PUPR Sebut Manfaat Tapera bagi Pekerja yang Punya Rumah: Untuk Renovasi

Minggu, 9 Juni 2024 15:01 WIB

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto, menjelaskan manfaat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja yang telah memiliki rumah. Menurut dia, tabungan itu tidak hanya dapat digunakan untuk membangun rumah dari nol.

Iwan menjelaskan, tabungan yang disimpan dalam Tapera juga dapat dicairkan untuk biaya perbaikan rumah. Dia mencontohkan, sebuah keluarga yang ingin menambah jumlah kamar di rumah mereka dapat menggunakan tabungan dari Tapera. “Bukan untuk beli rumah, melainkan renovasi,” ujar dia dalam diskusi Ragam Bincang Tapera: Solusi Tepat bagi Rakyat? melalui siaran daring, Ahad, 9 Juni 2024.

Tak cukup di situ, Iwan mengatakan tabungan yang disimpan oleh pekerja dalam Tapera dapat digunakan oleh mereka yang telah memiliki tanah. Dia mencontohkan seseorang yang sudah memperoleh warisan tanah dari orang tuanya, dapat mencairkan Tapera untuk kredit pembangunan rumah.

Nilai tabungan yang dicairkan, tutur Iwan, tidak sama dengan nilai tabungan yang disimpan. Sebab, kata dia, ada nilai pemupukan yang berlaku untuk tabungan itu. Dia mengatakan, peserta Tapera dapat mencairkan tabungan sesuai keperluannya pada tahun pertama atau kedua. Tapi, dia tetap berkewajiban membayar sampai masa kepesertaannya selesai.

Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil dan karyawan swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Advertising
Advertising

Pasal 15 ayat (2) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) yang tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Akan Tarik Seluruh Dananya dari BSI, Ini Respons BSI

Berita terkait

Lepas Mahasiswa UGM KKN, Ini Pesan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Lepas Mahasiswa UGM KKN, Ini Pesan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ikut melepas 7.162 mahasiswa UGM yang mengikuti program Kuliah Kerja Nyata.

Baca Selengkapnya

ASN ke IKN : Tawaran Percepatan Karier hingga Pindah pada September 2024

4 hari lalu

ASN ke IKN : Tawaran Percepatan Karier hingga Pindah pada September 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, ASN yang bersedia pindah ke IKN bisa cepat mendapat promosi jabatan

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Sebut Pembangunan Istana dan Rumah Menteri di IKN Sudah 82 Persen

5 hari lalu

Basuki Hadimuljono Sebut Pembangunan Istana dan Rumah Menteri di IKN Sudah 82 Persen

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebutkan saat ini progres pembangunan istana dan rumah menteri di IKN mencapai 82 persen.

Baca Selengkapnya

Update Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Bakal Ada Zikir Nasional

6 hari lalu

Update Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Bakal Ada Zikir Nasional

Upacara peringatan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 akan dilaksanakan di IKN. Apa saja persiapannya?

Baca Selengkapnya

40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

6 hari lalu

40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bakal Ngantor di IKN Juli, PUPR: Sudah Kita Siapkan, Mudah-mudahan Sesuai Rencana

6 hari lalu

Jokowi Bakal Ngantor di IKN Juli, PUPR: Sudah Kita Siapkan, Mudah-mudahan Sesuai Rencana

Dirjen Cipta Karya PUPR Diana Kusumastuti, memastikan kantor presiden di IKN dapat mulai ditempati pada Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

6 hari lalu

Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5

Baca Selengkapnya

Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

6 hari lalu

Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?

Baca Selengkapnya

Intip Kembali Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar yang Bakal Dibangun

7 hari lalu

Intip Kembali Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar yang Bakal Dibangun

Rumah pensiun Presiden Jokowi di Colomadu, Karanganyar, sudah dalam proses pembangunan. Berapa luasnya?

Baca Selengkapnya

Dorong Investor ke IKN, Badan Bank Tanah Gandeng Bank dan Konsultan Jepang

7 hari lalu

Dorong Investor ke IKN, Badan Bank Tanah Gandeng Bank dan Konsultan Jepang

Badan Bank Tanah yakin kerja sama dengan bank dan konsultan Jepang pada hari ini dapat menarik investasi dari Jepang ke IKN.

Baca Selengkapnya