Sandiaga Sebut Iuran Tapera Tak Bisa Dipukul Rata: Ada Perusahaan Punya Cash Banyak, Ada Padat Karya..
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 2 Juni 2024 08:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara soal ramai pemberitaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dipungut melalui pemotongan gaji pekerja. Hal ini disampaikannya usai menghadiri peluncuran IndoBisa 2024 di Jakarta, Jumat, lalu, 31 Mei 2024.
Saat itu, Sandiaga menyebutkan tiap pekerja dan perusahaan punya kemampuan finansial yang berbeda. Apalagi, menurut dia, situasi ekonomi saat ini tengah menantang dan biaya hidup tinggi dirasakan betul oleh masyarakat kelas bawah.
Pendiri perusahaan investasi Saratoga Investama Sedaya itu lalu menggarisbawahi pentingnya mencari solusi tepat, agar beban iuran Tapera tidak hanya ditanggung pekerja atau pemerintah semata.
“Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan cash yang banyak. Namun, ada juga yang mengalami tantangan, terutama padat karya. Ini harus dicari sebuah equilibrium-nya,” tutur Sandiaga, seperti dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, menurut Sandiaga, kebijakan pemotongan gaji tidak dipukul rata ke semua perusahaan. “Mungkin tidak bisa suatu kebijakan dipukul rata ke semua industri, tetapi harus dipilih mana industri yang bisa, dan mana yang enggak,” ucapnya.
Lebih jauh, Sandiaga juga memaparka bahwa kebutuhan perumahan rakyat merupakan keniscayaan. Apabila kebijakan ini terus ditunda, maka Gen Z bisa jadi tidak akan pernah memiliki rumah.
“Memang ini pil pahit yang harus kita ambil, tapi kita semua harus sama-sama," kata Sandiaga. Meski begitu, bukan berarti pemotongan gaji untuk iuran Tapera tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak.
Adapun Presiden Jokowi pada bulan ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kepesertaan Tapera ini menyasar tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.
Namun, kepesertaan wajib pada program Tapera itu menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha karena dinilai memberatkan. Apalagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran untuk pajak penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Herry Trisaputra Zuna, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa program Tapera ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah backlog atau kekurangan perumahan melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang terjangkau.
Pilihan Editor: Said Iqbal Kritik Tapera: Sudah Banyak Potongan Dalam Skema Upah Buruh