BASF Batal Investasi US$ 2,6 Miliar, Menteri Bahlil: Bukan Dicabut tapi Ditunda
Reporter
Ikhsan Reliubun
Editor
Grace gandhi
Kamis, 27 Juni 2024 20:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, membantah BASF dan Eramet mencabut rencana investasi pemurnian nikel di Indonesia senilai US$ 2,6 miliar dibatalkan.
Bahlil mengatakan, perusahaan yang awalnya merencanakan investasi setara kurs Rp 42,72 triliun tersebut tidak dicabut. Tapi ditunda. Dia mengatakan saat ini pemerintah masih berdiskusi dengan dua perusahaan tersebut.
"Sampai dengan sekarang kami lagi berdiskusi dengan mereka. Sementara bukan dicabut, tapi dipending sementara," kata Bahlil, yang menyatakan baru menerima kabar pencabutan investasi itu kemarin, Rabu, 26 Juni 2024.
Bahlil mengatakan, perusahaan asal Prancis dan Jerman yang dikabarkan membatalkan investasi itu akibat daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik di Eropa sedang turun. "Jadi harga pasarnya turun karena kompetisi dengan mobil-mobil negara lain," kata dia.
Menurut Bahlil, permintaan mobil listrik turun bukan hanya di Eropa. Hal itu juga terjadi di Amerika Serikat. Kelesuan itu membuat permintaan baterai turun. "Pasar di Amerika juga lagi lesu. Karena lagi lesu maka permintaan terhadap baterai itu berkurang," ujar dia.
Awalnya, dikabarkan proyek investasi berupa pemurnian nikel oleh BASF dan Eramet dilakukan pada proyek Sonic Bay di Maluku Utara. Pernyataan Bahli berbeda dengan bawahannya. Sebelumnya, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi Nurul Ichwan mengatakan dua perusahaan itu telah membatalkan investasi tersebut.
”Kami dari awal terus mengawal rencana investasi ini. Namun pada perjalanannya, perusahaan beralih fokus, sehingga pada akhirnya mengeluarkan keputusan bisnis membatalkan rencana investasi proyek Sonic Bay ini,” kata Nurul dalam keterangan tertulis pada Kamis, 27 Juni 2024.
Menurut Nurul, proyek ini berupa pembangunan pabrik pemurnian nikel dengan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) yang menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitates (MHP). Nurul mengatakan, keputusan BASF dan Eramet membatalkan investasi adalah keputusan bisnis yang diperoleh setelah melakukan berbagai evaluasi.
Pilihan Editor: Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun