Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 18 Mei 2024 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menekan aturan perubahan sistem kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku Juni 2025 nanti.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan sebenarnya ada empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, maupun lembaga terkait.
Ali berujar masih ada waktu setahun untuk diskusi dan memunculkan empat pemahaman tersebut, sebelum ditetapkan. “Nah KRIS yang mana (yang dipilih) dari empat itu?” kata dia di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024.
BPJS Kesehatan, kata Ali, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jenis KRIS yang akan digunakan. “Berbasis evaluasi itu, memutuskanlah apa yang menjadi manfaat, tarif dan berapa iurannya,” ucapnya.
Oleh karena itu, senada dengan ucapan Menteri Kesehatan Budi Gunardi sebelumnya, Ali menegaskan tak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Ali mengungkap, yang terjadi saat ini adalah pengertian kelas 1 hingga 3 di lapangan saat ini. Misalnya, ada kamar kelas 3 yang ber-AC, tapi ada juga yang penerapannya di lapangan tidak tertib, alias pasang surut. “Mau-maunya (rumah sakit) sendiri,” ucapnya.
Begitu juga dengan fasilitas kelas 1 dan 2 BPJS Kesehatan. Oleh karena itu diperlukan standarisasi dengan 12 kriteria seperti yang tercantum dalam Undang-Undang.
Secara rinci, Ali menjelaskan empat pengertian KRIS dalam bukunya yang baru diluncurkan hari ini, Jumat, 17 Mei 2024, dengan judul Prinsip Dasar Sistem Jaminan Sosial dan Asuransi Kesehatan.
Pertama, KRIS adalah 1 kelas standar rawat inap. Kedua, seperti yang pernah dibahas di tingkat menteri, KRIS bisa diinterpretasikan bahwa ada 2 kelas standar rawat inap, yaitu penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.
Ketiga, standar seperti yang dipahami banyak kalangan, bahwa ada 3 kelas standar. Yaitu standar kelas 1, 2, dan 3. Di mana, standar kelas 3 masuk dalam kelas standar PBI.
BPJS memperbolehkan kelas 3 jika ingin naik kelas. Caranya membeli asuransi kesehatan tambahan, dan atau membayar selisih sendiri yang harus dibayar.
Teerakhir, KRIS dapat diartikan bahwa kelas standar rumah sakit adalah rumah sakit tanpa kelas, yaitu dalam rumah sakit tersebut hanya ada satu jenis kelas rawat inap.
Pilihan Editor: Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin