Tambang Ilegal di Gunungkidul, 14 Orang Diperiksa Polisi

Selasa, 23 Juli 2024 08:21 WIB

Ilustrasi tambang. Foto: Polda Aceh

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyita dua eskavator, lima truk, dan memeriksa 14 orang terkait praktik tambang ilegal di Kabupaten Gunungkidul yang belakangan ramai disorot.

Penindakan itu terutama untuk aktivitas pertambangan tanah galian di Kecamatan Gedangsari Gunungkidul yang sempat viral karena sudah mengancam pemukiman warga.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi menuturkan penindakan ini sebagai respon dari langkah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY. Yang sebelumnya telah menutup aktivitas penambangan di lokasi tersebut karena tak mengantongi izin sesuai ketentuan.

"Dari 14 orang yang kami periksa sebagai saksi antara lain dari pengelola, operator ekskavator, supir truk, dan warga," kata Idham Senin 22 Juli 2024.

Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Advertising
Advertising

"Jika tahapan sudah lengkap baru kami umumkan penetapan tersangka aktivitas penambangan ilegal ini," kata Idham.

Idham menuturkan dalam kasus ini tersangka bakal dijerat Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut menyatakan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menuturkan saat ini dari data yang ia kumpulkan ada 32 tambang ilegal beroperasi di wilayah DIY yang tersebar di berbagai lokasi kabupaten. Jenis tambang yang dikeruk seperti tanah urug dan pasir batu.

"Untuk pertambangan di wilayah darat yang tanpa izin totalnya ada 12 titik, sedangkan di wilayah sungai ada 20 titik," kata dia.

Para pelaku penambangan itu sudah diberikan berita acara dan surat himbauan untuk menghentikan aktivitasnya karena ilegal.

Anna mengatakan ada pula satu aktivitas penambangan yang ditindak karena nekat beroperasi meski baru mengantongi ijin operasional atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Penambangan tanah urug itu menyasar lahan kurang lebih seluas 4 hektare di Gunungkidul namun bukan area karst.

"Jadi baru tahap mengurus WIUP, baru titik lokasi tata ruangnya tapi langsung melakukan pertambangan padahal masih harus mengurus izin lainnya," kata dia.

Pemerintah DIY tidak melarang adanya kegiatan tambang, tetapi perusahaan tambang wajib untuk mengurus izin.

Prosesnya, setelah izin awal yakni WIUP turun untuk mengetahui daerah mana yang akan ditambang, selanjutnya pengelola perlu mengurus izin jenis apa material yang akan ditambang dan siapa yang akan menambang. Apakah perusahaan wilayah pertambangan untuk rakyat (WPR) atau bukan.

"Penambang juga harus memiliki dokumen lingkungannya. Juga lahannya apakah masuh lahan yang tak diperuntukkan untuk penambangan seperti Sultan Ground atau Pakualaman Ground," kata dia.

Anna mengatakan penindakan atas penambangan ilegal ini untuk mengetahui siapa nantinya yang akan bertanggungjawab melakukan reklamasi lingkungan.

Pilihan Editor: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan




Berita terkait

Pemda DIY Ingin Akhiri Penularan HIV pada 2030, Dorong Masyarakat Ikuti Deteksi Dini Gratis

23 menit lalu

Pemda DIY Ingin Akhiri Penularan HIV pada 2030, Dorong Masyarakat Ikuti Deteksi Dini Gratis

Pengecekan atau deteksi dini HIV bisa dilakukan di 18 Puskesmas dan 13 rumah sakit di Yogyakarta. Layanan ini bahkan dibuka beberapa puskesmas.

Baca Selengkapnya

Branding City Of Festival, Jurus Yogyakarta Kukuhkan Jadi Destinasi Wisata Utama

2 hari lalu

Branding City Of Festival, Jurus Yogyakarta Kukuhkan Jadi Destinasi Wisata Utama

Meski tak memiliki destinasi alam, Kota Yogyakarta tiap tahun sukses menjadi tujuan wisata utama.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Dorong Warganya Bersedia Daftarkan Koleksi Naskah Kuno, Ini Alasannya

2 hari lalu

Yogyakarta Dorong Warganya Bersedia Daftarkan Koleksi Naskah Kuno, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong warganya yang memiliki koleksi naskah kuno didaftarkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Pasca Ricuh Prawirotaman Yogya, Belasan Outlet hingga Kafe Penjual Miras Ditutup

2 hari lalu

Pasca Ricuh Prawirotaman Yogya, Belasan Outlet hingga Kafe Penjual Miras Ditutup

Sejumlah kafe outlet, hingga toko yang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Yogyakarta mulai ditutup satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kamis 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

3 hari lalu

Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

Upaya Yogyakarta mewujudkan kenyamanan dan keamanan sebagai Kota Wisata, Kota Budaya, dan Kota Pelajar dari pengaruh buruk minuman keras atau miras kian ditindaklanjuti serius

Baca Selengkapnya

Catat 5 Agenda Menarik November di Yogyakarta, mulai Ngayogjazz hingga Tour de Menoreh

3 hari lalu

Catat 5 Agenda Menarik November di Yogyakarta, mulai Ngayogjazz hingga Tour de Menoreh

Event jazz ikonik asal Yogyakarta, Ngayogjazz, akan kembali dihelat 16 November 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Bank Sampah di Dusun di Yogya Ubah Plastik Jadi BBM, Begini Cerita Manfaat dan Produksinya

4 hari lalu

Bank Sampah di Dusun di Yogya Ubah Plastik Jadi BBM, Begini Cerita Manfaat dan Produksinya

Produk BBM jenis solar dari hasil Bank Sampah Go-Green di Dusun Cupuwatu II mengolah sampah plastik mengalir sampai ke kawasan Malioboro.

Baca Selengkapnya

Republik Cek dan Yogyakarta Kerja Sama Siapkan Festival Film

4 hari lalu

Republik Cek dan Yogyakarta Kerja Sama Siapkan Festival Film

Kedutaan Besar Republik Cek menyiapkan kerja sama kebudayaan dengan Indonesia dalam bentuk festival film di Yogyakarta pada 2025.

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Perintahkan Kepala Daerah se-DIY Atasi Peredaran dan Penjualan Miras Daring

4 hari lalu

Sultan HB X Perintahkan Kepala Daerah se-DIY Atasi Peredaran dan Penjualan Miras Daring

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan bupati/wali kota di wilayah itu membuat regulasi yang lebih efektif dan relevan untuk memberantas peredaran minuman keras atau miras.

Baca Selengkapnya

Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan

4 hari lalu

Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan

Aksi solidaritas itu dipicu kekerasan yang dilakukan sekelompok orang di kawasan kampung turis Prawirotaman Yogyakarta.

Baca Selengkapnya