Pengusaha dan Buruh Sebut Tak Dilibatkan dalam BP Tapera, Ancam akan Gugat ke MA
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Aisha Shaidra
Jumat, 31 Mei 2024 18:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengaku tidak dilibatkan dalam kepengurusan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera. Pernyataan itu disampaikan kedua organisasi itu bersamaan dengan penolakan iuran Tapera yang direncanakan berlaku tahun 2027 mendatang. "Tidak ada perwakilan pengusaha di BP Tapera," kata kata Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, saat menggelar konferensi pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Mei 2024.
Shinta mendesak agar kepengurusan BP Tapera melibatkan perwakilan pekerja dan pemberi kerja. Sebab, kata dia, iuran Tapera menambah beban baru bagi pengusaha maupun buruh. "Posisi pengusaha dan pekerja ini kadang-kadang suka banyak berbeda. Tapi, kali ini kami dalam satu jurus," ujarnya.
Presiden KSBSI, Elly Rosita menegaskan tak ada perwakilan serikat buruh dalam kepengurusan BP Tapera. Dia menduga tidak terlibatnya buruh dalam kepengurusan Tapera berhubungan dengan penolakan sejak sosialisasi dilakukan. "Tapi kami menolak bukan gara-gara tidak masuk BP Tapera, melainkan terlalu banyak potongan yang kami berikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Elly juga mendesak agar pemerintah segera mencabut kewajiban iuran Tapera yang tertuang dalam (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang resmi ditetapkan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024.
Menurut Elly, jika pemerintah enggan merevisi PP Tapera itu, maka KSBSI beserta Apindo akan menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung (MA). "Kami sedang pikirkan untuk membawa aturan itu ke Mahkamah Agung," ucapnya.
KSBSI dan Apindo kompak menolak iuran Tapera. Kedua organisasi itu mengkritik program yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024.
Besaran simpanan peserta yang ditetapkan dalam Pasal 15, yaitu 3 persen dari gaji atau upah pekerja dimana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta sebesar 2,5 persen. Sementara, peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), atau Komisioner BP Tapera.
Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027 mendatang.
Pilihan editor: Masyarakat Khawatirkan Tapera, Moeldoko: Kita Punya Waktu sampai 2027