IAPI Sebut Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik Coreng Nama Baik Profesi

Kamis, 27 Juni 2024 05:00 WIB

Kantor Akuntan Publik milik Umaryadi yang digunakan untuk mengemas, memotong dan menyimpan uang palsu, Senin, 24 Juni 2024. Tempo.co/Hendri

TEMPO.CO, Jakarta - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menilai kasus produksi dan pemalsuan uang di salah satu Kantor Akuntan Publik di Jakarta Barat telah mencoreng profesi akuntan. Ketua IAPI Hendang Tanusdjaja menjelaskan kasus uang palsu tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi akuntan.

Pasalnya, kata Hendang, izin kantor akuntan publik yang dijadikan tempat penyimpanan dan produksi uang palsu itu telah dicabut sejak 2023 lalu. Keterangan Hendang senada dengan penjelasan polisi, yang menyatakan izin kantor akuntan publik tersebut telah dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KM.1/2023 tanggal 29 Oktober 2023

"Atas pencabutan izin akuntan publik dan KAP tersebut, maka Umaryadi dan kantornya tidak berhak menjalankan praktik sebagai akuntan publik," kata Hendang dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Juni 2024.

Menurut dia, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi setiap akuntan publik. Dia mengatakan kantor akuntan publik dan profesi akuntan harus patuh terhadap kode etik.

"Salah satu prinsip dasar etika adalah perilaku profesional yang mewajibkan akuntan publik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghindari perilaku yang dapat mendiskreditkan profesi," katanya.

Advertising
Advertising

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinisial M dalam kasus pembuatan uang palsu senilai Rp 22 miliar. M berperan sebagai koordinator pemalsuan uang tersebut.

Polisi mengatakan M menjanjikan uang sebesar Rp500 juta kepada tersangka lainnya yang berinisial F jika dia bisa mencarikan tempat penyimpanan, mengemas dan memotong uang palsu. Kemudian F menghubungi Umaryadi alias U selaku pemilik kantor akuntan publik. F akhirnya menyewa kantor tersebut setelah mendapat persetujuan dari M.

Pembuatan uang palsu itu dilakukan untuk memenuhi pesanan P. Berdasarkan keterangan polisi, P akan menggunakan uang palsu itu sebagai disposal atau pemusnahan uang di Bank Indonesia. P menjanjikan akan memberikan seperempat harga dari Rp 22 miliar yaitu sebesar Rp 5,5 miliar. P berjanji akan membayarkannya selesai lebaran Idul Adha.

Atas kasus ini Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu 15, Juni 2024. Empat tersangka yang telah ditangkap yaitu M, FF, YS, dan F.

Pilihan Editor: Tumpukan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik Umaryadi, Izin Operasi Dicabut Menkeu November 2023

Berita terkait

Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

9 jam lalu

Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

11 jam lalu

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus kliennya.

Baca Selengkapnya

Wakapolda, Kabid Narkoba, dan Sejumlah Kapolres di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya

1 hari lalu

Wakapolda, Kabid Narkoba, dan Sejumlah Kapolres di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya

Mutasi besar-besaran di tubuh Polri turut berdampak pada pejabat di Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Cabuli Anak, Polisi Sebut Pelaku Utama Sering Ganti Ponsel dan Akun Palsu

1 hari lalu

Kasus Ibu Cabuli Anak, Polisi Sebut Pelaku Utama Sering Ganti Ponsel dan Akun Palsu

Polda Metro Jaya masih menyelidiki M yang merupakan pelaku utama kasus video ibu cabuli anak.

Baca Selengkapnya

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

1 hari lalu

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Bekasi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tahanan Asal Tapanuli Tewas di Lapas Bulak Kapal

2 hari lalu

Polres Metro Bekasi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tahanan Asal Tapanuli Tewas di Lapas Bulak Kapal

Tahanan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berinisial ZAN, 26 tahun, ditemukan tewas tergantung di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

4 hari lalu

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Polisi menangkap kedua tersangka penipuan, yaitu EO dan SM di Cengkareng, Jakarta Barat

Baca Selengkapnya

Polisi Buru 3 DPO Kasus Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

4 hari lalu

Polisi Buru 3 DPO Kasus Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya pada 15 Juni lalu.

Baca Selengkapnya

Sindikat Pemalsuan Uang Tukar Uang Palsu dengan Uang Tak Layar Edar Bank Indonesia

4 hari lalu

Sindikat Pemalsuan Uang Tukar Uang Palsu dengan Uang Tak Layar Edar Bank Indonesia

Polisi membongkar sindikat pemalsuan uang yang akan menukarkan uang palsu dengan uang tak layak edar (UTLE) Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

4 hari lalu

Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

Polda Metro mengusut dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kini eks Ketua KPK itu dibidik dengan kasus baru.

Baca Selengkapnya