Kemendag soal Utang Rafaksi Minyak Goreng: Sudah Dibayar 90 Persen

Reporter

Hanin Marwah

Editor

Grace gandhi

Senin, 7 Oktober 2024 18:07 WIB

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Sebelumnya HET minyak goreng merek pemerintah itu dijual Rp 14.000/liter. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengklaim telah hampir merampungkan proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng.

“Sudah hampir 90-an persen (utang dibayarkan),” tuturnya ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

Moga menerangkan, dari 54 pelaku usaha yang diutangi pemerintah, tersisa tujuh perusahaan yang belum dituntaskan proses pelunasannya. "Masih ada tujuh perusahaan lagi (yang belum dibayar) karena masih menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo," kata dia.

Lebih lanjut, Moga mengaku optimistis proses pelunasan utang tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh sebelum masa kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir. "Ya, selama produsennya itu menyepakati hasil verifikasi dari surveyor, itu selesai. Masalahnya, kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali," ucapnya.

Ia merasa urusan utang-piutang tersebut tidak perlu dibawa hingga pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan secara resmi dilantik pada 20 Oktober mendatang. Sebab, apabila terjadi ketidakpuasan atas hasil verifikasi dari rapat koordinasi, produsen dapat langsung mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertising
Advertising

Sebagai informasi, akar dari persoalan utang-piutang itu berawal dari usulan Kemendag akan program satu harga minyak goreng pada 2022. Saat itu Kemendag mengusulkan diberlakukannya program minyak goreng satu harga senilai Rp 14 ribu per liter dengan mempertimbangkan harga minyak sawit mentah yang sedang melambung akibat stoknya yang seret.

Kebijakan tersebut kemudian termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022, yang salah satunya mengatur minyak goreng satu harga. Di dalamnya, disebutkan bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang akan menanggung selisih biaya produksi dan penjualan alias rafaksi.

Meski begitu, tak lama setelahnya, aturan itu dicabut dan diganti dengan skema harga eceran tertinggi atau HET senilai Rp 11.500 per liter untuk minyak curah dan Rp 14 ribu per liter untuk minyak kemasan premium. Hal ini menyisakan utang pemerintah kepada produsen yang belum terbayarkan selama hampir dua tahun terakhir.

Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, nominal utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada produsen minyak goreng dan pengusaha yang terdiri dari ritel modern maupun tradisional adalah sebesar Rp 474 miliar.

Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah, Hashim: Termasuk Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

Berita terkait

Hashim Djojohadikusumo Sebut Prabowo Tidak Akan Mendadak Naikkan Utang Negara

1 jam lalu

Hashim Djojohadikusumo Sebut Prabowo Tidak Akan Mendadak Naikkan Utang Negara

Hashim Djojohadikusumo menyatakan pemerintah akan menaikkan rasio utang secara perlahan 1 sampai 2 persen per-tahun.

Baca Selengkapnya

Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Menyusut Tipis

5 jam lalu

Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Menyusut Tipis

Bank Indonesia (BI) mencatat adanya penurunan cadangan devisa sebesar Rp 0,3 milliar dolar AS.

Baca Selengkapnya

Pelabuhan Patimban Datang, Nelayan Terpuruk

7 jam lalu

Pelabuhan Patimban Datang, Nelayan Terpuruk

Buangan material dari pembangunan Pelabuhan Patimban di perairan sekitar pantai memaksa para nelayan harus melaut lebih jauh.

Baca Selengkapnya

Bapanas: Harga Pangan Senin Fluktuatif, Minyak Goreng Stabil Rp18.110 per Kg

10 jam lalu

Bapanas: Harga Pangan Senin Fluktuatif, Minyak Goreng Stabil Rp18.110 per Kg

Bapanas mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum fluktuatif pada Senin, 7 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

2 hari lalu

Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

Kemenkop UKM sebut aplikasi Temu asal Cina telah tiga kali gagal mendaftarkan merek di Indonesia. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

3 hari lalu

Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

Ekonom menilai meningkatnya angka pinjaman online (pinjol) dan penyaluran pinjaman industri pegadaian jadi penanda tekanan masyarakat kelas bawah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

6 hari lalu

Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) meminta perlindungan atas dampak yang akan timbul dari pemberlakuan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Fenomena Doom Spending, Psikolog: Belanja Impulsif karena Stres Akibat Beban Ekonomi

7 hari lalu

Fenomena Doom Spending, Psikolog: Belanja Impulsif karena Stres Akibat Beban Ekonomi

Psikolog Samanta Elsener menjelaskan bahwa fenomena doom spending yang sedang jamak dibicarakan akhir-akhir ini merupakan bagian dari kebiasaan belanja impulsif atau impulsive buying.

Baca Selengkapnya

3 Dampak Negatif Doom Spending

7 hari lalu

3 Dampak Negatif Doom Spending

Bagi mereka yang sering melakukan doom spending dan tidak bisa mengontrol pengeluaran, potensi bangkrut semakin besar.

Baca Selengkapnya

Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

8 hari lalu

Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

Jumlah utang pemerintah per akhir Agustus 2024 mencapai Rp 8.461,93 triliun, turun dibandingkan jumlah pada Juli 2024 yaitu Rp 8.502,69 triliun.

Baca Selengkapnya