Tuai Pro-Kontra Kebijakan Jokowi Soal Tapera, Berikut Profil Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho
Reporter
Myesha Fatina Rachman
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 1 Juni 2024 12:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Heru Pudyo Nugroho, sebagai Komisioner BP Tapera kini jadi sosok yang menuai banyak sorotan usai pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut terdapat pasal yang menyebutkan adanya potongan gaji karyawan sebanyak 3 persen setiap tanggal 10.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mewajibkan agar seluruh pekerja di Indonesia mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dengan pemotongan gaji sebesar tiga persen setiap bulannya. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Adapun Tapera merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah sendiri. Artinya, program ini bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki kediaman. Kendati demikian, iuran Tapera nyatanya juga diwajibkan kepada pekerja yang sudah memiliki rumah.
Hal ini juga ditegaskan oleh Komisioner Badan Penyelenggaraan atau BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. Pihaknya mengatakan dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan. Dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaan berakhir. Lengkap dengan hasil pengembangannya.
"Dana akan dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaannya berakhir, berupa simpanan pokok beserta hasil pengembangannya," kata Heru Pudyo Nugroho.
Profil Heru Pudyo Nugroho
Heru Pudyo Nugroho adalah Komisioner BP Tapera (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Perumahan) yang memiliki latar belakang yang kuat dalam bidang keuangan dan perbankan. Sebelum menjabat sebagai Komisioner BP Tapera, dia memiliki pengalaman dalam industri keuangan di Indonesia.
Heru Pudyo Nugroho sendiri merupakan Komisioner BP Tapera yang baru dilantik pada Maret 2024 kemarin. Dilansir dari laman resmi Tapera, Heru lahir pada 12 November 1972, di Pacitan, Jawa Timur. Heru Pudyo Nugroho, salah satu yang sudah dikenal dalam pemerintahan, khususnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
Dalam riwayat pendidikannya, Heru sempat menuntut ilmu di Universitas Jember dan berhasil lulus menjadi Sarjana Ekonomi pada 1997. Setelah itu dia melanjutkan sekolahnya hingga S2 di Universitas Gadjah Mada, dan lulus di tahun 2009 dengan gelar Magister Manajemen Keuangan.
Setelah lulus, sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pbn Provinsi Bali di tahun 2010 silam. Setahun setelahnya dia diangkat menjadi Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal.
Heru Pudyo Nugroho adalah salah satu pegawai Kementerian Keuangan yang menorehkan sejumlah prestasi. Salah satu buktinya adalah penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia pada 2011.
Prestasi ini tentu diraih Heru melalui berbagai jabatan yang telah diembannya. Ia mengawali kariernya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Bali.
Dilansir dari laman Kemenkeu, Heru juga sempat menjabat sebagai Kepala KPPN Yogyakarta Kantor Wilayah Ditjen Pbn Provinsi DI Yogyakarta pada 2016. Selanjutnya, ia pernah menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepulauan Riau pada 2017. Sebelum dilantik pada 13 Maret 2024 menjadi Komisioner BP Tapera, Heru bertugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.
Sebagai Komisioner BP Tapera, Heru bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan implementasi program jaminan sosial perumahan. BP Tapera sendiri merupakan lembaga yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja sektor formal dalam hal kepemilikan rumah.
Pilihan Editor: Kebijakan Jokowi Potong Gaji Pekerja 3 Persen untuk Tapera, Siapa Para Pejabat Tinggi di BP Tapera?