Butuh Evaluasi Pasca Diretas, APJII Sarankan Operasi PDNS DIhentikan Sementara
Reporter
Nandito Putra
Editor
Yohanes Paskalis
Kamis, 4 Juli 2024 23:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Penyelanggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merekomendasikan beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang baru dibobol hacker. Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, mengatakan operasional PDNS sebaiknya dihentikan sementara untuk evaluasi menyeluruh.
“Seluruh tenan agar mengosongkan PDNS hingga evaluasi dan peningkatan keamanan selesai dilakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut Arif, pemulihan PNDS dari serangan ransomware tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Dia menyebut pemerintah harus menunda peluncuran Pusat Data Nasional (PDN) yang baru, setidaknya sampai hasil audit terkait kebocoran PDNS terbit.
Dia mengakui penghentian operasi PDNS tidak populis atau tak sesuai dengan kebutuhan publik. Namun, proses audit dinilai urgen untuk memastikan kekurangan dalam pengelolaan data selama ini.
Ada juga saran evaluasi untuk sistem proses bisnis pengelolaan data oleh pihak ketiga. Arif mengimbuhkan. tidak ada salahnya pemerintah melibatkan ahli dan komunitas internet dalam pengawasan pengelolaan data.
"Komunitas dan pegiat internet perlu diajak berkomunikasi untuk memberikan masukan bahwa semua aspek keamanan data diperhatikan dengan seksama dan mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan." katanya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, sebelumnya memastikan layanan PDNS 2 pulih bulan ini. Pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Badan Siber Sandi Negara (BSSN). mencadangkan PDNS 2 dengan cold site yang akan ditingkatkan dengan hot site di Batam, Kepulauan Riau.
"Ini membahas terkait tindak lanjut perintah Bapak Presiden agar seluruh layanan publik dapat kembali normal pada Juli 2024," kata Hadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada 1 Juli 2024.
Pilihan Editor: Target Pertumbuhan Ekonomi di Asumsi Dasar RAPBN-RKP 2025 Beda, Ini Penjelasan Sri Mulyani