Hari Bank Indonesia Diperingati Tiap 5 Juli, Simak Fakta dan Sejarahnya
Reporter
Ni Made Sukmasari
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 5 Juli 2024 20:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap tahunnya, pada 5 Juli diperingati sebagai Hari Bank Indonesia. Namun hal ini ternyata berbeda dengan sejarah pendirian Bank Indonesia (BI) yang dirayakan tiap 1 Juli. Lalu bagaimana kebenarannya?
Usut punya usut, Hari Bank Indonesia yang dirayakan pada 5 Juli ini berkaitan dengan sejarah berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI). Dilansir dari laman resminya, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut BNI) pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946.
Pada perkembangannya, diterbitkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968 yang membuat BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946” dan statusnya berubah menjadi Bank umum milik negara. Sementara itu, hari jadi atau perayaan ulang tahun milik Bank sentral Indonesia BI dimulai sejarahnya sejak 1 Juli 1953.
Sejarah Pendirian Bank Indonesia
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, pada 1951, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB.
Selanjutnya, pada 1 Juli 1953 Pemerintah RI menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922 dan sejak saat itu Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Berdasarkan UU No.11 Tahun 1953, tugas BI tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit.
Pada perkembangannya, Pemerintah RI mengeluarkan UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini mengembalikan tugas BI sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dan menghentikan status BI sebagai BNI Unit I. Pada 1999, pemerintah juga menerbitkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menetapkan BI sebagai Bank Sentral yang bersifat independen.
DPR RI kemudian mengesahkan UU No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. UU ini berisi tentang penegasan terhadap kedudukan bank sentral yang independen, penyempurnaan pengaturan tugas dan wewenang, dan penataan fungsi pengawasan BI.
Beberapa tahun setelahnya, DPR kembali mengesahkan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK.
Pilihan Editor: BI Tetapkan Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu Bebas Tarif QRIS