Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Editor

Laili Ira

Sabtu, 5 Oktober 2024 21:55 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi lembaga yang mengelola dana program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Program JKN-KIS dapat diikuti oleh peserta dari kalangan pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri, bukan pekerja (BP), dan penerima bantuan iuran (PBI).

Sebagai informasi, pembayaran iuran bagi PPU ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase tertentu, sedangkan PBPU membayar iuran sendiri setiap bulan. Sementara iuran bulanan bagi PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Bagi PBPU atau peserta mandiri yang merasa berhak menerima bantuan iuran program JKN-KIS dapat mengajukan diri menjadi peserta PBI. Lantas, bagaimana cara pindah BPJS Kesehatan PBPU ke PBI?

Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, PBI program JKN-KIS BPJS Kesehatan harus memenuhi syarat:

Advertising
Advertising

- Warga negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk peserta jaminan kesehatan pada segmen lain yang terdapat dalam berkas induk BPJS Kesehatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI JKN sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” seperti dikutip dari Pasal 5 ayat (2) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Syarat Dokumen Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Sementara itu, dirangkum dari laman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung serta situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pengalihan peserta PBPU BPJS Kesehatan ke PBI:

- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi.

- Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi.

- Kartu kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.

- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.

- Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh desa/kelurahan.

- Meterai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.

- Bukti pembayaran iuran terakhir asli dan fotokopi.

Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Pengajuan peralihan kepesertaan PBPU BPJS Kesehatan ke PBI dapat dilakukan secara daring dan luring. Berikut langkah-langkahnya:

Di Kantor BPJS Kesehatan

- Peserta datang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) sesuai dengan domisili di e-KTP sambil membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.

- Mengisi formulir pengalihan.

- Petugas akan memverifikasi NIK dan memastikan keabsahan dokumen.

- Petugas akan melakukan koreksi.

- Petugas akan melakukan survei kelayakan.

- Kemudian, apabila memenuhi ketentuan, maka peserta akan diarahkan ke Dinkes atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Via Pandawa BPJS Kesehatan

- Kirim pesan ke nomor Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan 0811-8165-165.

- Tunggu balasan, lalu pilih menu Administrasi.

- Tekan tautan yang dikirimkan untuk mengarahkan peserta ke formulir pendaftaran daring. Sebagai informasi, tautan tersebut hanya dapat diakses selama 180 menit sejak dikirimkan.

- Pilih menu pengalihan segmen kepesertaan.

- Isi formulir dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.

- Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Via Aplikasi Mobile JKN

- Masuk (login) ke akun Mobile JKN menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan (Noka) dan kata sandi yang telah didaftarkan. Apabila peserta belum mempunyai akun, maka dapat mendaftar terlebih dahulu dengan menekan tombol Masuk/Daftar pada halaman awal aplikasi.

- Pilih menu Lainnya di halaman beranda.

- Pilih opsi Perubahan Data Peserta.

- Kemudian, pilih nama peserta yang akan diperbarui datanya.

- Tekan pada bagian segmen peserta, lalu klik Selanjutnya.

- Baca syarat dan ketentuan, lalu centang dan tekan tombol Selanjutnya.

- Ikuti instruksi selanjutnya untuk mengajukan pindah kepesertaan PBPU atau mandiri BPJS Kesehatan ke PBI.

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

3 hari lalu

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.

Baca Selengkapnya

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.

Baca Selengkapnya

Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

4 hari lalu

Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Berikut ini biaya prosedur cuci darah baik hemodialisis maupun CAPD yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS.

Baca Selengkapnya

Daftar 17 Rektor UGM dari Masa ke Masa Sejak Sardjito, Pratikno, hingga Ova Emilia

5 hari lalu

Daftar 17 Rektor UGM dari Masa ke Masa Sejak Sardjito, Pratikno, hingga Ova Emilia

Selama puluhan tahun berdiri, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dipimpin oleh belasan rektor berbeda. Berikut Rektor UGM dari masa ke masa.

Baca Selengkapnya

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

8 hari lalu

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Ketahui prosedur dan syarat pelayanan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Anda bisa datang ke Faskes 1 untuk pelayanan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

9 hari lalu

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

9 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

10 hari lalu

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan program pemeriksaan kesehatan gratis Presiden Prabowo akan menyasar 52 juta penduduk Indonesia pada tahun depan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

10 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya