Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Sabtu, 18 Mei 2024 06:00 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menekan aturan perubahan sistem kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku Juni 2025 nanti.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan sebenarnya ada empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, maupun lembaga terkait.

Ali berujar masih ada waktu setahun untuk diskusi dan memunculkan empat pemahaman tersebut, sebelum ditetapkan. “Nah KRIS yang mana (yang dipilih) dari empat itu?” kata dia di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024.

BPJS Kesehatan, kata Ali, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jenis KRIS yang akan digunakan. “Berbasis evaluasi itu, memutuskanlah apa yang menjadi manfaat, tarif dan berapa iurannya,” ucapnya.

Oleh karena itu, senada dengan ucapan Menteri Kesehatan Budi Gunardi sebelumnya, Ali menegaskan tak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

Advertising
Advertising

Ali mengungkap, yang terjadi saat ini adalah pengertian kelas 1 hingga 3 di lapangan saat ini. Misalnya, ada kamar kelas 3 yang ber-AC, tapi ada juga yang penerapannya di lapangan tidak tertib, alias pasang surut. “Mau-maunya (rumah sakit) sendiri,” ucapnya.

Begitu juga dengan fasilitas kelas 1 dan 2 BPJS Kesehatan. Oleh karena itu diperlukan standarisasi dengan 12 kriteria seperti yang tercantum dalam Undang-Undang.

Secara rinci, Ali menjelaskan empat pengertian KRIS dalam bukunya yang baru diluncurkan hari ini, Jumat, 17 Mei 2024, dengan judul Prinsip Dasar Sistem Jaminan Sosial dan Asuransi Kesehatan.

Pertama, KRIS adalah 1 kelas standar rawat inap. Kedua, seperti yang pernah dibahas di tingkat menteri, KRIS bisa diinterpretasikan bahwa ada 2 kelas standar rawat inap, yaitu penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.

Ketiga, standar seperti yang dipahami banyak kalangan, bahwa ada 3 kelas standar. Yaitu standar kelas 1, 2, dan 3. Di mana, standar kelas 3 masuk dalam kelas standar PBI.

BPJS memperbolehkan kelas 3 jika ingin naik kelas. Caranya membeli asuransi kesehatan tambahan, dan atau membayar selisih sendiri yang harus dibayar.

Teerakhir, KRIS dapat diartikan bahwa kelas standar rumah sakit adalah rumah sakit tanpa kelas, yaitu dalam rumah sakit tersebut hanya ada satu jenis kelas rawat inap.

Pilihan Editor: Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Berita terkait

Mobil Dinas Gibran 2 Hari Parkir di Depan Lobi Mal, Begini Respons Pengelola

17 menit lalu

Mobil Dinas Gibran 2 Hari Parkir di Depan Lobi Mal, Begini Respons Pengelola

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memarkirkan mobil dinasnya di Solo Paragon Mall, Jawa Tengah, selama 2 hari. Ada apa?

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Selesaikan Semua Masalah

1 jam lalu

Kaesang Sebut Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Selesaikan Semua Masalah

Kaesang menilai Jawa Tengah sebagai wilayah dengan permasalahan kompleks sehingga membutuhkan pemimpin yang bisa menyelesaikannya.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

16 jam lalu

Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Baca Selengkapnya

PDIP Melirik Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta 2024, Berikut Kebijakannya Selama Jadi Menteri

18 jam lalu

PDIP Melirik Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta 2024, Berikut Kebijakannya Selama Jadi Menteri

Nama Mendikbudristek Nadiem Makarim dilirik PDIP untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Selama menjadi menteri berikut beberapa kebijakannya.

Baca Selengkapnya

Luhut Soal Rencana Kenaikan Tarif Impor Barang sampai 200 Persen Termasuk Impor Tekstil

20 jam lalu

Luhut Soal Rencana Kenaikan Tarif Impor Barang sampai 200 Persen Termasuk Impor Tekstil

Menkomarinves Luhut Pandjaitan berikan penjelasan soal rencana pengenaan tarif impor barang asal Cina, termasuk impor tekstil hingga 200 persen.

Baca Selengkapnya

Bahlil Dorong Pemuda Katolik jadi Wirausahawan: Jangan Mimpi Kaya kalau Pilih jadi PNS

20 jam lalu

Bahlil Dorong Pemuda Katolik jadi Wirausahawan: Jangan Mimpi Kaya kalau Pilih jadi PNS

Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengajak seluruh Pemuda Katolik dari Sabang sampai Merauke untuk menjadi wirausahawan.

Baca Selengkapnya

Legiun Veteran Temui Menkopolhukam, Titip Pesan ke Jokowi agar Naikkan Tunjangan

21 jam lalu

Legiun Veteran Temui Menkopolhukam, Titip Pesan ke Jokowi agar Naikkan Tunjangan

Dana kehormatan dan tunjangan bagi Legiun Veteran disebut hanya naik satu kali selama pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

1 hari lalu

Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

Pakar Sosial menilai para bandar judi online memang sengaja mengincar masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Selengkapnya

Luhut dan Jokowi Gaungkan Bentuk Family Office, Ini Sorotan Berbagai Pihak

1 hari lalu

Luhut dan Jokowi Gaungkan Bentuk Family Office, Ini Sorotan Berbagai Pihak

Sejumlah pihak menanggapi rencana pemerintah membentuk family office atau kantor keluarga yang diusulkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya

Setelah Tak Ada Hasyim Asy'ari, Tinggal Siapa Komisioner KPU?

1 hari lalu

Setelah Tak Ada Hasyim Asy'ari, Tinggal Siapa Komisioner KPU?

Profil Komisioner KPU yang Tersisa Setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik berupa tindakan asusila.

Baca Selengkapnya