Alasan Pemerintah Sunat Gaji 3 Persen PNS, Karyawan Swasta, dan Pekerja Mandiri untuk Tapera

Kamis, 30 Mei 2024 10:25 WIB

Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadan di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin, 19 April 2021. Pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021. ANTARA/Harviyan Perdana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan potongan gaji untuk Tapera bagi para pekerja swasta dan PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Presiden Jokowi mengungkapkan, kebijakan Tapera sama dengan pemberlakuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang sempat menjadi perbincangan publik.

Menurut Jokowi, pemotongan gaji pekerja untuk Tapera dapat dirasakan manfaatnya ketika program sudah berjalan. Kebijakan ini ditentukan agar masyarakat dapat membeli rumah yang berbasis simpanan di masa depan, seperti BPJS.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” ujar Jokowi, pada 27 Mei 2024.

Jokowi juga angkat suara tentang ramainya publik yang membicarakan kebijakan baru ini berhubungan dengan rendahnya gaji para pekerja. Menurut Jokowi, wajar terjadi, jika masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3 persen itu.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi.

Advertising
Advertising

Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 mengatur tentang besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, dan perusahaan swasta. Pada Pasal 15 ayat (1) PP tersebut, Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja untuk peserta pekerja mandiri. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat (2), Besaran Simpanan Peserta ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR), Basuki Hadimuljono turut memperjelas alasan pemerintah mewajibkan pemotongan gaji untuk Tapera. Basuki menjelaskan, potongan tersebut merupakan tabungan yang bisa dimanfaatkan untuk membuat rumah.

"Tapera itu tabungan. Bukan (gaji) dipotong, terus hilang. Manfaatnya, bisa bikin rumah," kata Basuki, pada 28 Mei 2024.

Manfaat Tapera turut dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera selama menjadi peserta. Dengan begitu, pemerintah memotong gaji pekerja agar dapat menyisihkan hasil dari upah kerjanya untuk membeli rumah.

Sementara itu, dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta, jika masa kepesertaannya sudah berakhir.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Heru Pudyo Nugroho pada 27 Mei 2024.

Mengacu tapera.go.id, simpanan Dana Tapera yang akan diambil dari gaji para pekerja tersebut memiliki dua manfaat umum, yaitu:

  1. Peserta mendapatkan pembiayaan perumahan sesuai ketentuan dan syarat; serta
  2. Memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan saat masa kepesertaan berakhir.

Dengan demikian, alasan pemerintah potong gaji 3 persen untuk Tapera agar pembiayaan perumahan jangka panjang dengan harga lebih murah bagi masyarakat.

RACHEL FARAHDIBA R | AISHA SHAIDRA | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Kebijakan Jokowi Potong Gaji Pekerja 3 Persen untuk Tapera, Siapa Para Pejabat Tinggi di BP Tapera?

Berita terkait

Basuki Hadimuljono Mengaku Pernah Langgar Aturan saat Menjabat Menteri PUPR: Terlambat Naikkan Tarif Tol

2 jam lalu

Basuki Hadimuljono Mengaku Pernah Langgar Aturan saat Menjabat Menteri PUPR: Terlambat Naikkan Tarif Tol

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku pernah melanggar aturan selama menjabat sebagai pembantu presiden. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Pesan Basuki Hadimuljono ke Pemerintahan Prabowo Subianto: Sambungkan Jalan Tol Trans Sumatera

4 jam lalu

Pesan Basuki Hadimuljono ke Pemerintahan Prabowo Subianto: Sambungkan Jalan Tol Trans Sumatera

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku sudah menyampaikan rekomendasi keberlanjutan proyek infrastruktur kepada pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

17 jam lalu

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Ketahui cara dan syarat pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan mudah. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

1 hari lalu

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.

Baca Selengkapnya

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

1 hari lalu

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Baca Selengkapnya

Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Lagi, Jokowi Minta Semua Perkantoran dan Hunian Siap

2 hari lalu

Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Lagi, Jokowi Minta Semua Perkantoran dan Hunian Siap

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan alasan Presiden Jokowi menunda pemindahan ASN ke IKN.

Baca Selengkapnya

Nicke Widyawati Kembali Masuk Fortune's Most Powerful Women 2024, Berikut Sosok Dirut Pertamina

2 hari lalu

Nicke Widyawati Kembali Masuk Fortune's Most Powerful Women 2024, Berikut Sosok Dirut Pertamina

Dirut Pertamina Nicke Widyawati menempati posisi ke-47 dalam daftar Fortune's Most Powerful Women 2024. Ini sosoknya.

Baca Selengkapnya

Menteri Basuki Puji Jokowi, 10 Tahun Memerintah Bangun 2.432 Kilometer Jalan Tol

2 hari lalu

Menteri Basuki Puji Jokowi, 10 Tahun Memerintah Bangun 2.432 Kilometer Jalan Tol

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memuji Jokowi yang selama 10 tahun memerintah membangun 2.432 kilometer jalan tol.

Baca Selengkapnya

Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Disinyalir Naik

2 hari lalu

Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Disinyalir Naik

MenPAN RB dan Menko Perekonomian memberi sinyal tunjangan kinerja PNS di Kemenhub dan Kemenko Perekonomian akan naik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

2 hari lalu

Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah telah membenahi sistem rekrutmen CPNS. Menurut dia, sudah tidak ada lagi sistem titipan

Baca Selengkapnya