Pengamat Properti: Tapera Tak Bisa Atasi Backlog Kepemilikan Rumah
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 8 Juni 2024 16:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat properti Ali Tranghanda menilai skema Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tak bisa menyelesaikan masalah backlog kepemilikan rumah. Sebagaimana yang diklaim oleh pemerintah.
"Masalah backlog tidak bisa diselesaikan dengan Tapera, karena banyak faktor lain selain pembiayaan yang harus disinkronkan terkait masalah suplai rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang saat ini juga masih terkendala," katanya saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Ali menyebut konsep Tapera berbeda dengan konsep-konsep tabungan sebelumnya. "Tapera itu bukan tabungan, melainkan penggalangan dana dari masyarakat."
Dia berpendapat skema Tapera masih harus dimatangkan lagi. Pasalnya, melalui Tapera ini masyarakat diwajibkan untuk iuran, karena 3 persen dari gaji atau upahnya dipotong otomatis. Padahal, pemerintah sendiri belum hadir dalam membantu pembiayaannya. "Seakan-akan masyarakat dipaksa untuk iuran," tutur Ali.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa skema Tapera hadir untuk merespons persoalan backlog kepemilikan rumah yang kini melanda jutaan penduduk Indonesia.
"Ada problem backlog yang dihadapi pemerintah sampai saat ini, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data BPS, bukan mengarang," kata Moeldoko saat membuka konferensi pers di Gedung Bina Graha Kantor KSP Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2024.
Dalam perspektif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), backlog merujuk pada jumlah unit perumahan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan di suatu kawasan atau wilayah tertentu.
Moeldoko melanjutkan persoalan backlog salah satunya dipicu oleh interval kenaikan gaji pekerja yang tidak seimbang serta tingkat inflasi sektor perumahan di Indonesia. Untuk itu, kata dia pemerintah menghadirkan program Tapera dalam skema tabungan untuk membangun rumah.
"Tapera merupakan tugas konstitusi karena ada Undang-undangnya. Dasar hukum UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta UU 4 Tahun 2016 tentang Tapera," kata dia.
ANNISA FEBIOLA | ANTARA
Pilihan Editor: Polemik Tapera Memanas, Basuki Hadimuljono: Ini Memang soal Trust