OJK Dorong Transformasi di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun untuk Perkuat Ekonomi dan Kepercayaan Publik

Rabu, 9 Oktober 2024 19:13 WIB

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim terus mendorong transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini telah melakukan transformasi dan reformasi baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

“Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan juga perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara,” kata Ogi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Ogi menjelaskan OJK telah mengambil langkah-langkah simultan dalam menghadapi isu-isu terkini sambil mengembangkan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Salah satunya adalah menyelesaikan perusahaan bermasalah. OJK terus berkomunikasi dengan publik dan mengambil tindakan yang tegas, objektif, serta memberikan kepastian hukum, dengan tetap memprioritaskan perlindungan konsumen.

Dia mengungkapkan fokus utama OJK dalam memperkuat dan mengembangkan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun meliputi peningkatan permodalan dan pendalaman pasar. Selain itu, OJK juga berfokus pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, serta penerapan praktik terbaik dan standar internasional.

Advertising
Advertising

Sebagai bagian dari transformasi ini, OJK mengklaim terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung UU P2SK. Pada tahun 2023, OJK telah menerbitkan 10 Peraturan OJK (POJK) di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, dan merencanakan 10 POJK lagi untuk 2024, termasuk beberapa SEOJK untuk menjelaskan aturan teknis.

Selanjutnya: "Untuk 2025, OJK juga sudah memetakan penerbitan POJK...."

<!--more-->

"Untuk 2025, OJK juga sudah memetakan penerbitan POJK yang mendukung transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun," ujarnya.

Selanjutnya, Ogi mengatakan OJK juga melakukan penguatan di internal. Yaitu dengan membangun sistem informasi dalam mendukung pengawasan. Adapun sistem tersebut dilakukan dengan pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terintegrasi di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun berbasis teknologi atau supervisory technology.

Menurut Ogi, OJK saat ini sedang proses membangun database pemegang polis asuransi nasional dan kepesertaan dana pensiun. Melalui database ini nantinya, OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih butir per butir, sehingga dapat memperkuat pengawasan, riset dan pengembangan, serta pengambilan keputusan yang lebih komprehensif.

"Salah satu fokus OJK lainnya dalam penguatan dan pengembangan sektor perasuransian adalah dari sisi permodalan. Sebagai contoh, pada sektor perasuransian telah diterbitkan POJK 23/2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi yang memperkuat permodalan perasuransian secara bertahap baik pada tahun 2026 maupun tahun 2028," kata Ogi.

Sementara pada sisi perizinan, OJK juga telah melakukan berbagai transformasi, termasuk penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan produk asuransi. Di sisi pengawasan, sejumlah program telah diterapkan, seperti pengawasan end to end yang bertujuan memperkuat pengawasan dengan pendekatan tiga lapis.

“OJK juga mempersiapkan implementasi PSAK 117, memperkuat sistem pelaporan, dan mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada kantor OJK setempat untuk mempererat hubungan antara industri dan pengawasnya,” tutur Ogi.

Pilihan Editor: Prabowo Umumkan Kabinet di Hari Pelantikan, Calon Menteri Sudah Dipanggil

Berita terkait

Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

4 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ASN pindah ke IKN Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Banyak Orang Belum Rencanakan Dana Pensiun, Apa yang Diandalkan?

9 jam lalu

Banyak Orang Belum Rencanakan Dana Pensiun, Apa yang Diandalkan?

Survei menyebut kebanyakan orang belum menyiapkan perencanaan keuangan untuk masa pensiun, yang seharusnya disiapkan sedini mungkin.

Baca Selengkapnya

Daftar 850 Pinjol Ilegal, 59 Pinpri, dan 65 Penipuan Investasi

12 jam lalu

Daftar 850 Pinjol Ilegal, 59 Pinpri, dan 65 Penipuan Investasi

Satgas Pasti telah memblokir 850 pinjol ilegal, 59 pinpri, dan 92 entitas penipuan investasi per 19 Agustus 2024. Ini rinciannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ingatkan Tanda Investasi Bodong: Tawarkan Keuntungan Fantastis dalam Waktu Singkat dan Tanpa Risiko

13 jam lalu

OJK Ingatkan Tanda Investasi Bodong: Tawarkan Keuntungan Fantastis dalam Waktu Singkat dan Tanpa Risiko

Kepala Eksekutif OJK Inarno Djajadi berpesan agar semua pihak berhati-hati sebelum berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Mengapa Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan sebelum 10 Tahun Kepesertaan?

1 hari lalu

Mengapa Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan sebelum 10 Tahun Kepesertaan?

Dana pensiun tak bisa dicairkan sekaligus karena banyak orang yang lebih cepat mencairkan dana melalui produk anuitas, sehingga mengurangi manfaat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

2 hari lalu

Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Daftar Pinjol Legal Terbaru 2024 yang Harus Diketahui

2 hari lalu

Daftar Pinjol Legal Terbaru 2024 yang Harus Diketahui

Berikut ini daftar 98 perusahaan fintech P2P lending atau pinjol legal berizin OJK pada 2024 yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Maybank Indonesia Luncurkan 2 Layanan Asuransi Berbasis Syariah dengan Fitur Wakaf hingga 45 Persen

2 hari lalu

Maybank Indonesia Luncurkan 2 Layanan Asuransi Berbasis Syariah dengan Fitur Wakaf hingga 45 Persen

Kedua produk asuransi ini bernama My Protection Rencana dan My Protection Waris.

Baca Selengkapnya

OJK: Masyarakat Makin Gandrung Belanja dengan Skema Beli Dulu Bayar Belakangan

3 hari lalu

OJK: Masyarakat Makin Gandrung Belanja dengan Skema Beli Dulu Bayar Belakangan

OJK mencatat, masyarakat yang belanja dengan skema beli dulu bayar belakangan naik 89 persen dibanding tahun lalu dengan transaksi Rp7,9 triliun.

Baca Selengkapnya

Hindari YOLO dan FOMO, OJK Ajak Generasi Muda Manfaatkan Layanan Jasa Keuangan dengan Bijak

3 hari lalu

Hindari YOLO dan FOMO, OJK Ajak Generasi Muda Manfaatkan Layanan Jasa Keuangan dengan Bijak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak generasi muda dan zommers (Gen Z) untuk memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara bijak sebagai bagian dari perencanaan ke depan. Langkah ini menurut OJK untuk menghindari penipuan.

Baca Selengkapnya