Dituntut 222 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Sebut Banyak Pejabat Pemprov Sumatera Utara ikut Terlibat

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 22 Mei 2024 15:05 WIB

Sidang korupsi eradikasi lahan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 52 miliar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin 20 Mei 2024. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) Gazali Arief, Direktur PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate’e dan mantan Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam 1 Bukit Barisan Letkol Infantri Purnawirawan Sahat Tua Bate’e, adalah terdakwa korupsi eradikasi lahan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 52 miliar.

Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) menuntut ketiga terdakwa perkara koneksitas tersebut, masing-masing dengan hukuman 222 bulan penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

"Terdakwa menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan, tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun PT PSU," kata Gaul Manurung, salah satu tim jaksa kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai M Yusafrihardi Girsang pada Senin, 20 Mei lalu.

"Tanah kerukan dijual ke pengembang jalan tol melalui para vendor. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan,” sambung Gaul Manurung.

Selain tuntutan penjara dan denda, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara yang jumlahnya berbeda, sesuai dengan yang mereka dinikmati. Terdakwa Gazali Arief dan Sahat Tua Bate’e masing-masing Rp 43 miliar lebih. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terdakwa disita dan dilelang.

Advertising
Advertising

"Kalau tidak mencukupi, diganti pidana sembilan tahun penjara. Untuk terdakwa Febrian Morisdiak Batee, Uang Penggantinya Rp7.299.500.000 subsidair sembilan tahun penjara," kata Gaul Manurung.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Sahat Tua Bate’e mengatakan, banyak pejabat di Pemprov Sumut yang terlibat dalam perkara ini dan belum diusut. Menyikapinya, ketua majelis hakim meminta terdakwa menyampaikannya pembelaan pribadi pekan depan. Sedangkan penasihat hukum Febrian Morisdiak Bate’e menyinggung penyitaan yang dilakukan tim Kejati Sumut.

“Penyitaan wewenang penyidik, majelis tidak bisa mencampurinya. apalagi untuk pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Yusafrihardi.

Berdasarkan dakwaan, kasus bermula pada Juli 2019 sampai Oktober 2020 di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Terdakwa Gazali Arief berkenalan dengan Sahat Tua Bate’e saat yang memiliki quarry atau lahan galian pertambangan di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Kodam 1 Bukit Barisan.

Keduanya lalu membuat kesepakatan untuk proyek pembersihan lahan bekas tumbangan pohon karet yang terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Pada 11 Juli 2019, keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU / 2019.

Untuk mengeruk tanah, Sahat Tua Bate’e mengajak Febrian Morisdiak Bate’e yang tak lain anak kandungnya untuk menyediakan dua unit alat berat. Keduanya pun menjual tanah kerukan kepada pengembang Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Tebing-Indrapura dan Indrapura-Kuala Tanjung yaitu PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita melalui vendor.

Untuk memenuhi syarat sebagai pemilik quarry, Sahat Tua Bate’e selaku ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam 1/BB menggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang tidak sesuai dengan lokasi.

Total tanah yang dikeruk dari 2019 sampai 2020 sebanyak 2.980.092 meter kubik. Jika dikonversi menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubik, kerugian PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp52 miliar lebih.

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Berita terkait

WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

12 jam lalu

WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola Proyek Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan.

Baca Selengkapnya

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

19 jam lalu

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

22 jam lalu

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

1 hari lalu

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

1 hari lalu

ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

ICW mengatakan, anggota DPR yang terafiliasi dengan swasta atau pebisnis memiliki korelasi kuat terhadap produk undang-undang yang dihasilkan.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

2 hari lalu

Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

Eks Menteri Singapura dihukum 12 bulan penjara karena nebeng jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

2 hari lalu

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

Keempat saksi diperiksa penyidik KPK perihal sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung serta peran mereka.

Baca Selengkapnya

KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

2 hari lalu

KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

KPK berharap para anggota DPR baru bisa prioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. Begini penjelasan tentang RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

3 hari lalu

KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah DP nol rupiah oleh Sarana Jaya ini, KPK menduga terdapat kerugian negara/daerah Rp223 miliar.

Baca Selengkapnya

Atlet Pekan Paralimpiade Nasional 2024 Mulai Tiba di Solo, Kontingen Sumatera Utara Jadi Yang Pertama

4 hari lalu

Atlet Pekan Paralimpiade Nasional 2024 Mulai Tiba di Solo, Kontingen Sumatera Utara Jadi Yang Pertama

Atlet Pekan Paralimpiade Nasional XVII atau Peparnas 2024 mulai berdatangan ke Kota Solo pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya