LBH Bali: Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Alasan Kuat Pekerja Tak Segera Daftar Ulang

Kamis, 3 Oktober 2024 08:02 WIB

Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia, Serbuk PLTU Celukan Bawang, dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bali, Konferensi Pers yang diadakan Rabu, 2 Oktober 2024 di Kantor LBH Bali, Denpasar. Foto: TEMPO/Ni Kadek Trisna Cintya Dewi

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia, Serbuk PLTU Celukan Bawang, dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bali menyebut perusahaan di PLTU Celukan Bawang telah melakukan praktik perburuhan tidak sehat (unfair labour practice) terhadap 254 pekerja di bawah naungan PT Victory Utama Karya (VUK), imbas berakhirnya kontrak kerja antara PT China Huadian Corporation (CHD) dan PT General Energi Bali (GEB) selaku perusahaan induk PLTU Celukan Bawang.

Polemik mencuat pasca PT GEB memerintahkan seluruh pekerja PT Victory yang berada di bawah naungan PT CHD untuk membuat surat pengunduran diri dan surat lamaran kerja baru yang ditujukan ke PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GSP). Namun, implikasi hukum dari instruksi tersebut membuat para pekerja harus kehilangan pesangon yang ditaksir mencapai Rp 12.4 Milyar.

“Informasi itu ditempel atau diberitahukan pada tanggal 12 September 2024 oleh direksi yang kemudian pada tanggal 14 September itu, dari perusahan juga membuat informasi lagi dari PT GEB yang menyampaikan bahwa, para pekerja harus membuat surat lamaran disertai surat pengunduran diri. Pada proses peralihan inilah yang menjadi polemik PLTU Celukan Bawang,” kata Koordinator Departemen Advokasi Federasi Serbuk Indonesia, Abdul Gopur, dalam Konferensi Pers yang diadakan Rabu, 2 Oktober 2024 di Kantor LBH Bali, Denpasar.

Hingga saat ini meski ratusan pekerja telah mendaftar ulang, Gopur mengungkapkan alasan mengapa 32 pekerja tersisa tidak segara mendaftarkan diri ke PT GAB dan PT GSP. Kata dia, hal ini karena dalam syarat pendaftaran, para pekerja juga diperintahkan untuk mengisi surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut setidaknya memuat empat poin di antaranya menyatakan; pekerja mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagai karyawan PT Victory, menyatakan telah menerima dengan baik, benar, dan cukup hak-hak selama bekerja di PT Victory sebagaimana terlampir dalam tanda terima pembayaran dan kwitansi, menyatakan tidak akan melakukan tuntutan atau gugatan hukum baik pidana atau perdata kepada perusahan PLTU Celukan Bawang atas pengunduran diri mereka, hingga wajib menjaga rahasia PT Victory, PT CHD dan PT GEB yang apabila melanggar bersedia dan setuju dikenakan sanksi.

Advertising
Advertising

“Padahal pada waktu penandatanganan ini tidak ada satupun bukti pembayaran atau kwitansi yang dilampirkan,” kata Gopur. Menurutnya, hal ini menunjukan siasat perusahaan mengelabui seolah-olah pekerja sudah menerima upah.

Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, pendamping pekerja PLTU Celukan Bawang, Ignatius Rhadite dari LBH Bali, merinci tiga hal terkait praktik perburuhan tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan di PLTU Celukan Bawang. Pertama, dia menyebut adanya upaya perusahaan mengindar dari kewajiban pembayaran pesangon. Kedua, terkait status pekerja yang semula adalah PKWTT (karyawan tetap) kemudian keseluruhan menjadi PKWT (karyawan kontrak).

Namun, dia menilai meski telah diturunkan statusnya menjadi PKWT, jenis pekerjaan yang dilimpahkan merupakan jenis pekerjaan yang menurut undang-undang seharusnya dikerjakan oleh karyawan tetap. Sebab, pada kenyataannya, PLTU Celukan bawang merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin dari negara untuk memproduksi listrik dalam periode waktu ulang tahun. Sementara itu, pekerja yang dapat dikenakan kontrak adalah pekerjaan yang sifatnya musiman atau sekali selesai.

“Tapi ini pekerjaan di PLTU yang sampai izin nya belum habis ya mestinya akan dipekerjaan terus kan, tapi justru pekerjanya dipekerjakan kontrak dengan tidak ada kepastian,” ujar Rhadite

Ketiga, Rhadite menyinggung terkait adanya upaya pemberangusan terhadap serikat pekerja atau union busting yang coba dilakukan perusahaan. “Ketiga kami melihat ada pelanggaran HAM juga di sini karena melarang, terang-terangan bahkan. Pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja,” kata dia.

Hal ini tertuang dalam perjanjian kontrak terbaru, Pasal 10 ayat (7) menyebutkan bahwa pihak kedua dalam hal ini pekerja menyatakan dan sepakat tidak akan menjadi anggota, mendukung, atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja atau organisasi sejenis. Hal ini kata Rhadite tidak sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Adapun sebelumnnya, Kuasa Hukum PT GAB dan PT GSP I Putu Wibawa angkat bicara terkait polemik yang terjadi saat ini, ia mengungkapkan, instruksi untuk melamar ulang di PT GAB dan PT GSP merupakan jalan alternatif yang diberikan kepada para pekerja PT Victory agar dapat melanjutkan aktivitas berkerja di PLTU Celukan Bawang. “Niatnya dari Awal GEB atau GSP memang ingin supaya mereka tetap bekerja tidak ditelantarkan oleh pihak Victory, tapi karena ya itu, iming-iming dapat pesangon sekian-sekian ya maklum lah,” kata Wibawa kepada Tempo Senin, 23 September 2024.

Selanjutnya mengenai syarat yang diajukan yakni surat pengunduran diri, menurutnya tidak etis jika merekrut tenaga kerja yang masih berstatus bekerja di tempat lain. “Terkait dengan permohonan PT GAB dan GSP yang mensyaratkan kalau mau bekerja di sana silahkan mendaftar dengan catatan, harus jelas kalau karywan ini mau bekerja di PT GAB maupun PT GSP, masih berstatus bekerja di tempat lain atau perusahaan lain kan kami tentu tidak etis,” katanya.

Di sisi lain, mantan pimpinan PT Victory Utama Karya Bali, Ian Leonardi mengatakan, sebelumnya dia tidak menerima kabar apapun soal kapan kontrak akan berakhir dari PT CHD. “Karena Victory ada di bawah CHD otomatis ikutan, dari pihak CHD pun nggak ada informasi ke kita bahwa mereka selesai tanggal sekian gitu lo, kita bertanya juga mereka jawabnya nggak tau, nggak tau,” kata dia saat dihubungi Tempo Senin, 23 September 2024.

Terkait ketidakjelasan pemberian pesangon, kata Ian, urusan keuangan termasuk pesangon itu ditangani PT CHD sementara PT Victory hanya bertugas menyalurkan.

“Segala macam keuangan yang keluar itu dari PT CHD, selama 10 tahun kami bekerja sama seperti itu alurnya, dari sistem penggajian bonus dan lain-lain itu dari PT CHD kirim ke kami, kami langsung sebar, jadi tidak ada yang di-hold sama kami begitu pula isi pesangon, itu tertera jelas dalam kontrak kami,” ujarnya.

Lebih jauh, menindaklanjuti aduan Serbuk PLTU Celukan Bawang, pada Jumat 27 September 2024, Disnaker Buleleng dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali memfasilitasi pertemuan antara Sebuk PLTU dengan direksi perusahan.

Namun pertemuan tersebut tak menemui titik terang. “Pada pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan karena tidak ada kejelasan terkait hubungan kerja antara Victory, kemarin pada proses klarifikasi, Victory dan CHDOC itu berakhirnya kapan, dari CHD ke GEB yang informasinya sudah berakhir pada 20 September 2024, tapi dari Victory menyampaikan kontrak kerjanya dengan PT CHDOC belum berakhir,” jelas Gopur

Selain mengupayakan lewat Disnaker Buleleng, Serbuk PLTU Celukan Bawang juga mengadakan audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana. "Pihak Pj Bupati meminta agar permasalahan segera ditindaklanjuti. Dengan menghadirkan para pihak terkait. Misalnya BPJS untuk mengklarifikasi hubungan kerja ini dengan PT mana saja," ujar Gopur.

Pilihan Editor: Sengkarut di PLTU Celukan Bawang, Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

Berita terkait

Saingi Singapura, Anak Mulai dari Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate di Bandara Indonesia

1 hari lalu

Saingi Singapura, Anak Mulai dari Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate di Bandara Indonesia

Sebelumnya, anak-anak di bawah 14 tahun harus melewati pemeriksaan manual. Kini mereka bisa lewat autogate.

Baca Selengkapnya

Percepat Lintasan WNA, Dirjen Imigrasi Operasikan 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

1 hari lalu

Percepat Lintasan WNA, Dirjen Imigrasi Operasikan 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

Dari 90 unit yang dipasang Ditjen Imigrasi, 60 unit autogate berada di area kedatangan internasional dan 30 unit di keberangkatan internasional.

Baca Selengkapnya

Indonesia AirAsia Rute Hong Kong-Denpasar Resmi Beroperasi, Tingkatkan Arus Wisatawan Internasional ke Bali

1 hari lalu

Indonesia AirAsia Rute Hong Kong-Denpasar Resmi Beroperasi, Tingkatkan Arus Wisatawan Internasional ke Bali

Indonesia AirAsia meresmikan rute internasional baru baru Hong Kong - Denpasar dengan melakukan penerbangan perdana hari ini, Selasa 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

5 hari lalu

KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

Menurut Iqbal, selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Paket Wisata 3B yang Baru Diluncurkan untuk Kurangi Kepadatan Bali, Ada Apa Saja?

7 hari lalu

Mengenal Paket Wisata 3B yang Baru Diluncurkan untuk Kurangi Kepadatan Bali, Ada Apa Saja?

Promosi paket wisata 3B terdiri dari Banyuwangi Bali utara, dan Bali barat. Intip daya tarik ketiga kawasan ini.

Baca Selengkapnya

Paket Wisata 3B untuk Kurangi Kepadatan Bali Selatan, Akses Dikembangkan dalam Tiga Tahap

7 hari lalu

Paket Wisata 3B untuk Kurangi Kepadatan Bali Selatan, Akses Dikembangkan dalam Tiga Tahap

Pemerintah telah menyusun rencana peningkatan aksesibilitas paket wisata 3B dalam tiga tahap, diharapkan bisa mengurangi beban Bali selatan.

Baca Selengkapnya

LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

7 hari lalu

LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

LBH Bali menyebut adanya praktik-praktik perburuhan tidak sehat di PLTU Celukan Bawang pasca 254 pekerja dari PT Victory kehilangan status kerja.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi PLTU Celukan Bawang di Buleleng Bali Sejak Awal Berdirinya

7 hari lalu

Sederet Kontroversi PLTU Celukan Bawang di Buleleng Bali Sejak Awal Berdirinya

Pembangunan PLTU Celukan Bawang sejak awal mengalami berbagai masalah, mulai pembebasan lahan hingga izin lingkungan.

Baca Selengkapnya

Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

7 hari lalu

Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

Tak kurang dari 250 karyawan PLTU Celukan Bawang tak jelas kompensasi pesangonnya. Apa kata manajemen?

Baca Selengkapnya

Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

9 hari lalu

Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

Sebanyak 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik ditengah ketidakjelasan urusan pesangon. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya