Kepala BP Batam Sebut Rumah Relokasi Rempang Eco City Selesai Agustus
Reporter
Yogi Eka Sahputra
Editor
Aisha Shaidra
Selasa, 4 Juni 2024 14:12 WIB
TEMPO.CO, Batam- Kepala BP Batam Muhammad Rudi menargetkan rumah relokasi tahap pertama PSN Rempang Eco City rampung beberapa bulan ke depan. Sehingga pada September mendatang warga yang pindah ke tempat relokasi sementara, bisa pindah ke rumah relokasi permanen yang dibangun di Kampung Tanjung Banun, Pulau Rempang. "Itu (rumah relokasi) mulai dibangun, terkejarlah (selesai Agustus), berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan rumah relokasi," kata Rudi usai menghadiri Grounbreaking Terminal II Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis, 30 Mei 2024.
Awalnya ada 961 unit rumah relokasi yang akan dibangun di Kampung Tanjung Banun dengan tipe 45. Rumah relokasi ini diperuntukan untuk warga Rempang terdampak proyek PSN Rempang Eco City tahap pertama yaitu Kampung Pasir Panjang, Pasir Merah, Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung dan Blongkeng.
Namun, saat ditanya wartawan, Rudi mengatakan hanya ada 200 rumah yang akan dibangun hingga September nanti. "200 (rumah) dulu ya, kalau tidak salah 220, jadi yang sudah kita geser (beberapa waktu lalu) bisa masuk (ke rumah yang baru dibangun), maunya September sudah bisa geser," kata Rudi.
Rudi menjelaskan lagi, proses pembangunan rumah relokasi dan pemindahan warga ini dilakukan bertahap. Pemerintah pusat menurutnya memberi waktu satu tahun kepada BP Batam untuk merelokasi warga yang terdampak PSN Rempang Eco City secara bertahap. "Jadi begini, kita dikasih waktu setahun, dari mulai pergeseran, setahun itu, mulai September berapa rumah, Oktober berapa rumah, November berapa rumah, ini yang akan kita hitung supaya nanti tepat waktu, sehingga selesai masalahnya," kata Rudi.
Update PSN Rempang Eco City
Konflik pecah di Pulau Rempang pada September 2023 lalu, tidak menyurutkan pemerintah untuk tetap membangun kawasan tersebut menjadi kota baru Rempang Eco City. Warga lokal yang sudah puluhan tahun tinggal di Pulau Rempang terus menyuarakan penolakan pembangunan.
Meskipun sebelumnya pemerintah menggunakan cara respresif, belakangan ini prosesnya berlangsung lebih humanis. Tim terpadu yang dibentuk BP Batam untuk mengatasi masalah PSN Rempang Eco City berupaya meminta warga untuk mau di relokasi.
Setidaknya ada sekitar 800 lebih kepala keluarga atau KK yang terdampak pembangunan tahap awal Rempang Eco City. Warga terdampak itu terdapat di lima kampung yang berdekatan, yaitu Blongkeng, Pasir Panjang, Pasir Merah, Sembulang Hulu dan Kampung Sembulang Tanjung.
Belum Jelas Data Warga Menerima Relokasi
Jika dilihat dari siaran pers BP Batam disebutkan sebanyak 94 KK menerima relokasi dan sudah dipindahkan ke tempat relokasi sementara yang ada di Batam. Sedangkan, 300 lebih lainnya dianggap sudah menerima relokasi tetapi belum pindah ke tempat relokasi sementara.
Namun, hasil monitoring Kepala Ombudsman RI beberapa waktu lalu menemukan di kalangan masyarakat terdampak mayoritas masih menolak relokasi. Begitu juga data yang diberikan BP Batam menurut Ombudsman yang betul-betul menerima relokasi hanya 94 KK.
Menurut Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro, data itu tidak sesuai dengan pernyataan resmi BP Batam pada September 2023 lalu dimana saat itu disampaikan 300 KK telah mendaftar untuk relokasi. "Itu dia masalahnya sampai hari ini kami pun tidak diberikan (BP Batam) data detail warga mana yang mau direlokasi, itu satu hal yang kami sudah lama minta, kami akan dalami terkait validasi data tersebut," katanya.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi membantah tidak mau memberikan data kepada Ombudsman. Menurut Rudi, BP Batam terbuka dan akan memberikan data kalau itu diperlukan Ombudsman. "Kalau surat ke kita, ya kita kasih lah, nggak mungkin nggak kita kasih, cuma data gitu aja kok, tak ada dusta diantara kita," tutup Rudi, Kamis, 30 Mei 2024.
YOGI EKA SAHPUTRA