Beleid Baru Tapera Panen Penolakan, Menengok Dasar Hukum Regulasi Penyelenggaraan Tapera
Reporter
Aulia Sabrini Saragih
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 31 Mei 2024 16:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Beleid Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera menuai sejumlah protes dari banyak pihak. Mulanya peraturan ini hanya diperuntukkan bagi PNS. Namun saat ini semua pekerja Swasta ikut menjadi bagian yang akan dikutip dengan besaran 2,5 persen tiap tanggal 10 dan 0,5 persen dibayarkan tempat kerja.
Peraturan yang meregulasi mengenai Tapera awalnya tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2020 yang kemudian diubah oleh Presiden Jokowi menjadi PP No. 21 tahun 2024 pada 20 Mei 2024. Tapera sendiri secara definitif, yang tertuang pada pasal 1 PP No.21 Tahun 2024, adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peraturan ini menuai banyak protes dari sejumlah pihak seperti Ketua MPR yaitu Bambang Soesatyo meminta untuk dilakukan pengkajian ulang aturan tersebut. Ia beranggapan kebijakan tersebut memberatkan pekerja.
Seamin dengan Ketua MPR,Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Khamdani menolak keras aturan tersebut dikarenakan memberatkan dari berbagai sisi baik pemberi kerja dan pekerja dimana pemberi kerja dikutip sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Ditambah dengan pengutipan BPJS yang besar.
Dengan banyaknya penolakan dari sejumlah pihak, sebenarnya apa yang menjadi dasar hukum yang melatarbelakangi PP No. 21 tahun 2024.
Dilansir dari laman BP Tapera, dasar hukum PP No. 21 tahun 2024 adalah:
- UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 yang berisikan “Setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- UU No. 4 Tahun 2016 tenang Tabungan Perumahan Rakyat dimana di Pasal 3 berisikan “Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta”
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mempertanyakan dasar negara melakukan pemotongan gaji pekerja swasta untuk Tapera. Ia beranggapan pengaturan bagi karyawab sangat private dikarenakan berkaitan dengan relasi pekerja dengan Perusahaan.
“Apa yang menyebabkan negara punya hak mengatur keuangan yang dikelola oleh badan hukum privat, seperti perusahaan pribadi? Bagi saya agak janggal,” ujar Pengajar hukum di Universitas Andalas saat dihubungi pada Rabu, 29 Mei 2024.
Sementara Presiden Jokowi mengatatakan besaran pengutipan tersebut sudah dihitung oleh pemerintah dan ia beranggapan masyarakat akan segera menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.
Ia mencontohkan saat pemberlakuan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi dalam keterangan pers usai inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan.
AULIA SABRINI SARAGIH | DANIEL A. FAJRI | MELINDA KUSUMA NINGRUM | BPK.GO.ID
Pilihan editor: Menolak Tapera Serikat Buruh Akan Gelar Demo Besar