Dinilai Berpotensi Singkirkan Ibu Pekerja, Ini Sederet Ketentuan tentang Cuti Melahirkan dalam UU KIA

Jumat, 7 Juni 2024 07:22 WIB

Ilustrasi wanita hamil bekerja. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU KIA. Beleid ini memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan suaminya selama masa persalinan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, undang-undang ini memungkinkan seorang ibu pekerja yang telah bersalin berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan. Namun dalam kondisi khusus, seorang ibu pekerja dapat mengambil cuti paling lama enam bulan.

"Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” ujar dia dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisah menyatakan pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan justru berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah. Dengan adanya ketentuan itu, dia mengatakan perusahaan akan cenderung memilih mempekerjakan perempuan yang masih lajang.

“Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” ujar dia saat dihubungi, Rabu, 5 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Berikut sederen ketentuan tentang hak cuti melahirkan bagi ibu dan suami yang diatur dalam UU KIA:

Ibu pekerja berhak dapat cuti melahirkan paling lama enam bulan

Pasal 4 ayat (3) UU KIA menyebutkan, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat tiga bulan pertama. Periode cuti dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Dalam butir b pasal yang sama, ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Selanjutnya: Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan....

<!--more-->

Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan

Pasal 5 ayat 1 UU KIA menyebutkan, ibu yang melaksanakan hak-haknya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Selain itu, dia tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Dalam hal ibu diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ibu pekerja tetap diupah selama cuti

Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, ibu pekerja yang melaksanakan hak-haknya termasuk cuti berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan keempat. Adapun selama bulan kelima dan keenam, dia berhak mendapatkan upah sebesar 75 persen.

Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri

Untuk menjamin pemenuhan hak ibu, pasal 6 menyebutkan suami dan/atau keluarga wajib mendampingi istri selama masa persalinan dan jika mengalami keguguran.

Selama masa persalinan, suami berhak cuti selama dua hari dan dapat diperpanjang paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Sementara jika istrinya mengalami keguguran, suami berhak cuti selama dua hari.

Selain cuti, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak jika istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Suami juga harus mendampingi jika yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Hak itu juga diberikan jika istri yang melahirkan dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri, suami berkewajiban menjaga kesehatan istri dan anak, memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak, mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia enam bulan, dan mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.

HAN REVANDA PUTRA | MOCHAMMAD FIRLY FAJRIAN

Pilihan Editor: Profil Bagaskara Ikhlasulla Arif, Keponakan Jokowi yang Jadi Manajer di Pertamina

Berita terkait

Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

20 jam lalu

Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.

Baca Selengkapnya

Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

3 hari lalu

Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

Rupiah menguat karena dolar sedikit terpengaruh data terbaru yang menunjukkan adanya penurunan pada perekonomian Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

8 hari lalu

Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Selasa, 25 Juni 2024 untuk rapat tentang industri tekstil yang ambruk.

Baca Selengkapnya

Kerjasama 2 Negara untuk Kembangkan Pendidikan bagi Generasi Muda

9 hari lalu

Kerjasama 2 Negara untuk Kembangkan Pendidikan bagi Generasi Muda

Untuk meningkatkan pendidikan generasi muda Indonesia agar bisa mendapatkan jenjang pendidikan yang lebih baik, dua pihak ini pun menjalin kerjasama.

Baca Selengkapnya

Larissa Chou Harus Transfusi Darah hingga 3 Kantong saat Melahirkan Anak Kedua

10 hari lalu

Larissa Chou Harus Transfusi Darah hingga 3 Kantong saat Melahirkan Anak Kedua

Larissa Chou melahirkan anak kedua yang diberi nama Alesha Alifa Habatillah Rosadi di Bandung. Suami dan putra pertamanya setia menemani.

Baca Selengkapnya

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

10 hari lalu

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

13 hari lalu

Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim 22 Kawasan Ekonomi Khusus Hasilkan Investasi Sebesar Rp187,5 Triliun

13 hari lalu

Pemerintah Klaim 22 Kawasan Ekonomi Khusus Hasilkan Investasi Sebesar Rp187,5 Triliun

Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi, mengoptimalkan industri.

Baca Selengkapnya

Saran Pakar Saraf untuk Pekerja Penderita Migrain

14 hari lalu

Saran Pakar Saraf untuk Pekerja Penderita Migrain

Pakar mengatakan pekerja yang sering mengalami nyeri kepala jangan menganggap sepele karena migrain merupakan kelainan sistem saraf dan sistem otak.

Baca Selengkapnya

5 Perjuangan yang Biasa Dihadapi Ibu Baru saat Mengalami Baby Blues

19 hari lalu

5 Perjuangan yang Biasa Dihadapi Ibu Baru saat Mengalami Baby Blues

Sejumlah indikasi yang muncul saat seorang ibu mengalami sindrom baby blues.

Baca Selengkapnya