Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Selasa, 2 Juli 2024 20:00 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Proses pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) dapat dilakukan secara daring (online). Masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri dapat menggunakan kanal-kanal digital yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online


Melansir laman resminya, calon peserta dari golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) selain penyelenggara negara dapat mendaftar secara perorangan. Adapun ketentuan dan persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut:

- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).

- Buku tabungan bank yang melayani autodebit Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Central Asia (BCA). Calon peserta dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK atau penanggung.

- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Advertising
Advertising

Sementara itu, proses pendaftaran kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui kanal-kanal berikut:

WhatsApp Pandawa

BPJS Kesehatan menyediakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) bagi peserta JKN-KIS. Adapun langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran di WhatsApp sebagai berikut:

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor Pandawa BPJS Kesehatan 0811-8165-165.

- Pilih menu ‘Administrasi’.

- Tekan tautan (link) formulir online yang dikirimkan maksimal 180 menit sejak diakses.

- Selanjutnya, calon peserta akan diarahkan ke peramban (browser).

- Tekan menu ‘Pendaftaran Baru’, ‘Penambahan Anggota Keluarga’, atau ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’ sesuai dengan keperluan.

- Pilih subkategori pegawai negeri sipil (PNS)/prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), WNA, atau PBPU/mandiri.

- Siapkan persyaratan dokumen sesuai dengan subkategori yang dipilih. Bagi PNS/TNI/Polri menyiapkan foto atau hasil pindai (scan) KK, foto surat keputusan (SK) pengangkatan terakhir, foto daftar slip gaji terakhir, foto penetapan pengadilan untuk anak angkat, dan foto surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak berusia 21-25 tahun). Bagi WNA terdiri atas foto kartu izin tinggal terbatas (Kitas)/kartu izin tinggal tetap (Kitap) asli, foto buku tabungan, foto KK, foto paspor, dan foto surat izin kerja/berusaha. Bagi PBPU/mandiri meliputi foto KK dan foto buku tabungan.

- Isi biodata penanggung dan rekening bank penerima iuran.

- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP.

- Pilih kelas rawat 1, 2, atau 3.

- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.

- Periksa kembali data isian, lalu tekan tombol ‘Selanjutnya’.

- Tunggu proses verifikasi dan validasi data pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.

- Setelah pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan berhasil, peserta PBPU/mandiri akan mendapatkan nomor virtual untuk tujuan pembayaran iuran bulanan.

- Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Aplikasi Mobile JKN

Selain via WhatsApp, masyarakat juga dapat mengakses layanan pendaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.

- Tekan tombol ‘Masuk Daftar’, lalu ketuk ‘Daftar’.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.

- Isi captcha dan ketuk validasi data.

- Selanjutnya akan muncul tulisan ‘Selamat Datang’, lalu isi nomor ponsel aktif, alamat surel (email), dan kata sandi.

- Pastikan nomor ponsel memiliki pulsa karena akan ada pesan singkat yang mengirimkan kode OTP.

- Tekan tombol ‘Registrasi’.

- Kembali masuk (login) menggunakan data yang telah diisikan.

- Pada halaman beranda, tekan menu ‘Penambahan Peserta’.

- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu centang ‘Saya setuju’.

- Masukkan nomor KK dan captcha, lalu ketuk ‘Proses’.

- Tekan tombol ‘Selanjutnya’.

- Tekan ikon plus untuk menambahkan anggota keluarga.

- Isi formulir pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, termasuk alamat email dan pilih faskes.

- Tekan tombol ‘Simpan’.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.

- Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan nomor virtual untuk pembayaran iuran bulanan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita terkait

Pemkab Puncak Jaya Terima Piagam Penghargaan Jamkesda Terbaik 2024

3 hari lalu

Pemkab Puncak Jaya Terima Piagam Penghargaan Jamkesda Terbaik 2024

Pj Bupati Puncak Jaya, Tumiran, mewakili BPJS menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Selengkapnya

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

3 hari lalu

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

Peserta program JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat membayar iuran bulanan secara daring (online).

Baca Selengkapnya

PMI Manufaktur Juni Turun, Indef: Jika Rupiah Terdepresiasi, Kapasitas Pabrik Tak Akan Ditambah

4 hari lalu

PMI Manufaktur Juni Turun, Indef: Jika Rupiah Terdepresiasi, Kapasitas Pabrik Tak Akan Ditambah

PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2024 berada di level 50,7 atau turun dari bulan sebelumnya di posisi 52,1. Industri manufaktur sedang goyah

Baca Selengkapnya

Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

4 hari lalu

Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

Kepolisian telah menetapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Bagaimana syaratnya?

Baca Selengkapnya

LPEI dan ASEI Beri Jaminan Asuransi Kredit Ekspor untuk UKM, Ini Deretan Manfaatnya

5 hari lalu

LPEI dan ASEI Beri Jaminan Asuransi Kredit Ekspor untuk UKM, Ini Deretan Manfaatnya

LPEI dan ASEI menjalin kerja sama untuk mendukung kegiatan ekspor bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah atau UKM.

Baca Selengkapnya

Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

6 hari lalu

Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

Aliansi pemegang polis Kresna Life menemui OJK meminta pencabutan izin perusahaan dibatalkan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

6 hari lalu

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.

Baca Selengkapnya

Polis Asuransi Perjalanan Umrah Zurich Syariah Tumbuh 62 Persen Sepanjang Januari-Mei 2024

9 hari lalu

Polis Asuransi Perjalanan Umrah Zurich Syariah Tumbuh 62 Persen Sepanjang Januari-Mei 2024

Zurich Syariah mencatat, jumlah polis asuransi perjalanan umrahnya sepanjang periode Januari-Mei 2024 tumbuh 62 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

12 hari lalu

Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

Transformasi digital, khususnya dengan pemanfaatan IoT, dapat membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan

Baca Selengkapnya

Sederet Alasan Anda Perlu Punya Asuransi Perjalanan

13 hari lalu

Sederet Alasan Anda Perlu Punya Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan menyediakan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama liburan sehingga perlu dimiliki.

Baca Selengkapnya