KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Grace gandhi
Rabu, 3 Juli 2024 22:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah membatasi impor melalui bea masuk untuk barang jadi, tetapi tidak untuk barang-barang yang merupakan bahan baku. Bahan baku dinilai masih diperlukan oleh industri dalam negeri.
“Sikap KPPU membela produsen dalam negeri sehingga tidak terjadi dampak terutama untuk usaha-usaha kecil,” kata Komisaris KPPU Sektor Ketahanan Pangan Eugenia Mardanugraha di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
Eugenia mengatakan, lembaganya mendorong kementerian/lembaga terkait menggunakan instrumennya untuk membatasi impor barang jadi itu. Kementerian yang dia maksud adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemendag, kata dia, memiliki instrumen pengenaan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk membatasi impor barang jadi. Sementara, Kemenkeu memiliki instrumen yaitu cukai. Eugenia mengaku KPPU telah dilibatkan dalam perumusan BMAD dan BMTP.
Mereka yang terdampak impor, tutur Eugenia, umumnya merupakan usaha-usaha kecil di dalam negeri. Dampak itu dirasakan industri konveksi yang memberlakukan PHK terhadap karyawan. Sementara usaha-usaha besar dapat mengoptimalkan impor atau berpindah ke usaha lain.
Eugenia menjelaskan, akar dari banjir impor ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid itu, kata dia, membuka impor menjadi bebas memasuki Indonesia. Barang-barang impor itu terutama produk-produk tekstil yang menyebabkan industri tekstil dalam negeri kalah saing.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sebelumnya mengatakan pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor asal Cina. Dia menyebut perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas dan ketersediaan produk Cina di Indonesia, termasuk baja, tekstil, dan lain sebagainya.
“Kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” kata Zulkifli di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Kritisi Rencana Pemerintah Bentuk Family Office, Pengamat: Ada Kebutuhan Rakyat yang Lebih Mendesak