Harta Hasyim Asy'ari yang Dipecat karena Asusila Capai Rp9,6 Miliar, Ini Daftar Aset Kekayaannya
Reporter
Andika Dwi
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 5 Juli 2024 16:32 WIB
Mengacu pada LHKPN yang diserahkan pada 30 Maret 2023, harta Hasyim sebesar Rp9.094.000.000. Sementara kekayaan terakhir yang dilaporkan pada 29 Maret 2024 sebesar Rp9.596.000.000.
Adapun rincian laporan harta Hasyim terbaru sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp7.300.000.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp324.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp870.000.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp1.102.000.000.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Kekayaan Hasyim didominasi oleh sebelas bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pati, Rembang, Kudus, dan Semarang, Jawa Tengah. Aset properti itu memiliki luas berkisar antara 120 hingga 5.600 meter persegi yang disebutkan berasal dari warisan dan usaha sendiri.
Selain aset tanah dan bangunan, dia juga mengoleksi empat unit kendaraan bermotor. Alat transportasi tersebut meliputi motor warisan merek Vespa PX150 (1985), serta kendaraan hasil usaha sendiri berupa motor Honda Speice (2011), mobil Toyota Prado (2006), dan mobil Nissan New Serena (2014).
Berdasarkan salinan putusan DKPP, Hasyim sempat membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000. Dalam surat pernyataan yang ditulis pada Selasa, 2 Januari 2024 itu, dia menyampaikan komitmen serius untuk menikahi dan menjadi imam bagi CAT.
“Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat,” seperti dikutip dari salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Selain menikahi, Hasyim melalui surat pernyataannya juga berjanji akan mengurus balik nama apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama CAT; menanggung keperluan korban selama berkunjung ke Indonesia, termasuk tiket pesawat Jakarta-Belanda pulang-pergi (PP) senilai Rp30 juta setiap bulan; serta akan menelepon atau memberikan kabar minimal sekali dalam sehari sepanjang hidup.
“Teradu akan memberikan perlindungan kepada pengadu seumur hidupnya, termasuk menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya serta tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya,” dikutip dari putusan DKPP.
Hasyim pun turut menyatakan bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki kesalahan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar bila pernyataannya tersebut tidak dapat dipenuhi. Pembayaran denda itu dijanjikan dilakukan dengan cara diangsur selama empat tahun.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Isi Lengkap Khotbah Idul Adha Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Sangat Banyak Sifat Kebinatangan dalam Diri Manusia