Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 4 Juli 2024 20:31 WIB

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Karyawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sering kali menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mengenal waktu atau secara tiba-tiba.

Tidak sedikit pula pekerja kontrak yang tidak memperoleh haknya atas kompensasi atau pesangon pengakhiran hubungan kerja. Lantas, apakah karyawan kontrak dapat pesangon? Ini penjelasan lengkapnya.

Aturan Pesangon Karyawan Kontrak

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT. Pemberian uang kompensasi atau uang ganti rugi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

“Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus,” bunyi Pasal 15 ayat (3) dalam beleid yang diterbitkan pada Selasa, 2 Februari 2021 tersebut.

Jika PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi atau pesangon diberikan pada saat selesainya jangka waktu hubungan kerja sebelum perpanjangan.

Advertising
Advertising

Selain itu, terhadap jangka waktu perpanjangan, uang kompensasi berikutnya diberikan sesudah perpanjangan jangka waktu PKWT terbaru berakhir atau selesai.

“Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT,” tulis Pasal 15 ayat (5).

Ketentuan Perhitungan Pesangon Karyawan Kontrak

Pada Pasal 16 ayat (1) diatur besaran uang kompensasi yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan uang kompensasi sebesar satu bulan upah.
  • PKWT selama satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila perusahaan tidak menggunakan skema upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya menggunakan upah tanpa tunjangan.

Dalam hal upah dibayarkan dalam bentuk upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi, yaitu upah pokok. Sementara pekerjaan yang selesai lebih cepat dari jangka waktu PKWT, maka pesangon dihitung sampai dengan selesainya pekerjaan.

“Besaran uang kompensasi untuk pekerja/buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” bunyi Pasal 16 ayat (6) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Dengan demikian, apabila jangka waktu PKWT maksimal 5 tahun atau 60 bulan, maka besaran uang kompensasinya adalah lima bulan upah (60 bulan/12 x satu bulan upah).

Sementara bagi salah satu pihak yang mengakhiri kontrak sebelum jangka waktu PKWT, termasuk mengundurkan diri (resign), uang kompensasi dihitung sesuai dengan jangka waktu yang telah dilaksanakan pekerja.

Cara Hitung Pesangon Karyawan Kontrak Online

Pekerja kontrak dapat menghitung simulasi uang kompensasi PHK melalui portal daring (online) yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://pesangon.kemnaker.go.id/.
  2. Masukkan status hubungan kerja PKWT (pekerja kontrak).
  3. Tuliskan nama pekerja.
  4. Pilih provinsi dan kabupaten/kota lokasi pemberi kerja.
  5. Masukkan jangka waktu mulai dan berakhirnya kontrak kerja.
  6. Pilih tanggal PHK.
  7. Pilih opsi upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
  8. Masukkan rincian upah pokok dan tunjangan.
  9. Ketuk tombol ‘Hitung’.
  10. Selanjutnya, sistem akan menampilkan simulasi perhitungan kompensasi atau pesangon bagi karyawan kontrak.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Berita terkait

Cara dan Syarat Ajukan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

7 jam lalu

Cara dan Syarat Ajukan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Kini, proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan semakin dipermudah dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Selengkapnya

Ditjen HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran dari Manajemen CNN Indonesia Terkait Pemotongan Upah dan PHK Sepihak Pekerja

15 jam lalu

Ditjen HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran dari Manajemen CNN Indonesia Terkait Pemotongan Upah dan PHK Sepihak Pekerja

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan pemotongan upah oleh manajemen CNN Indonesia tidak dilakukan tanpa kesepakatan para pekerja.

Baca Selengkapnya

Tren PHK Berlanjut, Kemnaker Sebut Green Jobs Bisa Jadi Solusi Lapangan Pekerjaan

1 hari lalu

Tren PHK Berlanjut, Kemnaker Sebut Green Jobs Bisa Jadi Solusi Lapangan Pekerjaan

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa green jobs dapat menjadi solusi bagi terbukanya lapangan pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya

Kenapa Sri Mulyani Sebut Deflasi Berbulan-bulan Justru Positif Meski Pengusaha dan Ekonom Cemas?

1 hari lalu

Kenapa Sri Mulyani Sebut Deflasi Berbulan-bulan Justru Positif Meski Pengusaha dan Ekonom Cemas?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut deflasi yang terjadi berturut-turut selama 5 bulan justru positif. Pengusaha dan ekonom justru cemas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Sediakan Dana Rp1,2 Triliun

2 hari lalu

Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Sediakan Dana Rp1,2 Triliun

Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menaikkan insentif program JKP, disesuaikan dengan insentif program Kartu Prakerja.

Baca Selengkapnya

Kemenko Perekonomian Harap Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja

2 hari lalu

Kemenko Perekonomian Harap Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja

Kemenko Perekonomian berharap program Kartu Prakerja berlanjut di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

LBH Bali: Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Alasan Kuat Pekerja Tak Segera Daftar Ulang

2 hari lalu

LBH Bali: Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Alasan Kuat Pekerja Tak Segera Daftar Ulang

Polemik antara pekerja dan PLTU Celukan Bawang tidak kunjung surut. Serbuk PLTU Celukan Bawang dan LBH Bali sebut ada praktik perburuhan tidak sehat.

Baca Selengkapnya

Hampir 53.000 Tenaga Kerja Kena PHK, Kemnaker: Terbanyak dari Sektor Manufaktur

4 hari lalu

Hampir 53.000 Tenaga Kerja Kena PHK, Kemnaker: Terbanyak dari Sektor Manufaktur

Dirjen Kemnaker menyatakan sektor manufaktur menjadi penyumbang terbesar angka PHK tahun ini dengan total 24.013 tenaga kerja.

Baca Selengkapnya

LPS Sebut Ekonomi Indonesia Tidak Terlalu Buruk, Jadi Tak Perlu Panik

4 hari lalu

LPS Sebut Ekonomi Indonesia Tidak Terlalu Buruk, Jadi Tak Perlu Panik

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengklaim perekonomian bangsa sejauh ini masih berada dalam jalur yang benar.

Baca Selengkapnya

Pengangguran Turun 0,6 Persen, Menaker: Jutaan Orang Masih Belum Terserap Lapangan Kerja

5 hari lalu

Pengangguran Turun 0,6 Persen, Menaker: Jutaan Orang Masih Belum Terserap Lapangan Kerja

Data Sakernas menunjukkan angka pengangguran turun 0,6 persen secara tahunan. Apa kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah?

Baca Selengkapnya