Menjelang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto: Bappebti Masih Tunggu PP, OJK Mulai Siapkan SDM

Minggu, 6 Oktober 2024 15:36 WIB

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik

TEMPO.CO, Jakarta - Tahun depan pengawasan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Bappebti, Kasan, mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan persiapan.

“Bappebti terus melakukan komunikasi dengan OJK dan BI tentang persiapan implementasi UU PPSK,” kata Kasan saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Oktober 2024.

Seperti diketahui, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) salah satunya mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Hingga saat ini, Kasan mengaku masih terus menunggu finalisasi peraturan pemerintah (PP).

“PP yang nanti jadi turunan dari UU PPSK,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK juga menyampaikan sejumlah langkah yang sudah disiapkan menuju peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Salah satunya terkait penyiapan SDM.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan pihaknya menyiapkan kuantitas dan kualitas SDM internal agar memahami lebih detail soal industri kripto sebelum resmi bertugas sebagai pengawas. Persiapan SDM itu mencakup pengembangan kompetensi lewat self learning.

"OJK juga menyiapkan sistem dan anggaran pengawasan yang memadai, sehingga diharapkan bahwa terjadi kesinambungan pengawasan dari otoritas yang sebelumnya," kata Mirza pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Selasa, 1 Oktober 2024 lalu.

Untuk memperdalam kompetensinya, OJK juga merekrut tenaga baru dengan pengalaman di industri keuangan. Dalam operasionalnya, OJK telah melakukan rekrutmen level staf. Saat ini Program Pendidikan Calon Staf (PCS) ke-7 sedang menjalani training selama sekitar sembilan bulan. Selanjutnya, perkiraan akhir tahun 2024 ini OJK juga akan melakukan rekrutmen PCS ke-8.

“Jumlah pegawai berikut ini diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pengawasan industri kripto dan koperasi open loop baik itu di pusat maupun di daerah," ujarnya.

Sebelum kewenangan resmi berpindah, Bappebti masih melakukan sejumlah program terkait pengawasan aset kripto. Salah satunya mengawal pendaftaran izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang akan ditutup pada 16 Oktober 2024 mendatang.

Kasan mengungkapkan hingga Jumat lalu baru ada lima perusahaan yang secara resmi mendapat izin dari Bappebti. Kelima perusahaan yang sudah resmi mendapat izin yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).

Pilihan Editor: OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

Berita terkait

Hindari YOLO dan FOMO, OJK Ajak Generasi Muda Manfaatkan Layanan Jasa Keuangan dengan Bijak

2 jam lalu

Hindari YOLO dan FOMO, OJK Ajak Generasi Muda Manfaatkan Layanan Jasa Keuangan dengan Bijak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak generasi muda dan zommers (Gen Z) untuk memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara bijak sebagai bagian dari perencanaan ke depan. Langkah ini menurut OJK untuk menghindari penipuan.

Baca Selengkapnya

OJK Ajak Generasi Muda Bijak Kelola Keuangan melalui Literasi

7 jam lalu

OJK Ajak Generasi Muda Bijak Kelola Keuangan melalui Literasi

Generasi muda diajak bijak memanfaatkan layanan keuangan sebagai bagian dari perencanaan keuangan masa depan

Baca Selengkapnya

OJK Dorong Inklusi Keuangan di Balikpapan untuk Indonesia Maju

7 jam lalu

OJK Dorong Inklusi Keuangan di Balikpapan untuk Indonesia Maju

Inisiatif inklusi keuangan oleh OJK di Kalimantan Timur diharapkan memperluas akses keuangan masyarakat dan memperkuat ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Baru Ada 5 Perusahaan Kripto Berizin Resmi Jelang Batas Waktu Pendaftaran, Bappebti: Banyak Penyesuaian

9 jam lalu

Baru Ada 5 Perusahaan Kripto Berizin Resmi Jelang Batas Waktu Pendaftaran, Bappebti: Banyak Penyesuaian

Baru ada lima perusahaan pedagang fisik aset kripto yang mendapat izin Bappebti jelang penutupan pendaftaran 16 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

12 jam lalu

OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

OJK akan punya tugas tambahan, yaitu mengawasi transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto.

Baca Selengkapnya

Tutup Ribuan Investasi sampai Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami tak Tinggal Diam

1 hari lalu

Tutup Ribuan Investasi sampai Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami tak Tinggal Diam

OJK telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, yang merugikan masyarakat Rp139,67 triliun.

Baca Selengkapnya

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp393 Triliun, Bappebti Targetkan Bisa Tembus Rp500 Triliun di Desember

1 hari lalu

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp393 Triliun, Bappebti Targetkan Bisa Tembus Rp500 Triliun di Desember

Transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp393,01 triliun.

Baca Selengkapnya

Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

1 hari lalu

Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

Ekonom menilai meningkatnya angka pinjaman online (pinjol) dan penyaluran pinjaman industri pegadaian jadi penanda tekanan masyarakat kelas bawah.

Baca Selengkapnya

Transaksi Kripto di Indonesia Naik 15,54 Persen di Tengah Pasar Global Fluktuatif

2 hari lalu

Transaksi Kripto di Indonesia Naik 15,54 Persen di Tengah Pasar Global Fluktuatif

Industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan di tengah perkembangan pasar global yang tidak stabil.

Baca Selengkapnya

OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Naik 89,2 Persen

2 hari lalu

OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Naik 89,2 Persen

OJK mencatat pembiayaan paylater meningkat signifikan dibanding tahun lalu

Baca Selengkapnya