Cara Membeli e-Meterai dan Penggunaan Objek Bea Meterai

Jumat, 6 September 2024 07:25 WIB

Ilustrasi e-meterai. Foto: Skill Academy

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, meterai di Indonesia telah tersedia secara elektronik dan cukup mudah untuk didapatkan. Anda bisa membelinya dengan cukup mudah, sebab tersedia di banyak platform.

Dikutip dari e.materai.live, materai elektronik (e-Meterai) adalah materai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti huku yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Selanjutnya, dikutip dari pajak.go.id pada 1 Oktober 2021, pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) Rp 10.000. Penggunaan materai elektronik Rp 10.000 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai). Salah satu pertimbangan diterbitkannya undang-undang tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikas serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian.

Bea Materai adalah pajak atas dokumen. UU Nomor 10 Tahun 2020 menggantikan Undang-Undang Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000 yang berlaku mulai 1 Januari 2021.

Hadirnya e-Materai bisa mempermudah proses administrasi dan legalitas, khususnya bagi pelamar CPNS tanpa perlu pergi ke kantor pos untuk membeli materai fisik. Pembelian e-Meterai bisa dilakukan dengan mudah dan tersedia dalam berbagai platform resmi. Berikut cara mudah memberli e-materai.

Advertising
Advertising

1. Kunjungi Laman Penerbit e-Meterai

Laman untuk membeli e-Meterai ialah sebagai berikut:

- PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/

- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/

- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/

- PT Mitracom Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/

- Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

- Skill Academy by Ruang Guru: https://skillacademy.com/e-meterai

2. Registrasi Akun

Setelah mengunjungi salahs atu laman tersebut, selanjutnya Anda bisa melakukan registrasi akun untuk memastikan transaksi yang aman dan sesuai dengan hukum. Daftarkan akun Anda dengan mengisi informasi yang diperlukan, seperti naman, alamat, email, dan nomor telepon.

3. Pilih Jenis E-materai

Setelah melakukan registrasi, Anda bisa memilihi jenis e-meterai yang dibutuhkan untuk keperluan dokumen. Biasanya terdapat beberapa jenis e-meterai dengan nilai nominal yang berbeda, tergantung pada jenis dokumen yang akan disahkan.

4. Lakukan Pembayaran

Setelah memilih jenis e-materai, langkah berikutnya pembayaran. Laman e-materai biasanya telah menydiakan metode pembayaran, seperti transfer bank, kartu kredit, atau dompet digital.

5. Terapkan E-meterai

Setelah melakukan pembayaran, selanjutnya Anda bisa menerapkan e-meterai tersebut ke dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk file digital. Unduh file tersebut dan terapkan e-materai pada dokumen digital Anda sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh platform.

6. Verifikasi dan Simpan Dokumen

Langkah terakhir, setelah menerapkan e-meterai, pastikan memverifikasi bahwa e-meterai telah diterapkan dengan benar pada dokumen. Simpan dokumen tersebut dengan aman untuk keperluan administrasi dan hukum di masa depan.

Objek Bea Materai

Dikutip dari e.materai.live bea materai dikenakan atas:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalan lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.


Kemudian, dokumen yang menyatakan jumlag uang dengan nominal lebih dari lima juta rupiah yang:

1. Menyebutkan penerimaan uang;

2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

HAURA HAMIDAH I AULIA ULVA

Pilihan Editor: Cara Membeli e-Meterai dan 10 Langkah Penggunaannya

Berita terkait

Menteri dan Pejabat Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHKPN, Berikut Info Lengkap e-LHKPN

6 hari lalu

Menteri dan Pejabat Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHKPN, Berikut Info Lengkap e-LHKPN

Para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Ini penjelasan soal e-LHKPN.

Baca Selengkapnya

Link dan Cara Beli e-Meterai untuk Daftar Seleksi PPPK 2024

17 hari lalu

Link dan Cara Beli e-Meterai untuk Daftar Seleksi PPPK 2024

Penggunaan e-meterai pada dokumen seleksi PPPK 2024 yang dipersyaratkan adalah wajib. Lantas, bagaimana cara beli e-Meterai dan link resminya?

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

38 hari lalu

Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

Menurut Mahfud Md, akta notaris yang dipalsukan itu berhasil mendapatkan tempat di pengadilan dan dinyatakan sah secara hukum.

Baca Selengkapnya

Cara Refund e-Meterai Peruri Bagi Pelamar Seleksi CPNS 2024 dan Syaratnya

55 hari lalu

Cara Refund e-Meterai Peruri Bagi Pelamar Seleksi CPNS 2024 dan Syaratnya

Panduan pengajuan pengembalian dana pembelian e-meterai meterai-elektronik.com Peruri bagi pelamar seleksi CPNS 2024

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

55 hari lalu

Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

Menjelang pergantian masa pemerintahan Presiden Jokowi menuju Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 mendatang, sejumlah menteri mulai berpamitan.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir: E-Meterai Beres, Formasi Sepi Peminat dan 245 Ribu Pelamar Tak Lolos Verfikasi

55 hari lalu

Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir: E-Meterai Beres, Formasi Sepi Peminat dan 245 Ribu Pelamar Tak Lolos Verfikasi

Berdasarkan data BKN sampai Senin, 9 September 2024, pukul 20.00, pelamar yang sudah mendaftar (memilih instansi) tes masuk CPNS sebanyak 3.670.943.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Dokumen Seleksi CPNS 2024 PDF Versi 1.6 dan Tutorial Mengubahnya

56 hari lalu

Cara Cek Dokumen Seleksi CPNS 2024 PDF Versi 1.6 dan Tutorial Mengubahnya

Panduan lengkap untuk memeriksa dan mengubah dokumen PDF menjadi versi 1.6 untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS

56 hari lalu

Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS

Petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Peruri Pastikan Layanan e-Meterai Normal Jelang Batas Pendaftaran CPNS

56 hari lalu

Peruri Pastikan Layanan e-Meterai Normal Jelang Batas Pendaftaran CPNS

Perum Peruri menjamin layanan https://meterai-elektronik.com sudah kembali berjalan dengan normal menjelang batas akhir pendaftaran CPNS besok.

Baca Selengkapnya

Agar Daftar CPNS Bebas Kena Penipuan e-Meterai: 4 Cara Cek Keasliannya

56 hari lalu

Agar Daftar CPNS Bebas Kena Penipuan e-Meterai: 4 Cara Cek Keasliannya

Memastikan keaslian e-meterai penting dilakukan untuk menghindari masalah selama proses seleksi CPNS berlangsung.

Baca Selengkapnya