Jokowi Teken Undang-undang 4/ 2024 tentang Hak Ibu Pasca-Melahirkan, Apa Saja Isinya?

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 5 Juli 2024 13:08 WIB

Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU tersebut memfasilitasi hak ibu pascamelahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.

Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diteken Jokowi di Jakarta, 2 Juli 2024, itu memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pascamelahirkan maksimal selama enam bulan.

Pasal 4 ayat 3 memuat hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika sang ibu mengalami kondisi khusus, seperti masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.

Ibu hamil juga berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan dari pekerjaannya jika mengalami keguguran.

Selama masa cuti tersebut, Pasal 5 ayat 2 mewajibkan pemberi kerja untuk memenuhi hak upah ibu melahirkan secara penuh untuk tiga bulan pertama, satu bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Pada Pasal 6 dimuat hak suami untuk mendampingi istri di masa persalinan selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja.

Suami juga berhak atas cuti selama dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kandungan. Selain itu, suami juga berhak diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau anak dengan alasan istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, serta istri atau anak meninggal dunia dalam proses persalinan.

Hak anak dalam UU tersebut diatur pada Pasal 11, di antaranya memperoleh identitas diri dan status kewarganegaraan, memperoleh air susu ibu eksklusif hingga enam bulan dan dilanjutkan hingga usia dua tahun.

Ketentuan itu juga menjamin hak gizi anak sejak lahir sampai usia dua tahun, memperoleh pelayanan kesehatan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan kebutuhan fisik serta mental.

Sedangkan tugas dan wewenang Pemerintah diatur dalam Pasal 13 berupa alokasi sumber pendanaan untuk kesejahteraan ibu dan anak, menjamin pendampingan ibu dengan kerentanan khusus, antara lain berhadapan dengan hukum, sedang berada di lembaga pemasyarakatan, penampungan, situasi bencana dan konflik, serta orang tua dengan disabilitas atau gangguan jiwa, maupun pengidap HIV/AIDS.

UU KIA merupakan inisiatif DPR yang terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

"UU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program fase seribu hari pertama kehidupan, menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Hak Cuti untuk Suami

Ibu yang baru melahirkan biasanya membutuhkan waktu pemulihan berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan. Mereka yang bekerja umumnya mengambil cuti selama 3 bulan. Kehadiran suami dan kepala keluarga sangat penting bagi wanita dalam situasi seperti ini.

Untuk itu, Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Adapun salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Meski begitu, durasi cuti ini tengah dibahas bersama pemangku kepentingan terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus karena yang diatur hanya cuti melahirkan bagi perempuan ASN.

Hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat hal itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Media Wahyudi Askar menilai cuti pada saat dan pascakelahiran istri merupakan langkah positif untuk mendorong peran aktif ayah merawat dan mengasuh anak.

Hal ini juga dapat mengurangi stigma negatif patriarki yang melekat pada ayah. Poin positifnya tidak hanya meringankan beban ibu, tetapi juga meningkatkan kedekatan emosional pada anak.

Secara ekonomi, tidak semua ASN bisa membayar pembantu harian pada saat istri melahirkan.

Soal kekhawatiran bahwa ASN yang libur terlalu lama akan merusak kinerja organisasi juga tidak sepenuhnya benar. Ada metode kerja baru yang lebih fleksibel dan sudah banyak diterapkan di banyak negara.

Seorang ayah juga tetap bisa berkomunikasi dan bekerja dari rumah dengan waktu yang lebih fleksibel atau tidak mengikuti jam kerja pada umumnya.

Oleh karena itu, cuti ayah bagi ASN ini harus disertai peraturan perundang-undangan. Sebab, banyak riset menunjukkan bahwa produktivitas kerja juga berkaitan dengan kebahagiaan.

Berikutnya: Peran setara antara suami dan istri <!--more-->

Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Politik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Eko Novi Ariyanti, mengapresiasi dan mendorong cuti ayah karena saat ini peran domestik masih dibebankan kepada perempuan.

"Perlu adanya pembagian peran yang setara dalam pengasuhan anak karena dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan emosional anak. Pembagian peran pengasuhan akan menjadi contoh bagi anak ke depan," kata Eko kepada ANTARA.

Bukan hanya anak yang mendapatkan manfaat dari pengasuhan ini, suami ketika terlibat dalam pengasuhan anak akan menciptakan kedekatan dan interaksi yang lebih baik dalam keluarga.

Pembagian peran pengasuhan bersama ini, juga akan meningkatkan kualitas keluarga. Perempuan juga bisa mengaktualisasi diri mereka, berperan di sektor publik seperti mempunyai usaha sendiri, yang pada akhirnya meningkatkan ekonomi keluarga atau mampu berperan aktif dalam suatu organisasi.

Selain itu, cuti ayah ini juga terkait dengan isu ekonomi perawatan (care economy) yang memiliki keterkaitan secara signifikan terhadap upaya mencapai kesetaraan dan keadilan gender, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Adapun cuti ayah berbayar ini telah juga dibahas oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) yang telah memiliki kerangka 5R (recognize, reduce, redistribute, reward, represent, recognize).

Durasi cuti ayah sekitar 15--60 hari bisa dilakukan dan bisa diambil fleksibel sesuai kebutuhan dari keluarga tersebut (masih dalam 1.000 hari pertama kehidupan), dan dibutuhkan proses konsultasi bersama di internal tempat kerja (Pemerintah maupun dunia usaha) maupun pekerja laki-laki.

Ini mendukung upaya Pemerintah bahwa SDM adalah urusan utama sehingga dukungan cuti pengasuhan ayah ini akan membuat perempuan bisa tetap kembali bekerja dengan tenang dan tetap produktif setelah cuti melahirkan.

Pilihan Editor Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024: Cek Jadwal dan Syarat Umumnya

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jokowi soal Deflasi 5 Bulan Beruntun: Dicek Betul, karena Tak Ada Hambatan Transportasi atau Daya Beli Berkurang

9 menit lalu

Jokowi soal Deflasi 5 Bulan Beruntun: Dicek Betul, karena Tak Ada Hambatan Transportasi atau Daya Beli Berkurang

Presiden Jokowi angkat bicara soal angka deflasi beruntun beberapa bulan terakhir ini.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run, Tekankan Perlunya Bangun Ekosistem di IKN

31 menit lalu

Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run, Tekankan Perlunya Bangun Ekosistem di IKN

Presiden Jokowi mengatakan kegiatan Nusantara TNI Fun Run bertujuan menciptakan keramaian sehingga dapat membangun ekosistem di IKN.

Baca Selengkapnya

Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Jokowi Sebut Sepatutnya Prabowo yang Menandatangani

32 menit lalu

Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Jokowi Sebut Sepatutnya Prabowo yang Menandatangani

Presiden Jokowi angkat bicara soal Keppres perpindahan ibu kota ke IKN .

Baca Selengkapnya

Soal Pembiayaan Infrastruktur saat 10 Tahun Jokowi Memimpin, PUPR: Presiden yang Minta Uang Langsung ke Menkeu

1 jam lalu

Soal Pembiayaan Infrastruktur saat 10 Tahun Jokowi Memimpin, PUPR: Presiden yang Minta Uang Langsung ke Menkeu

Menteri Basuki Hadimuljono mengklaim tidak ada persoalan pembiayaan dalam membangun infrastruktur selama dua periode pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

1 jam lalu

Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?

Baca Selengkapnya

Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

3 jam lalu

Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji

Baca Selengkapnya

Siapa Relawan Alap-alap Jokowi yang Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa?

3 jam lalu

Siapa Relawan Alap-alap Jokowi yang Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa?

Beredar baliho Jokowi dan Iriana Jokowi di Colomadu, Solo. Alap-Alap Jokowi yang memasang mengucapkan terima kasih dan sebut Jokowi guru bangsa.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bertolak ke IKN, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

17 jam lalu

Presiden Jokowi Bertolak ke IKN, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

Presiden Jokowi bertolak menuju Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

20 jam lalu

Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

Presiden Jokowi mengingatkan tantangan global dan kesiapsiagaan bagi TNI.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

20 jam lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

Roy Suryo justru senang dilaporkan ke polisi karena tindakan itu bisa memperjelas siapa sesungguhnya pemilik akun Fufufafa.

Baca Selengkapnya