Harga Kebutuhan Pokok Makin Naik, Gaji Pekerja Malah Dipotong Jokowi Buat Tapera

Kamis, 30 Mei 2024 17:57 WIB

Petugas menyiapkan beras untuk dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 7 Maret 2024. Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah menjelang Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menstabilkan harga dan menekan angka inflasi di daerah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah naiknya harga-harga kebutuhan bahan pokok, beban pengeluaran masyarakat Indonesia akan bertambah dengan diwajibkannya para pekerja mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Pemerintah telah membuat kebijakan baru mengenai pemotongan gaji karyawan atau pekerja di Indonesia sebesar tiga persen untuk membayar iuran wajib Tapera. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Para pekerja yang sudah memenuhi syarat, wajib menjadi peserta program Tapera dan menerima gajinya dipotong setiap bulan. Menurut Pasal 55 beleid tersebut, pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta akan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.

Sedangkan, sanksi administratif bagi pengusaha lebih beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, memublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Adapun untuk besaran denda administratif yang dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayarkan.

Mengenai hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan pemotongan upah tersebut. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan pemotongan upah pekerja justru akan menambah beban bagi perusahaan maupun pekerja.

Advertising
Advertising

"Program Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani melalui keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.

Apindo sendiri sudah melakukan diskusi, koordinasi, bahkan mengirimkan surat kepada Presiden untuk mempertimbangkan Tapera. Sebab, program Tapera nanti akan memberatkan beban iuran bagi kedua pihak yakni pelaku usaha dan pekerja atau buruh.

"Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sebagai informasi, syarat peserta Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. Selain itu, pekerja juga harus mempunyai penghasilan setiap bulan minimal sebesar upah minimum. Namun, ketentuan upah minimum dapat dikecualikan bagi pekerja mandiri.

Setoran simpanan peserta adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Pembayaran bagi pekerja ditanggung bersama pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara iuran bagi freelancer ditanggung dirinya sendiri.

Kebijakan pemotongan gaji karyawan ini menuai berbagai reaksi di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja. Pasalnya, para pekerja sudah memiliki potongan gaji yang cukup besar sebelum adanya Tapera. Mulai dari iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Pajak Penghasilan (PPh).

Oleh karena itu, tambahan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tapera dinilai memberatkan pegawai. Belum lagi harga bahan pokok yang terus naik membuat masyarakat harus memutar otak agar kebutuhannya dapat terpenuhi.

Selanjutnya baca: Harga kebutuhan pokok naik

Berita terkait

Presiden Jokowi Bertolak ke IKN, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

12 jam lalu

Presiden Jokowi Bertolak ke IKN, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

Presiden Jokowi bertolak menuju Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Gaji Rata-rata di Singapura, Pegawai Pria Dapat Lebih Banyak?

13 jam lalu

Ini Gaji Rata-rata di Singapura, Pegawai Pria Dapat Lebih Banyak?

Gaji rata-rata di Singapura Rp62 juta per bulan sebelum potongan CPF (semacam tabungan perumahan) dan pajak pribadi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

15 jam lalu

Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

Presiden Jokowi mengingatkan tantangan global dan kesiapsiagaan bagi TNI.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

15 jam lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

Roy Suryo justru senang dilaporkan ke polisi karena tindakan itu bisa memperjelas siapa sesungguhnya pemilik akun Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mengaku Tak Urus Kabinet Prabowo-Gibran: Hak Prerogatif Presiden

16 jam lalu

Jokowi Mengaku Tak Urus Kabinet Prabowo-Gibran: Hak Prerogatif Presiden

Jokowi menegaskan bahwa pembahasan mengenai kabinet adalah hak prerogatif dari presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

16 jam lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

16 jam lalu

Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.

Baca Selengkapnya

Di HUT ke-79 TNI, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Khusus untuk Prabowo

18 jam lalu

Di HUT ke-79 TNI, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Khusus untuk Prabowo

Di akhir masa jabatan sebagai presiden, Jokowi turut menyampaikan terima kasih kepada prajurit TNI.

Baca Selengkapnya

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

20 jam lalu

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

Indikator Politik menyampaikan bahwa 75 persen masyarakat Indonesia merasa puas dengan kinerja Presiden Jokowi. Namun mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya

Istana: Kepuasan Publik Tinggi jadi Energi Jokowi Pastikan Transisi ke Prabowo Lancar

21 jam lalu

Istana: Kepuasan Publik Tinggi jadi Energi Jokowi Pastikan Transisi ke Prabowo Lancar

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Jokowi menghormati berbagai catatan, menjelang pergantian pemerintah ke Prabowo.

Baca Selengkapnya