Survei AJI: 85 Persen Jurnalis di Jakarta Tak Dapat Upah Layak

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 22 Juni 2024 18:08 WIB

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta resmi merilis survei Upah Layak Jurnalis 2024 sebesar Rp 8,334,542. Hasil sigi ini menunjukkan mayoritas responden menyebut upah yang mereka terima dari perusahaan belum menyundul nominal upah layak itu.

Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mengatakan survei upah layak ini menjadi program rutin yang digelar organisasinya. Selain kebebasan pers, Irsyan menyebut AJI juga turut memperjuangkan kesejahteraan jurnalis.

“Survei upah layak ini bagian dari komitmen AJI untuk merawat organisasi dan memperjuangkan upah layak jurnalis,” kata Irsyan dalam peluncuran Upah Layak Jurnalis 2024 seperti yang Tempo pantau di laman Youtube AJI Jakarta pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Selain itu, Irsyan menyebut survei ini juga bagian dari upaya merekam profesionalisme jurnalis di tengah tantangan rezim. Profesionalisme ini, kata dia, selalu berkelindan dengan kesejahteraan jurnalis.

“Profesionalisme jurnalis dan kesejahteraan mereka dengan tantangan rezim yang tiap kali pemerintahan berbeda,” kata dia.

Advertising
Advertising

Dalam survei yang digelar pada Mei 2024 ini melibatkan 91 responden yang berasal dari kalangan jurnalis dengan masa kerja di kisaran 1-3 tahun. Secara komposisi 63 persen responden adalah laki-laki, sedangkan 37 persen perempuan. Keseluruhan responden ini berasal dari media Televisi sebanyak 21 persen, Radio sebanyak 3 persen, Cetak sebanyak 11 persen, dan Online sebanyak 65 persen.

Hasil sigi Upah Layak Jurnalis 2024 ini juga merekam jumlah pendapatan responden tiap bulan. Hasilnya, ada 79 persen responden mengaku mendapat upah sebesar Rp 4-6 juta tiap bulan, 13 persen mendapat upah Rp 2-4 juta tiap bulan, 4 persen mendapat upah di bawah Rp 10 juta, 3 persen mendapat upah Rp 1-2 juta tiap bulan, dan 1 persen mendapat upah per page views atau pembaca artikel.

Dari hasil upah itu, ada 85 persen menjawab penghasilan mereka tiap bulan tidak layak, 13 persen layak, dan 2 persen tidak menjawab. Dari yang menjawab ada pemotongan, mereka menyatakan potongan terendah sebesar Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 3 juta.

Sementara itu, ketika ditanya adanya pemotongan gaji dari perusahaan, ada 87 persen menjawab tidak ada dan 13 persen ada. Meski demikian, dari pertanyaan adanya kenaikan gaji dari perusahaan tiap tahun, ada 95 persen responden mengaku tak mendapati adanya kenaikan gaji dan 5 persen mengaku ada kenaikan.

Upah Lembur Tak Sesuai Aturan

Sementara itu, dari 91 responden ada 64 persen jurnalis bekerja di bawah satu tahun, 25 persen bekerja 1-2 tahun, dan 11 persen telah bekerja 2-3 tahun. Ihwal status pekerja di perusahaan mereka, ada 50 persen responden mengaku masih menjadi karyawan kontrak, 3 persen freelance, dan 42 persen karyawan tetap.

Kemudian, ditanya jumlah jam kerja per hari, ada 33 persen responden mengaku bekerja di atas 10 jam, 27 persen responden bekerja 8 jam, 17 persen responden bekerja 9 jam, 14 persen responden bekerja 10 jam, dan 9 persen responden bekerja di bawah 8 jam.

Sementara itu, dari seluruh responden ini ada 92 persen yang mengaku mendapat uang lembur ketika bekerja di atas ketentuan, sedangkan 8 persen tidak mengetahui. Responden, berdasarkan survei ini, ada 61 persen yang mengaku lembur di bawah 14 jam selama sepekan, sedangkan 39 persen lembur di atas 14 jam.

Ketika dielaborasi menggunakan Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu, ada 54 persen responden mengaku tidak perusahaannya tak menerapkan aturan ini. Kemudian, sebanyak 32 persen responden tak mengetahui dan 14 persen menyebut perusahaannya menerapkan regulasi ini.

Dalam regulasi lain, termasuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.102/MEN/VI/2004, apabila lembur dilakukan pada saat hari kerja maka upah yang harus dibayar oleh perusahaan 1,5 kali upah sejam (untuk jam kerja lembur pertama) dan 2 kali upah sejam untuk kerja lembur berikutnya. Menanggapi aturan ini, 58 responden mengaku perusahaan tak menerapkan aturan ini, 40 persen responden mengaku tak mengetahui, dan 2 persen perusahaan menerapkan.

Sementara itu, apabila lembur dilakukan pada saat hari libur, upah yang perusahaan bayar adalah 7 jam pertama dibayar dua kali upah sejam dan jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam, dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 kali upah sejam. Menanggapi aturan ini, sebanyak 53 persen responden mengaku perusahaan mereka tak menerapkan aturan ini, 38 persen responden mengaku tak mengetahui, dan 9 persen mengaku perusahaannya mentaati regulasi ini.

Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang

Berita terkait

Alasan Konser Bruno Mars Ditambah jadi 3 Hari di Jakarta

9 jam lalu

Alasan Konser Bruno Mars Ditambah jadi 3 Hari di Jakarta

Bruno Mars akan tampil untuk pertunjukan ketiga di Jakarta pada 11 September 2024

Baca Selengkapnya

Jakarta Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, Berapa APBD-nya?

1 hari lalu

Jakarta Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, Berapa APBD-nya?

Sebagai pusat industri, perdagangan dan keuangan, Jakarta masih tetap diincar investor. Anggaran atau APBD-nya pada 2024 sebesar Rp 81.71triliun.

Baca Selengkapnya

Sebagian Jakarta Diperkirakan Hujan pada Jumat Siang, Cerah Berawan Saat Malam

2 hari lalu

Sebagian Jakarta Diperkirakan Hujan pada Jumat Siang, Cerah Berawan Saat Malam

Seluruh wilayah Jakarta akan cerah berawan pada pagi hari, kecuali Kepulauan Seribu yang diperkirakan cerah.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar Provinsi, Kota, dan Kecamatan dengan Jumlah Pelaku dan Transaksi Judi Online Terbanyak di Indonesia

2 hari lalu

Inilah Daftar Provinsi, Kota, dan Kecamatan dengan Jumlah Pelaku dan Transaksi Judi Online Terbanyak di Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merilis data kota/kabupaten dan kecamatan dengan jumlah pelaku dan transaksi judi online terbanyak di Indonesia.

Baca Selengkapnya

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Berawan Sepanjang Kamis, Kondisi Udara Tidak Sehat

3 hari lalu

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Berawan Sepanjang Kamis, Kondisi Udara Tidak Sehat

Pada Kamis siang seluruh kawasan Jakarta berawan.

Baca Selengkapnya

Jakarta 497 Tahun, 14 Gubernur DKI Jakarta: Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, hingga Anies Baswedan

4 hari lalu

Jakarta 497 Tahun, 14 Gubernur DKI Jakarta: Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, hingga Anies Baswedan

Jakarta berusia 497 tahun pada 22 Juni 2024. Berikut 14 Gubernur DKI Jakarta sejak Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, Ahok, hingga Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

AJI Indonesia Pertanyakan Temuan Satgas Soal 146 Jurnalis Terlibat Judi Online

4 hari lalu

AJI Indonesia Pertanyakan Temuan Satgas Soal 146 Jurnalis Terlibat Judi Online

AJI Indonesia mempertanyakan temuan satgas pemberantasan judi online soal data 164 wartawan terlibat bermai judi online.

Baca Selengkapnya

Menkopolhukam Sebut Ada 164 Jurnalis Terlibat Judi Online, Transaksinya Capai Rp 1,4 Miliar

4 hari lalu

Menkopolhukam Sebut Ada 164 Jurnalis Terlibat Judi Online, Transaksinya Capai Rp 1,4 Miliar

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan praktik judi online telah merambah ke berbagai profesi. Bahkan jurnalis pun, kata dia, ada yang terlibat.

Baca Selengkapnya

Survei Upah Layak Jurnalis 2024 AJI: 13 Persen Wartawan Alami Pemotongan Gaji, Tertinggi hingga Rp 3 Juta

6 hari lalu

Survei Upah Layak Jurnalis 2024 AJI: 13 Persen Wartawan Alami Pemotongan Gaji, Tertinggi hingga Rp 3 Juta

Hasil sigi Upah Layak Jurnalis 2024 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta ditaksir Rp 8,334,542. Dalam temuan sigi ini, ada responden yang mengakui pernah mendapat potongan gaji hingga Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Semangat Kaum Muda Menjaga Kesenian Jakarta Gambang Kromong

6 hari lalu

Semangat Kaum Muda Menjaga Kesenian Jakarta Gambang Kromong

Kaum muda tumbuh menggeluti kesenian khas Jakarta Gambang Kromong.

Baca Selengkapnya