Pengamat: Perlu Terobosan Baru Atasi Perumahan, tapi Bukan dengan Potong Gaji untuk Tapera
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Rabu, 29 Mei 2024 20:07 WIB
Keempat, menurut Yusuf, pemerintah perlu merevitalisasi badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengakselerasi perumahan rakyat, terutama Perumnas, serta PLN dan PDAM untuk jaminan pasokan listrik dan air bersih. Pemerintah juga perlu mewajibkan pembangunan rumah murah oleh swasta sebagai dukungan.
Terakhir, Yusuf mendorong efisiensi perbankan dan menekan suku bunga kredit perumahan rakyat (KPR) perbankan nasional. Yusuf menilai, bunga KPR saat ini masih tinggi dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara. Yusuf berujar, suku bunga KPR di Singapura hanya sekitar 3 persen, Malaysia 5 persen, Thailand 6 persen, sedangkan Indonesia sekitar 10 persen. Tak hanya mahal, peminjam KPR juga berisiko tinggi jika terjadi kenaikan suku bunga.
“Kredit rumah yang sangat mahal dan beresiko tinggi inilah salah satu penyebab utama tingginya angka backlog,” ujar Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal mewajibkan pemotongan gaji pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera. Hal ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, potongan gaji 3 persen akan menjadi tabungan yang bisa dimanfaatkan para pekerja. Tabungan itu akan bermanfaat karena bisa membantu pekerja memiliki rumah.
"Tapera itu tabungan. Bukan (gaji) dipotong, terus ilang," kata Basuki Hadimuljono ketika ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 28 Mei 2024. "Manfaatnya, bisa bikin rumah."
Pilihan Editor: Kembalikan Sertifikat Tanah Nirina Zubir, AHY Janji Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Mafia Tanah