DPR: Tata Kelola Perawatan Prasarana Kereta Api Terindikasi Sangat Buruk
Reporter
Ikhsan Reliubun
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 5 Juni 2024 17:02 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2023/10/18/id_1246501/1246501_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan Kementerian Perhubungan perihal kegiatan prioritas yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif tahun 2025. Seperti pengoperasian dan perawatan pelaksanaan perkeretaapian milik negara.
"Padahal saat ini tata kelola perawatan prasarana perkeretaapian terindikasi sangat buruk," kata anggota Komisi V DPR Syahrul Aidi Maazat dalam Rapat Evaluasi bersama Kementerian Perhubungan di Senayan, Rabu, 5 Juni 2024.
Tata kelola sarana perkeretaapian yang buruk buruk itu, kata Syahrul, dibuktikan dengan kecelakaan kereta api Argo Semeru, rute Surabaya Gubeng-Gambir. "Masalah itu terjadi pada bantal rel kereta api yang mengalami erosi," ujar anggota Komisi V DPR Fraksi PKS tersebut.
Kecelakaan itu terjadi antara Argo Semeru (KA 17) dan Argo Wilis (KA 6) di Kilometer 520 + 4 petak jalan antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta pada Selasa, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 13.15 WIB. Kecelakaan Argo Semeru rute Surabaya Gubeng-Gambir dan Argo Wilis relasi Bandung-Surabaya Gubeng membuat layanan perjalanan saat itu terganggu.
Menurut Syahrul, saat ini pemeliharaan prasarana kereta api masih tanggung jawab regulator. Tetapi implementasinya dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Implementasi itu dilakukan dengan dana pengoperasian prasyarat perkeretaapian yang milik negara atau infrastruktur maintenance and operation.
Dalam waktu bersamaan, kata dia, KAI dibebankan membayar Track Access Charge. TAC adalah biaya yang harus dibayar oleh penyelenggara sarana perkeretaapian untuk penggunaan prasarana perkeretaapian yang dimiliki atau dioperasikan oleh penyelenggara prsarana prrkeretaapian. "Yakni biaya yang harus dibayar pihaknya atas pemerintah atas pelaksanaan perkeretaapian," tutur dia.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa seharusnya ada lembaga independen yang bertugas untuk melakukan pemeliharaan prasarana perkeretaapian agar tidak ada tumpang tindih tugas antara pelayanan transportasi perkeretaapian serta pemeliharaan prasarana perkeretaapian. "Sehingga diharapkan prsarana perkeretaapian selalu terawat dengan baik," ujarnya.
Kepada Kementerian Perhubungan dia juga menyoroti fasilitas keamanan dan keselamatan transportasi. Terutama soal temuan Kemenhub bahwa masih banyak bus pariwisata yang tak memenuhi syarat administrasi kelayakan jalan. Terutama di wilayah Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau.
Pilihan Editor: Mulai 1 Juni, KAI Terapkan Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api