Batas Waktu Perusahaan Daftarkan Pekerja di Program Tapera

Rabu, 29 Mei 2024 06:22 WIB

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023 .PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pekerja, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan pekerja yang menerima gaji atau upah,” bunyi Pasal 7 PP tersebut.

Pada Pasal 8 disebutkan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah harus didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Sementara pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri.

Selanjutnya baca: Batas waktu pendaftaran program Tapera<!--more-->

Kapan Batas Waktu Pendaftaran Program Tapera?

Berdasarkan Pasal 68, pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Adapun PP yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mulai berlaku pada Rabu, 20 Mei 2020. Dengan demikian, batas waktu pendaftaran program Tapera bagi perusahaan untuk pekerjanya adalah Kamis, 20 Mei 2027.

Advertising
Advertising

Adapun ketentuan pekerja yang wajib didaftarkan sebagai peserta program Tapera adalah pekerja yang telah berusia 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum. Khusus pekerja mandiri dengan penghasilan kurang dari upah minimum juga bisa mendaftar.

“Peserta Tapera, yang kemudian disebut sebagai peserta adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan,” bunyi Pasal 1 ayat (11) PP tersebut.

Selanjutnya baca: Besaran simpanan wajib Tapera<!--more-->

Besaran Simpanan Wajib Tapera

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 juga mengatur besaran simpanan peserta Tapera, yaitu 3 persen. Besaran itu ditanggung bersama oleh perusahaan sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” tulis Pasal 15 ayat (3).

Pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja dilakukan melalui pemotongan gaji atau upah. Selanjutnya, penyetoran dana untuk simpanan program Tapera dilakukan oleh pemberi kerja atau freelancer paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Ketentuan lebih lanjut terkait penyetorannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), sedangkan khusus pekerja mandiri dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

“Apabila tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut,” bunyi Pasal 20 ayat (3).

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Polemik Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Menteri Basuki: Itu Tabungan

Berita terkait

Presiden Jokowi Bertolak ke IKN, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

7 jam lalu

Presiden Jokowi Bertolak ke IKN, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

Presiden Jokowi bertolak menuju Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

10 jam lalu

Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

Presiden Jokowi mengingatkan tantangan global dan kesiapsiagaan bagi TNI.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

10 jam lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

Roy Suryo justru senang dilaporkan ke polisi karena tindakan itu bisa memperjelas siapa sesungguhnya pemilik akun Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mengaku Tak Urus Kabinet Prabowo-Gibran: Hak Prerogatif Presiden

11 jam lalu

Jokowi Mengaku Tak Urus Kabinet Prabowo-Gibran: Hak Prerogatif Presiden

Jokowi menegaskan bahwa pembahasan mengenai kabinet adalah hak prerogatif dari presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

11 jam lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

12 jam lalu

Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.

Baca Selengkapnya

Di HUT ke-79 TNI, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Khusus untuk Prabowo

14 jam lalu

Di HUT ke-79 TNI, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Khusus untuk Prabowo

Di akhir masa jabatan sebagai presiden, Jokowi turut menyampaikan terima kasih kepada prajurit TNI.

Baca Selengkapnya

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

16 jam lalu

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

Indikator Politik menyampaikan bahwa 75 persen masyarakat Indonesia merasa puas dengan kinerja Presiden Jokowi. Namun mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya

Istana: Kepuasan Publik Tinggi jadi Energi Jokowi Pastikan Transisi ke Prabowo Lancar

16 jam lalu

Istana: Kepuasan Publik Tinggi jadi Energi Jokowi Pastikan Transisi ke Prabowo Lancar

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Jokowi menghormati berbagai catatan, menjelang pergantian pemerintah ke Prabowo.

Baca Selengkapnya

HUT ke-79 TNI, Jokowi Datang bersama Iriana dan Jan Ethes

16 jam lalu

HUT ke-79 TNI, Jokowi Datang bersama Iriana dan Jan Ethes

Puncak perayaan HUT ke-79 TNI digelar di Monas, Jakarta Pusat, pada hari ini Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya