Ini Cara Menhub Menentukan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, yang Sejak 2019 Tak Berubah

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Sabtu, 25 Mei 2024 09:26 WIB

Penumpang menunggu kedatangan pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Kementerian Perhubungan perlu merevisi kebijakan tarif batas atas atau TBA tiket pesawat, yang besarannya belum berubah sejak 2019.

"Walaupun kami tahu enggak mudah, tapi akan tetap kami sampaikan kondisi nyatanya saja bahwa semua (harga) naik," katanya di Tangerang, Rabu, 22 Mei 2024.

Ia tak menampik kenaikan TBA tiket pesawat berpotensi menuai protes dari masyarakat. Namun, ia mengimbau masyarakat agar tidak membandingkan harga tiket penerbangan domestik dengan penerbangan internasional. Apalagi membandingkan dengan pelayanan, sehingga mereka menyimpulkan harga tiket pesawat mahal.

Irfan beralasan bahwa pesawat bukan moda transportasi utama, melainkan digunakan oleh kalangan tertentu yang terkadang juga memiliki kepentingan tertentu.

Ia berharap masyarakat dapat memahami jika pesawat membutuhkan ongkos yang mahal. "Tiga puluh persen dari biaya kita tuh avtur, 30 persen sewa, 20 sampai 30 persen maintenance," ucapnya.

Advertising
Advertising

Penentuan harga tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 / 2019 tentang tata Cara dan Formula Perhitungan Tarif Batas Atas Angkutan Udara.

Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen: jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Yang dimaksud surcharge atau tuslah diatur dalam Pasal 6, bahwa komponen biaya tuslah/tambahan (surcharge) dikenakan dalam hal adanya kondisi: fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge), biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara pada saat hari raya, atau biaya yang dibebankan kepada penumpang yang disebabkan adanya pelayanan tambahan.

Perusahaan penerbangan tidak bisa asal menggunakan tarif batas atas terhadap penumpang. Dalam peraturan Menhub tersebut ditentukan harga tiket 100 persen sama dengan tarif batas atas harus memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services).

Untuk harga tiket 90 persen dari tarif maksimum, maskapai harus memberikan pelayanan dengan standar menengah (medium services).

Sedangkan penerapan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar mimmurn (no frills services).

Adapun tarif batas atas diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019. Harga tiket termahal berdasar ketentuan tersebut, di antaranya untuk tiket pesawat jet rute Jakarta-Surabaya Rp1.167.000. Jakarta-Yogyakarta Rp860 ribu, dan Jakarta-Makassar Rp1.830.000.

AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan Editor Mengenal PTNBH, yang Dituding Jadi Biang Naiknya UKT

Berita terkait

Dirut Garuda Indonesia Jabarkan Masalah Pemberangkatan dan Pemulangan Haji 2024

8 jam lalu

Dirut Garuda Indonesia Jabarkan Masalah Pemberangkatan dan Pemulangan Haji 2024

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menuturkan beberapa permasalahan dalam pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 2024, termasuk keterlambatan atau delay jadwal pemulangan.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Sebut Sudah Turunkan Harga Tiket Domestik di Beberapa Rute

11 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Sebut Sudah Turunkan Harga Tiket Domestik di Beberapa Rute

Menurut DIrektur Utama PT Garuda Indonesia penurunan harga tiket Garuda Indonesia berlaku untuk penerbangan di hari dan jam tertentu

Baca Selengkapnya

Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Putar Balik, Garuda Indonesia Akui Mesin Bermasalah

20 jam lalu

Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Putar Balik, Garuda Indonesia Akui Mesin Bermasalah

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengonfirmasi adanya kendala teknis pada pesawat yang akan membawa pulang jemaah haji

Baca Selengkapnya

Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

6 hari lalu

Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

Emirsyah Satar menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia, yang merupakan rahasia perusahaan, kepada Soetikno Soedarjo.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

6 hari lalu

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Emirsyah Satar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Qatar Airways jadi Maskapai Terbaik 2024 di World Airline Awards, Geser Singapore Airlines

7 hari lalu

Qatar Airways jadi Maskapai Terbaik 2024 di World Airline Awards, Geser Singapore Airlines

Penghargaan sebagai maskapai terbaik dunia ini merupakan kali kedelapan untuk Qatar Airways dalam 25 tahun. Garuda Indonesia urutan berapa?

Baca Selengkapnya

Penerbangan Pemulangan Jemaah Haji Tertunda 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

8 hari lalu

Penerbangan Pemulangan Jemaah Haji Tertunda 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

Kemenag menyatakan Garuda Indonesia tidak memberikan kompensasi apa pun kepada jemaah haji yang mengalami keterlambatan penerbangan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Aduan Sekarga, Komisi IV DPR RI Akan Panggil Direksi Garuda Indonesia

10 hari lalu

Tindaklanjuti Aduan Sekarga, Komisi IV DPR RI Akan Panggil Direksi Garuda Indonesia

Anggota Komisi VI Subardi menyayangkan perselisihan yang terjadi antara Sekarga dan Direksi Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tiga Cara Pesan Tiket Pesawat Garuda Indonesia yang Mudah

11 hari lalu

Tiga Cara Pesan Tiket Pesawat Garuda Indonesia yang Mudah

Cara pesan tiket pesawat Garuda Indonesia, bisa melalui website resmi dan marketplace perjalanan

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Bahas Rupiah dengan Sri Mulyani dan Gubernur BI, Profil Komisaris BSI Felicitas Tallulembang

13 hari lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Bahas Rupiah dengan Sri Mulyani dan Gubernur BI, Profil Komisaris BSI Felicitas Tallulembang

Presiden Jokowi memanggil anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas rupiah.

Baca Selengkapnya