Alasan Ormas Keagamaan PGI dan KWI Tak Ambil Konsesi Izin Tambang Jokowi

Sabtu, 8 Juni 2024 08:01 WIB

Tambang Batu Hijau yang digarap PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. [TEMPO/ Supritantho Khafid]

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dapat mengelola WIUPK.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa institusinya akan segera memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Proses pemberian IUP batu bara untuk NU tersebut sedang dalam tahap penyelesaian.

“Tidak lama lagi saya teken IUP untuk PBNU karena prosesnya hampir selesai. Itu janji saya,” kata Bahlil saat memberi kuliah umum di Perguruan Tinggi NU, seperti yang Tempo pantau dalam YouTube Kementerian Investasi pada Ahad, 2 Juni 2024.

Bahlil menyatakan bahwa langkah penandatanganan IUP untuk PBNU telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi dan para menteri di kabinet. Pemerintah nantinya akan memberikan konsesi batu bara kepada PBNU untuk mengoptimalkan organisasi.

Advertising
Advertising

Selain itu, dalam Pasal 83A ayat (2) dijelaskan bahwa WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan adalah wilayah tambang batu bara yang telah beroperasi atau pernah berproduksi.

Namun, sesuai dengan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan ini berlaku terbatas, hanya selama lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 diberlakukan, yaitu hingga 30 Mei 2029.

Sejak 2022, pemerintah telah mengevaluasi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada swasta. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Oleh karena itu, Kementerian Investasi/BKPM mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan IUP tersebut dari Januari hingga November 2022.

KWI Ambil Sikap

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), melalui perwakilannya Kardinal Suharyo, menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha pertambangan batubara, meskipun peluang tersebut terbuka bagi ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

KWI menilai bahwa pengelolaan tambang batubara bukan ranah mereka dan fokus mereka adalah pada pelayanan umat.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu.

Keputusan ini berbeda dengan ormas lain seperti Nahdlatul Ulama (NU) yang menyatakan berminat untuk mengelola tambang batubara.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, bukan ormasnya secara langsung.

Proses pemberian IUPK akan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi/BKPM, dengan mempertimbangkan kriteria seperti kemampuan finansial, teknis, dan manajemen.

Pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden untuk mengatur penawaran IUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Respons PGI

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan oleh Jokowi adalah bentuk komitmen untuk melibatkan rakyat dalam mengelola kekayaan alam.

Kebijakan ini juga menunjukkan penghargaan kepada ormas yang telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Namun, Gomar mengingatkan bahwa mengelola tambang tidak mudah. Ormas keagamaan memiliki keterbatasan,sedangkan dunia tambang sangat kompleks.

Ia mewanti-wanti agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas utamanya dalam membina umat dan tidak terjebak dalam mekanisme pasar.

Yang paling penting, ormas keagamaan tidak boleh tersandera oleh kepentingan yang dapat melemahkan daya kritis dan suara profetik mereka.

MICHELLE GABRIELA | ADIL AL HASAN | AISYA AMIRA WAKANG | ANTARA

Pilihan Editor: Oligarki Menjebak Ormas Keagamaan

Berita terkait

Rumah Jokowi di Colomadu Disebut Beli Tanah Milik Bos Rosalia Indah, Berikut Profil Yustinus Soeroso

15 menit lalu

Rumah Jokowi di Colomadu Disebut Beli Tanah Milik Bos Rosalia Indah, Berikut Profil Yustinus Soeroso

Rumah pensiun Jokowi disebutkan dibeli dari dua pemilik tanah berbeda. Salah satunya adalah bos Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.

Baca Selengkapnya

Titah Jokowi Bereskan Mahalnya Harga Obat dan Alat Kesehatan

48 menit lalu

Titah Jokowi Bereskan Mahalnya Harga Obat dan Alat Kesehatan

Jokowi memberikan instruksi ke anak buahnya guna membereskan persoalan harga obat dan alat kesehatan yang mahal.

Baca Selengkapnya

Prabowo Subianto: Operasi Kaki Kiri hingga Cerita Kecelakaan Terjun Payung

1 jam lalu

Prabowo Subianto: Operasi Kaki Kiri hingga Cerita Kecelakaan Terjun Payung

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengatakan, cedera Prabowo kambuh lagi setelah puluhan tahun

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Said Aqil soal Konsesi Tambang untuk Ormas, Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

1 jam lalu

Terpopuler: Said Aqil soal Konsesi Tambang untuk Ormas, Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 2 Juli 2024, dimulai dari pernyataan Said Aqil Siradj soal ormas keagamaan yang mendapatkan konsesi tambang.

Baca Selengkapnya

Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

11 jam lalu

Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

Tokoh-tokoh keagamaan akan dilibatkan dalam pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya

Kaesang Incar Jakarta-1 dan Bisa Jadi Gubernur Termuda, Siapa Pemegang Rekor Saat Ini?

11 jam lalu

Kaesang Incar Jakarta-1 dan Bisa Jadi Gubernur Termuda, Siapa Pemegang Rekor Saat Ini?

Kaesang, pengusaha makanan di antaranya Sang Pisang, Ternakopi dan Mangkokku, dikabarkan mengincar posisi Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

De Tjolomadoe, Museum Bekas Pabrik Gula di Dekat Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar

12 jam lalu

De Tjolomadoe, Museum Bekas Pabrik Gula di Dekat Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar

Pabrik gula di Colomadu ini dibangun pada 1861 oleh Mangkunegara IV dengan kerja sama pemerintah kolonial Belanda.

Baca Selengkapnya

Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

14 jam lalu

Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri dan pejabat keuangan untuk membahas skema pembentukan family office yang diusulkan Luhut Pandjaitan.

Baca Selengkapnya

Bahas Konsesi Tambang Ormas Keagamaan, LPOI Siap Inisiasi Pertemuan dengan Presiden

15 jam lalu

Bahas Konsesi Tambang Ormas Keagamaan, LPOI Siap Inisiasi Pertemuan dengan Presiden

LPOI siap mefasilitasi ormas-ormas yang tergabung dalam LPOI untuk membahas konsesi tambang bersama Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Usai Rapat dengan Jokowi, Menkes Budi Gunadi Beberkan Sebab Harga Obat di RI Lima Kali Lebih Mahal dari Malaysia

16 jam lalu

Usai Rapat dengan Jokowi, Menkes Budi Gunadi Beberkan Sebab Harga Obat di RI Lima Kali Lebih Mahal dari Malaysia

teri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan perihal harga obat di Indonesia bisa tiga hingga lima kali lebih mahal dari Malaysia.

Baca Selengkapnya