Ini Cara Influencer Ahmad Rafif Raya Himpun Dana Masyarakat Rp71 M, yang Dianggap OJK Ilegal

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 8 Juli 2024 13:55 WIB

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 PMI program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/HO-OJK/pri.

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menghentikan kegiatan yang dilakukan influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya, yakni penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

OJK juga membekukan sementara izin Rarif sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham, yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer dan penasihat investasi.

Menurut OJK, Rafif sebagai WMI dan WPPE seharusnya bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek dalam melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek.

Namun menurut OJK, Raffi menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan, yang tidak termasuk wewenang WMI dan WPPE..

Hudiyanto mengatakan bahwa Rafif telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Ia juga menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi, Rafif menggunakan nama sejumlah pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Berdasaran hasil pemeriksaan terhadap Rafif, Satgas Pasti memutuskan memerintahkan influencer menghentikan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga diminta bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.

Rafif diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

Menurut Hudiyanto, Rafif menerima keputusan rapat Satgas Pasti tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 4 Juli 2024.

OJK menyatakan, masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis.

Masyarakat diharapkan dapat mengecek kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi WMI, WPPE, penasihat investasi, manajer investasi, serta perusahaan efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.

OJK kini membidik Ahmad Rafif dengan Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) karena melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertising
Advertising

Tentang dana masyarakat yang sudah terlanjur masuk, Rafif menyatakan siap mengembalikannya. "Ahmad Rafif Raya menyatakan kesediaannya menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024," tulis Hudiyanto.

ADIL AL HASAN | TAMARA AULIA | ANTARA

Berita terkait

Menjelang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto: Bappebti Masih Tunggu PP, OJK Mulai Siapkan SDM

43 menit lalu

Menjelang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto: Bappebti Masih Tunggu PP, OJK Mulai Siapkan SDM

OJK dan Bappebti bersiap menjelang peralihan kewenangan pengawasan aset kripto.

Baca Selengkapnya

OJK Ajak Generasi Muda Bijak Kelola Keuangan melalui Literasi

4 jam lalu

OJK Ajak Generasi Muda Bijak Kelola Keuangan melalui Literasi

Generasi muda diajak bijak memanfaatkan layanan keuangan sebagai bagian dari perencanaan keuangan masa depan

Baca Selengkapnya

OJK Dorong Inklusi Keuangan di Balikpapan untuk Indonesia Maju

4 jam lalu

OJK Dorong Inklusi Keuangan di Balikpapan untuk Indonesia Maju

Inisiatif inklusi keuangan oleh OJK di Kalimantan Timur diharapkan memperluas akses keuangan masyarakat dan memperkuat ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

8 jam lalu

OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

OJK akan punya tugas tambahan, yaitu mengawasi transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto.

Baca Selengkapnya

Tutup Ribuan Investasi sampai Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami tak Tinggal Diam

21 jam lalu

Tutup Ribuan Investasi sampai Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami tak Tinggal Diam

OJK telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, yang merugikan masyarakat Rp139,67 triliun.

Baca Selengkapnya

Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

1 hari lalu

Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

Ekonom menilai meningkatnya angka pinjaman online (pinjol) dan penyaluran pinjaman industri pegadaian jadi penanda tekanan masyarakat kelas bawah.

Baca Selengkapnya

OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Naik 89,2 Persen

2 hari lalu

OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Naik 89,2 Persen

OJK mencatat pembiayaan paylater meningkat signifikan dibanding tahun lalu

Baca Selengkapnya

OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

2 hari lalu

OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 juga menyampaikan laporan mengenai kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat luas.

Baca Selengkapnya

Rapat Dewan Komisioner OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Menguat

2 hari lalu

Rapat Dewan Komisioner OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Menguat

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil dan pasar keuangan

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil

3 hari lalu

OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga.

Baca Selengkapnya