Pelanggan Listrik di Aceh Barat Alami Gangguan Listrik, Minta Kompensasi, PLN: Belum Ada Regulasi

Reporter

Antara

Editor

Aisha Shaidra

Jumat, 7 Juni 2024 13:44 WIB

Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aditya Setiawan. (ANTARA)

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, merespons tuntutan pelanggan terkait kompensasi akibat gangguan listrik di Aceh. “Kompensasi mengikuti ketentuan yang ada, sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aditya Setiawan kepada wartawan di Meulaboh, Jumat, 7 Juni 2024.

Respons itu ia sampaikan seusai menerima kedatangan masyarakat dan mahasiswa yang melakukan aksi unjukrasa ke Kantor UP3 PT PLN (Persero) Cabang Meulaboh. Aditya mengatakan regulasi terkait ganti rugi kepada pelanggan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan berjenjang, dan akan disampaikan ke provinsi dan kemudian ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta.

Terhadap tuntutan ganti rugi, kata dia, sejauh ini belum ada dan belum ada regulasi terkait pembayaran ganti rugi terhadap kerusakan alat elektronik masyarakat akibat gangguan listrik. Ia mengatakan perkembangan tuntutan masyarakat akan disampaikan pada Senin, 10 Juni 2024, sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.

Aditya mengatakan sebagai pelaksana dirinya hanya menjalankan tupoksi yang telah ditentukan, dan persoalan gangguan pasokan listrik ke pelanggan memang terjadi karena faktor bencana kelistrikan. Pihaknya juga memohon maaf kepada masyarakat atas gangguan pasokan listrik yang selama ini terjadi, dan meminta masyarakat dapat memahami kondisi yang terjadi.

Sebelumnya, pada Kamis, 6 Juni masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor PT PLN (Persero) UP3 Meulaboh terkait gangguan pasokan listrik. Mereka datang ke Kantor PLN UP3 Meulaboh untuk meminta ganti rugi atas kerusakan barang elektronik, yang disebabkan gangguan listrik.

Tuntutan ganti rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pelanggan juga menuntut jaminan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Mereka menunggu jawaban dari manajemen PT PLN (Persero) UP3 Meulaboh terkait sejumlah poin tuntutan yang telah disampaikan saat melakukan aksi unjukrasa, dan sesuai janji manajemen jawaban akan disampaikan pada Senin, 10 Juni mendatang.

Pilihan editor: PLN Beberkan Penyebab Listrik Mati di Sejumlah Wilayah di Sumatera

Berita terkait

Aset PLN Tembus Rp 1.691 Triliun

1 hari lalu

Aset PLN Tembus Rp 1.691 Triliun

Aset PLN mengalami peningkatan. Saat ini nilai aset perusahaan listrik pelat merah itu mencapai Rp 1.691 triliun.

Baca Selengkapnya

Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini Peta Jalan Gedung Hijau yang Dibuat Pemerintah

1 hari lalu

Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini Peta Jalan Gedung Hijau yang Dibuat Pemerintah

Penurunan emisi gas rumah kaca di subsektor bangunan gedung di Tanah Air ditarget mencapai 36 juta ton CO2 hingga 2030.

Baca Selengkapnya

Usai Jokowi Resmikan Smelter Freeport, PLN Siapkan Pasokan Listrik

2 hari lalu

Usai Jokowi Resmikan Smelter Freeport, PLN Siapkan Pasokan Listrik

PLN menyiapkan pasokan listrik untuk smelter Freeport yang baru diresmikan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ekowisata Hutan Mangrove Purba Jerowaru Lombok Timur Kerek Ekonomi Masyarakat

8 hari lalu

Ekowisata Hutan Mangrove Purba Jerowaru Lombok Timur Kerek Ekonomi Masyarakat

Kawasan hutan mangrove Jerowaru yang berusia ratusan tahun menjadi salah satu destinasi wisata favorit para pelancong Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

PLN dan Pupuk Indonesia Bekerja Sama untuk Produksi Hidrogen dan Amonia Hijau

11 hari lalu

PLN dan Pupuk Indonesia Bekerja Sama untuk Produksi Hidrogen dan Amonia Hijau

PLN dan Pupuk Indonesia bekerja sama dengan Acwa Power dalam perjanjian pembelian hidrogen hijau sebagai usaha pemanfaatan energi baru terbarukan.

Baca Selengkapnya

PLN Beri Pelatihan Ekspor Untuk UMKM

14 hari lalu

PLN Beri Pelatihan Ekspor Untuk UMKM

PT PLN (Persero) memberikan pelatihan ekspor kepada 107 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya

Apakah Token Listrik Bisa Hangus?

19 hari lalu

Apakah Token Listrik Bisa Hangus?

Token listrik atau pulsa listrik tidak punya batas waktu dan tidak bisa expired.

Baca Selengkapnya

PLTP Kamojang, Pembangkit Produsen Hidrogen Hijau Pertama di Asia Tenggara

21 hari lalu

PLTP Kamojang, Pembangkit Produsen Hidrogen Hijau Pertama di Asia Tenggara

Selain sebagai penyuplai listrik dari pembangkit geothermal tertua di Indonesia, PLTP Kamojang kini mampu menghasilkan hidrogen hijau memanfaatkan air konsensasi produksi listrik

Baca Selengkapnya

Pasca Pemadaman Jumat, PLN Pastikan Pertandingan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Aman

22 hari lalu

Pasca Pemadaman Jumat, PLN Pastikan Pertandingan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Aman

PT PLN (Persero) memastikan gangguan pasokan tenaga listrik yang terjadi di sebagian wilayah Aceh tidak mengganggu pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Baca Selengkapnya

PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

22 hari lalu

PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

Untuk mencapai target emisi nol karbon 2060, PLN harus menyediakan 423 gigawatt EBT dengan investasi Rp10.767 triliun atau setara 3 kali RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya