LPPOM MUI Sebut Label No Pork No Lard Bukan Jaminan Produk Halal, Ini Alasannya

Reporter

Oyuk Ivani S

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 4 Oktober 2024 16:54 WIB

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyatakan bahwa label “No Pork No Lard” yang sering kali dipakai oleh pelaku usaha tidak dapat menjamin produk tersebut halal.

No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (produknya halal atau tidak),” ujar Muti saat sesi tanya jawab dalam acara Media Gathering, Kamis, 3 Oktober 2024 di Jakarta Selatan.

Muti menjelaskan, maraknya klaim halal dengan label “No Pork No Lard” muncul sebelum diaturnya sertifikasi halal oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal. Label ini digunakan pelaku usaha untuk menegaskan bahwa usahanya tidak mengandung babi atau turunannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Namun, meliputi seluruh proses sejak distribusi, penyimpanan, pengolahan, hingga mencakup alat-alat penunjang produksi. Seluruh proses hingga makanan disajikan kepada konsumen harus benar-benar halal sesuai syariah Islam.

“Misalnya daging sapi. Sapinya disembelih secara Islam atau tidak, kan nggak ada jaminan. Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal” ungkap Muti.

Advertising
Advertising

Ia menegaskan bahwa setelah kewajiban sertifikasi halal yang berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang, seluruh restoran wajib untuk memiliki sertifikasi halal dan yang masih belum memiliki sertifikasi halal akan mendapat teguran.

“Karena yang mendapat keringanan itu hanya untuk UMK. Untuk UMK masih diperpanjang 2 tahun lagi sampai 2026. Tapi yang non UMK semua akan kena 2 minggu lagi,” tegasnya.

Muti juga menjelaskan bahwa pengawasan dari penegakan peraturan kewajiban sertifikasi halal ini akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat bagi BPJPH tentunya dalam melakukan pengawasan. Dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa memiliki label halal,” tuturnya.

PP Jaminan Produk Halal ini ditargetkan pemerintah untuk dilaksanakan pada 17 Oktober 2024 untuk makanan dan minuman. Hal ini berarti seluruh pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal sebelum tenggat waktu tersebut. Apabila terdapat pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pilihan Editor: Perusahaan Adik Prabowo Subianto Ikut Daftar Calon Penambang Pasir Laut

Berita terkait

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

2 jam lalu

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Membendung Masuknya Aplikasi Temu ke Indonesia

2 jam lalu

Ramai-ramai Membendung Masuknya Aplikasi Temu ke Indonesia

Kominfo melarang aplikasi Temu beroperasi di Indonesia. Ada sederet alasan.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya, Menkominfo: Kita Nggak Kasih Izin

6 jam lalu

Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya, Menkominfo: Kita Nggak Kasih Izin

Menkominfo tak akan beri izin beroperasi pada aplikasi Temu.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 32,20 Triliun ke 293 Ribu Pelaku UMKM Sepanjang 2024

6 jam lalu

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 32,20 Triliun ke 293 Ribu Pelaku UMKM Sepanjang 2024

Bank Mandiri telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejumlah Rp 32,20 triliun hingga September 2024.

Baca Selengkapnya

Mengapa Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya jika Masuk Indonesia?

10 jam lalu

Mengapa Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya jika Masuk Indonesia?

Pendapat berbagai pihak terkait dampak negatif aplikasi Temu bila beroperasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Target Kredit 30 Persen UMKM Sulit Tercapai, Kementerian Koperasi: Kami Realistis

10 jam lalu

Target Kredit 30 Persen UMKM Sulit Tercapai, Kementerian Koperasi: Kami Realistis

Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan target kredit perbankan untuk 30 persen UMKM sulit tercapai tahun ini.

Baca Selengkapnya

Wine Produk Halal? MUI: Kami Tidak Bertanggung Jawab

1 hari lalu

Wine Produk Halal? MUI: Kami Tidak Bertanggung Jawab

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, memimpin rapat investigasi secara hybrid ihwal wine adalah produk halal.

Baca Selengkapnya

Rusdi Kirana Berjanji Perjuangkan UMKM di Senayan

1 hari lalu

Rusdi Kirana Berjanji Perjuangkan UMKM di Senayan

Rusdi Kirana akan perjuangkan UMKM di Senayan. Ia memilih pensiun mengurus Lion Air Grup.

Baca Selengkapnya

Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM

1 hari lalu

Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM

Saat ini kesadaran konsumen akan kesehatan termasuk kepada makanan yang dikonsumsi semakin tinggi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Deflasi 5 Bulan Berturut-turut Apindo Cemas vs Pemerintah Tenang-tenang Saja, Program Kartu Prakerja Diharapkan Tetap Berlanjut di Era Prabowo

1 hari lalu

Terkini: Deflasi 5 Bulan Berturut-turut Apindo Cemas vs Pemerintah Tenang-tenang Saja, Program Kartu Prakerja Diharapkan Tetap Berlanjut di Era Prabowo

Kemenko Perekonomian mengatakan deflasi yang sudah berlangsung selama lima bulan berturut-turut tidak berkaitan dengan pelemahan daya beli.

Baca Selengkapnya