Polemik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Dosen Non-PNS Ini Gugat UU MInerba ke MK

Senin, 10 Juni 2024 11:05 WIB

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang advokat dan dosen non-PNS, Rega Felix, menggugat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini buntut kebijakan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Rega Felix menggugat atas nama perseorongan. Surat permohonan tersebut ia layangkan ke MK pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.

Rega Felix mengajukan Permohonan pengujian Pasal I angka 4 yang memuat perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal I angka 26 yang memuat perubahan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba terhadap UUD 1945. Adapun pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang berbunyi: "Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, berwenang: j. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas".

“Kata ‘prioritas; dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba memberikan diskresi terlalu luas kepada pemerintah. Sehingga kemudian, kata ‘prioritas’ dimaknai diberikan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” kata Rega Felix dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 10 Juni 2024.

Rega Felix mengatakan pemberian jatah tambang kepada ormas keagamaan secara prioritas sangat berbahaya. Sebab, pemerintah sudah diberi kewenangan luas untuk membubarkan prmas. Ketika pemerintah juga diberi diskresi untuk membagi jaha tambang secara prioritas kepada ormas keagamaan, kata Rega Felix, terkesan penguasa terlalu berkuasa atas ormas keagamaan.

Advertising
Advertising

“Ini sangat berbahaya karena dapat menciptakan kecemburuan sosial yang pada ujungnya dapat menjadi sektarianisme (kebencian atau diskriminasi akibat perbedaan di suatu kelompok)” kata dia.

Menurut Rega Felix, affirmative action (tindakan afirmatif) sebaiknya tidak dilakukan berbasis SARA. Namun, sebaiknya diberikan kepada pihak yang secara nyata terdiskriminasi, tidak menyebabkan bentuk diskriminasi lainnya, dan bersifat sementara.

“Dalam konteks pembagian jatah tambang, kita harus kaji apakah ormas keagamaan selama ini terdiskriminasi sehingga memerlukan affirmative action,” kata Rega Felix. “Lalu apakah kebijakan pemberian izin tambang justru menciptakan diskriminasi baru karena hanya seperti menukar tuan tanah saja?”

Selain itu, lanjut Rega Fellix, affirmative action juga hanya bersifat sementara karena hanya untuk mencapai keadilan, bukan justru memperlebar jarak ketidaksetaraan. Dengan kondisi beragamnya kemampuan ormas keagamaan saat ini, pembagian izin usaha tambang justru memperlebar jarak ketidaksetaraan.

Oleh karena itu, Rega Felix memohonkan petitum agar Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Menurutnya p emberian secara prioritas dapat dilakukan kepada badan usaha milik negara/daerah (BUMN/D), sehingga, sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Rega Felix mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menghindari kecemburuan sosial yang didasari sentimen keagamaan. Jika diberikan kepada BUMN/D, hal terpenting adalah masyarakat dapat melakukan pengawasan secara ketat.

“Ormas keagamaan sebagai komponen masyarakat juga perlu melakukan pengawasan agar hasil tambang yang dikelola BUMN/D digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk ormas keagamaan,” katanya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola izin usaha tambang di dalam negeri.

Kebijakan itu yang kemudian menimbulkan kontroversi karena adanya kekhawatiran soal kemampuan ormas untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif. Akibatnya, pengelolaan tambang tersebut dikhawatirkan malah akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang kian besar.

Sejumlah pihak bahkan menilai pemberian hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada ormas keagamaan.

Pilihan Editor: Muhammadiyah Sebut Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Langgar UU Administrasi Pemerintahan

Berita terkait

Perintah Jokowi Back Up Data Nasional Usai Kasus Peretasan PDN

2 jam lalu

Perintah Jokowi Back Up Data Nasional Usai Kasus Peretasan PDN

Presiden Jokowi memerintahkan lembaga/kementerian menyediakan back up atau rekam cadang data nasional.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan Beri Bantuan Pompa dan Tinjau Rumah Sakit di Sulsel Hari Ini

2 jam lalu

Jokowi Akan Beri Bantuan Pompa dan Tinjau Rumah Sakit di Sulsel Hari Ini

Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Proses Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

3 jam lalu

Jokowi Proses Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

Pemberhentian Hasyim Asy'ari dilakukan pasca putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU tersebut melanggar kode etik atas tindak pelecehan.

Baca Selengkapnya

Catatan Berbagai Lembaga untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-78: Kritisi Tindakan Represif Polisi

3 jam lalu

Catatan Berbagai Lembaga untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-78: Kritisi Tindakan Represif Polisi

HUT Bhayangkara 78 menjadi momen krusial dimana beberapa lembaga negara mengungkapkan catatannya kepad Polri. Berikut adalah di antaranya

Baca Selengkapnya

Penurunan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Masih Terkendala Imbas Program Sosial Salah Data

3 jam lalu

Penurunan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Masih Terkendala Imbas Program Sosial Salah Data

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta angka kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari hingga Dipecat DKPP

4 jam lalu

Kilas Balik Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari hingga Dipecat DKPP

DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Rakyat Melihat dari Dekat Seluruh Gerak-gerik dan Tindak Tanduk Polri

4 jam lalu

Jokowi: Rakyat Melihat dari Dekat Seluruh Gerak-gerik dan Tindak Tanduk Polri

Presiden Jokowi menjadi inspektur upacara HUT Bhayangkara ke-78. Berikut beberapa pesan yang ia sampaikan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

5 jam lalu

Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

Karyawan Indofarma Group terus menuntut pihak direksi agar membayarkan gaji bulan Juni 2024 yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Presiden Jokowi Soal Budi Arie Didesak Mundur dan Peretasan PDNS

16 jam lalu

Jawaban Presiden Jokowi Soal Budi Arie Didesak Mundur dan Peretasan PDNS

Presiden Jokowi akhirnya bersuara soal peretasan PDNS dan desakan agar Budi Arie mundur. Semuanya sudah dievaluasi, katanya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Rumah Pensiun Jokowi Dekat Restoran Milik Rio Haryanto, Besar Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

17 jam lalu

Terkini Bisnis: Rumah Pensiun Jokowi Dekat Restoran Milik Rio Haryanto, Besar Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

Rumah pensiun Jokowi bertetangga dengan restoran milik pembalap Rio Haryanto.

Baca Selengkapnya