dapat Memicu Stroke

2 hari lalu

5 Jenis Minuman yang Dapat Memicu Stroke

Terlalu sering mengonsumsi minuman jeni berikut ini dapat memicu stroke jika tidak dikontrol dengan baik.

Baca Selengkapnya

Tujuh Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi Positif Alkohol

6 hari lalu

Tujuh Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi Positif Alkohol

Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pada organ lambung, hati dan usus ke tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

12 hari lalu

Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

Optimalisasi kerja sama antara IMI dan Bea Cukai, menurut Bamsoet, antara lain melalui FIA CPD. Fasilitas ini memudahkan pembalap membawa kendaraan maupun suku cadang.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

12 hari lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya