Masyarakat Khawatirkan Tapera, Moeldoko: Kita Punya Waktu sampai 2027
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Aisha Shaidra
Jumat, 31 Mei 2024 18:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan masyarakat tak perlu khawatir soal kebijakan Tapera lantaran pembahasannya masih panjang. "Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir," kata dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Menurut Moeldoko, aturan Tapera ini tak bisa ditunda karena memang belum berjalan. "Sejak ada perubahan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan," ujarnya.
Moeldoko memahami kekhawatiran masyarakat. Lantaran menurutnya, ia juga sempat khawatir saat pemerintah membentuk Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum Asabri) yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN yang bekerja di Kementerian Pertahanan RI dan Polri.
Ketika masih menjabat sebagai Panglima TNI, Moeldoko mengaku tak bisa menyentuh sedikit pun uang yang dikumpulkan anggotanya. "Ini uang prajurit saya, masak saya enggak tahu, gimana sih ini? Bayangkan," ucapnya. Lantas Ia pun mengundang langsung pejabat dari Asabri untuk mempresentasikan pengelolaan uang dari sekitar 500 orang anggotanya. "Nah ini saya ingin sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri," ucapnya.
Moledoko yakin dengan adanya pembentukan komite Tapera, akan membuat pengelolaan dana transparan dan akuntabel. Komite itu dipimpin langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Anggotanya terdiri dari Kementerian euangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan badan profesional seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Di mana, pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan. Meski belum dijalankan, kebijakan ini sudah menjadi perbincangan.
Pilihan editor: Moeldoko Sebut Iuran Tapera untuk Jawab Persoalan backlog 9,9 Juta Masyarakat