Ini Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Reporter
Muhammad Rafi Azhari
Editor
Nurhadi
Kamis, 10 Oktober 2024 06:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peminat iPhone di Indonesia harus bersabar lebih lama untuk mendapatkan produk terbaru dari Apple, yaitu iPhone 16. Lantas, apa yang menyebabkan iPhone 16 tak kunjung masuk ke pasar Indonesia?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keterlambatan masuknya iPhone 16 ke pasar dalam negeri disebabkan oleh ketidakcukupan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi ini menjadi syarat penting sebelum produk teknologi dapat dijual secara resmi di Indonesia.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebut proses sertifikasi TKDN berkaitan erat dengan komitmen investasi yang dijanjikan oleh Apple untuk membangun Apple Academy di Indonesia. "Dulu pernah disampaikan oleh petinggi Apple bahwa mereka akan berinvestasi. Maka kami akan cek,” ujar Febri, Senin, 7 Oktober 2024.
Persyaratan TKDN
Merujuk Pasal 5 ayat (3) Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015, untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, realisasi investasi perusahaan harus mencapai minimal 40 persen. Hal ini mencakup semua barang telematika yang menggunakan frekuensi publik, termasuk televisi, satelit, dan handphone.
“Semua barang telematika yang menggunakan frekuensi publik harus TKDN,” tegas Febri. Saat ini Kemenperin masih dalam proses mengkaji permohonan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16. Selain itu, pihak kementerian juga menunggu kepastian dari Apple mengenai pembangunan Apple Academy yang baru.
Pembangunan Apple Academy ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi syarat TKDN, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di dalam negeri. “Biar nambah banyak orang Indonesia yang bisa belajar di Apple Academy,” kata Febri menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan dalam industri teknologi.
Febri mengingatkan, jika ada pihak yang mencoba menjual iPhone 16 di Indonesia saat ini, status penjualannya adalah ilegal. “Itu ilegal karena belum dapat sertifikasi,” ungkapnya.
Kemenperin juga menegaskan bahwa produk yang memiliki TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen akan menjadi syarat untuk wajib dibeli, terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sektor swasta yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dukungan terhadap Investasi Apple
Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi dan mendorong Apple untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia, Kemenperin berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perusahaan teknologi besar.
Febri menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Apple untuk memastikan bahwa investasi yang dijanjikan dapat segera direalisasikan. “Kami mendorong agar Apple menambah realisasi investasi di Indonesia supaya bisa membantu mendongkrak SDM industri yang kompeten,” katanya.
Saat ini, Indonesia telah memiliki tiga Apple Academy yang berlokasi di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu, dalam kunjungan CEO Apple, Tim Cook, ke Indonesia pada April 2024, pihaknya juga mengumumkan rencana untuk membuka Apple Academy keempat di Bali.
OYUK IVANI S | ANTARA
Pilihan Editor: Apple Intelligence Bakal Hadir di iPhone 16 Akhir Oktober dengan Pembaruan iOS 18.1