Apindo Sarankan Iuran Tapera Bersifat Sukarela
Reporter
Ikhsan Reliubun
Editor
Aisha Shaidra
Sabtu, 1 Juni 2024 14:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo Shinta W. Kamdani menyatakan pengusaha dan pekerja kompak tidak menyetujui kebijakan aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Terutama soal kewajiban pemberian tiga persen pekerja dan perusahaan dibebankan 0,5 persen. "Kami keberatan dengan adanya pembayaran iuran tambahan untuk Tapera," kata Shinta dalam diskusi bertajuk "Tapera, antara Nikmat dan Sengsara" melalui video daring pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Shinta mengatakan, Apindo sendiri tak mempersoalkan keseluruhan undang-undang yang mengatur soal Tapera tersebut. Menurut dia, yang menjadi keberatan Apindo dalam gagasan pemerintah itu menyangkut iuran yang dibebankan kepada pemberi kerja dan pekerja untuk Tapera.
Kontroversi ini muncul setelah pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam aturan itu tertuang pasal yang menyebutkan adanya potongan gaji karyawan sebanyak 3 persen setiap tanggal 10.
PP Nomor 21/2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024. Isi PP Tapera diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat gaji pekerja baik pegawai negeri sipil maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
Shinta mengatakan, program pemerintah perihal Tapera itu sebaiknya bukan suatu kewajiban melainkan sukarela. Dan Apindo mendukung jika program Tapera sifatnya sukarela. "Karena Tapera ini kan tabungan. Kenapa tabungan ini harus diwajibkan," ucap dia.
Sebelumnya, Shinta sudah mengkritik program tersebut. Menurut dia, program Tapera terbaru semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja, di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Shinta menjelaskan, saat ini beban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan besarnya mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja. Program ini dianggap semakin menambah beban baru di tengah depresiasi rupiah dan permintaan pasar melemah. “Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri," kata dia, Selasa, 28 Mei lalu.