BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Perbedaan Program MLT dengan Iuran Tapera

Senin, 3 Juni 2024 18:43 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha membeberkan sejumlah perbedaan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Jadi ini berbeda dengan Tapera yang konsepnya itu memang tabungan untuk perumahan rakyat,” kata Asep di Menara Danamon, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Mei 2024.

Asep menjelaskan, program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan sejak tahun lalu. Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan menyalurkan MLT ke masyarakat dengan nilai maksimal Rp 500 juta untuk kredit kepemilikan rumah (KPR), kemudian pinjaman renovasi perumahan (PRP) senilai Rp 200 juta, dan pinjaman uang muka kredit perumahan (PUMP) senilai Rp 150 juta.

“Kami subsidi dengan BPJS. Kalau pengaruh (Tapera) terhadap BPJS Ketenagakerjaan, saya kira bentuknya itu masih manfaat pelayanan tambahan karena jumlah pengguna belum banyak,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengklaim BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam menyinkronkan tiap manfaat yang akan diberikan ke masyarakat.

Advertising
Advertising

“Soal tumpang tindih dan lain-lain kami belum bisa komentar,” kata Asep.

Yang pasti, kata dia, seluruh kebijakan pemerintah, termasuk Tapera, sudah melalui kajian dan dipastikan memberi manfaat besar bagi masyarakat. Sementara BPJS Ketenagakerjaan tetap beroperasi berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker juga mengatakan program Tapera berbeda dengan MLT bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, JHT itu merupakan program sukarela bagi tenaga kerja, sedangkan Tapera mewajibkan pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan aturan Tapera sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Di mana, pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan.

PP ini terbit melaksanakan amanat UU, dan amanatnya memang mewajibkan tenaga kerja. Kalau ada yang tidak senang dengan UU ini, ada mekanismenya,” kata Indah dalam Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

BAGUS PRIBADI | AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan Editor: 2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar

Berita terkait

Terpopuler: Deflasi Berturut-turut Bikin Cemas, Kelanjutan Prakerja dan Iuran Tapera di Era Prabowo

1 hari lalu

Terpopuler: Deflasi Berturut-turut Bikin Cemas, Kelanjutan Prakerja dan Iuran Tapera di Era Prabowo

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 3 Oktober 2024, dimulai dari perbedaan respons pengusaha dan pemerintah terhadap deflasi berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

1 hari lalu

Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa program itu merupakan tabungan. Ia mengatakan tabungan itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk para peserta Tapera.

Baca Selengkapnya

Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

1 hari lalu

Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan lembaganya belum menarik iuran dari ASN untuk program Tapera.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit

Baca Selengkapnya

Rieke Diah Pitaloka Terpilih Lagi Jadi Anggota DPR, Tetapkan Lawan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

2 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Terpilih Lagi Jadi Anggota DPR, Tetapkan Lawan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka menolak kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka kembali Jokowi. Sebelumnya telah dihentikan Megawati pada 2003.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

2 hari lalu

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.

Baca Selengkapnya

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.

Baca Selengkapnya

Kompetisi BP Tapera IG Reels 2024: Total Hadiah Rp. 31 Juta

4 hari lalu

Kompetisi BP Tapera IG Reels 2024: Total Hadiah Rp. 31 Juta

Lomba Ig Reels BP Tapera berlaku untuk peserta program Tapera maupun non-peserta atau masyarakat umum. Lomba berlangsung hingga 10 November 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Salurkan 3.534 Unit KPR Skema FLPP per Agustus 2024

6 hari lalu

Bank Mandiri Salurkan 3.534 Unit KPR Skema FLPP per Agustus 2024

Bank Mandiri mencatat penyaluran unit KPR sebanyak 3.534 dengan skema FLPP per Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Terus Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

9 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terus Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Evolusi pembelajaran kini telah memasuki era pembelajaran Industri 5.0

Baca Selengkapnya