Airlangga Sebut Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Presiden Jokowi: Boleh Punya Tambang

Minggu, 2 Juni 2024 12:58 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bergandengan tangan dengan Pengasuh Pesantren Mama Bakry Sadeng, KH Abah Raodl Bahar, di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Juni 2024. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

TEMPO.CO, Leuwisadeng - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mendapat keistimewaan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengelola usaha pertambangan.

“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” kata Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan Airlangga itu disampaikan saat membacakan pidato berjudul "Sosialisasi Keuangan Inklusif Bagi Santri dan Masyarakat Sekitar Pesantren". Pidato ini dibacakan dalam agenda Milad Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Ke-46.

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan Pasal 83A Ayat 1 pada beleid itu dituliskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Advertising
Advertising

WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Mengacu Ayat 2 pada pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Kendati begitu, mengutip Pasal 83A Ayat 5, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Adapun penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Soal ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, menurut Airlangga, akan diatur dalam peraturan presiden. “Pemerintah akan memberikan prioritas nanti."

Pilihan Editor: Airlangga Yakini Aturan Teknis untuk Tapera Beres Sebelum Periode Jokowi Habis

Berita terkait

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

19 menit lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi FTA oleh Orang Tak Dikenal, Singgung Polisi Tak Berbuat Apa-apa

23 menit lalu

SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi FTA oleh Orang Tak Dikenal, Singgung Polisi Tak Berbuat Apa-apa

SETARA Institute mengecam pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air oleh kelompok tak dikenal. Polisi disebut hanya menonton tindakan anarkis itu.

Baca Selengkapnya

Selain Makan Bergizi Gratis, Prabowo Canangkan 2 Juta Rumah dan 1 Juta Apartemen per Tahun

55 menit lalu

Selain Makan Bergizi Gratis, Prabowo Canangkan 2 Juta Rumah dan 1 Juta Apartemen per Tahun

Program tersebut merupakan buah dari keinginan Prabowo untuk membentuk kembali Kementerian Perumahan.

Baca Selengkapnya

Pasbata Jokowi Bela Gibran Lambang Negara, Menurut UU: Lambang Negara Adalah Garuda Pancasila

1 jam lalu

Pasbata Jokowi Bela Gibran Lambang Negara, Menurut UU: Lambang Negara Adalah Garuda Pancasila

Budianto menyebut Gibran sebagai lambang negara. Benarkah? Lantas apa yang sebenarnya dimaksud dengan lambang negara?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Promo Payday Pembelian Tiket Pesawat

2 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Promo Payday Pembelian Tiket Pesawat

Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

2 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

14 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

17 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

18 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

19 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya