Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 17 Mei 2024 13:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah menanggapi ramainya pembicaraan publik mengenai penghapusan pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Dia mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan pada Perpers 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial.

Menurut dia, dalam Perpres tersebut tidak ada narasi penghapusan kelas, melainkan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS). Rumah sakit didorong untuk memenuhi standar pelayanan ruang rawat yang diatur dalam Perpres.

“Kebijakan KRIS itu akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya pada Jumat, 17 Mei 2024.

Misalnya, mulai dari konsep dasar KRIS itu sendiri, bagaimana mekanisme penerapannya di fasilitas kesehatan, kapan mulai berlaku, dan sebagainya.

"Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan," ucapnya.

Advertising
Advertising

Dalam pelaksanaan aturan baru tersebut, lanjut Rizzky, BPJS Kesehatan membuka opsi atau kemungkinan untuk bekerja sama dengan asuransi swasta. "Peluang membuka kerja sama dengan asuransi itu ada, sepanjang mekanisme kerja sama tidak berbenturan dengan regulasi ataupun peraturan terkait Program JKN," ujarnya.

Dia menyebut, perusahaan asuransi swasta dapat mengembangkan produk asuransi untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin Program JKN. Di samping itu, juga dapat menciptakan produk yang memungkinkan pasien Program JKN untuk naik kelas ruang rawat inap di atas haknya.

Kendati demikian, mekanisme koordinasi manfaat disebut harus digodok lebih lanjut. Mekanisme kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta dirancang dengan jelas. "Harus ada bentuk kerja sama yang pas dan dibuat regulasi yang sedemikian rupa agar tidak mengganggu tatanan yang sudah ada saat ini,," ujarnya.

DIa menyebut ketentuan naik kelas rawat sebetulnya sudah tercantum di Perpres sebelumnya, yaitu Perpres 82 Tahun 2018. "Ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan," katanya.

Peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit, bisa menaikkan hak kelas rawat 2 tingkat di atasnya. Apabila terdapat peserta yang melakukan peningkatan hak kelas rawatnya, maka peserta akan membayar selisih tarif INA-CBG (acuan fasilitas kesehatan tingkat lanjut) antara kelas satu dengan kelas dua ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA-CBG.

Kemudian, sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2024 Pasal 51, ketentuan peningkatan kelas rawat ini dikecualikan bagi.

  1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
    b. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan. di ruang perawatan Kelas III.
    c. Peserta PBPU dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    d. Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya; atau
    e. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Berita terkait

Wacana Dokter Asing Praktek di Indonesia, Pemecatan Dekan FK Unair: Risiko Menyuarakan Hati Nurani

1 hari lalu

Wacana Dokter Asing Praktek di Indonesia, Pemecatan Dekan FK Unair: Risiko Menyuarakan Hati Nurani

Pemerintah membuka keran masuknya dokter asing menuai pro-kontra. Pemecatan Dekan FK Unair Budi Santoso karena penolakan rencana ini?

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Belanda Dick Schoof Rancang Kabinet, Berikut 5 Menteri Pemerintahannya

2 hari lalu

Perdana Menteri Belanda Dick Schoof Rancang Kabinet, Berikut 5 Menteri Pemerintahannya

Dilantik menjadi Perdana Menteri Belanda, ini 5 dari 16 menteri di kabinet Dick Schoof.

Baca Selengkapnya

Pemkab Puncak Jaya Terima Piagam Penghargaan Jamkesda Terbaik 2024

3 hari lalu

Pemkab Puncak Jaya Terima Piagam Penghargaan Jamkesda Terbaik 2024

Pj Bupati Puncak Jaya, Tumiran, mewakili BPJS menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Selengkapnya

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

3 hari lalu

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

Peserta program JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat membayar iuran bulanan secara daring (online).

Baca Selengkapnya

Jokowi Tanya Menkes, Kenapa Alat Kesehatan dan Harga Obat Mahal?

3 hari lalu

Jokowi Tanya Menkes, Kenapa Alat Kesehatan dan Harga Obat Mahal?

Jokowi pertanyakan ke Menkes Budi Gunadi Sadikin, soal harga obat yang lebih mahal di banding negara lain. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

PMI Manufaktur Juni Turun, Indef: Jika Rupiah Terdepresiasi, Kapasitas Pabrik Tak Akan Ditambah

4 hari lalu

PMI Manufaktur Juni Turun, Indef: Jika Rupiah Terdepresiasi, Kapasitas Pabrik Tak Akan Ditambah

PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2024 berada di level 50,7 atau turun dari bulan sebelumnya di posisi 52,1. Industri manufaktur sedang goyah

Baca Selengkapnya

Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

4 hari lalu

Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

Kepolisian telah menetapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Bagaimana syaratnya?

Baca Selengkapnya

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

4 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa lewat aplikasi Mobile JKN, simak syarat dan tata caranya. Simak detailnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menkes Budi Gunadi Bela Wacana Pemerintah Datangkan Dokter Asing

4 hari lalu

Menkes Budi Gunadi Bela Wacana Pemerintah Datangkan Dokter Asing

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan rencana pemerintah mendatangkan dokter asing bukan untuk merendahkan dokter di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

LPEI dan ASEI Beri Jaminan Asuransi Kredit Ekspor untuk UKM, Ini Deretan Manfaatnya

5 hari lalu

LPEI dan ASEI Beri Jaminan Asuransi Kredit Ekspor untuk UKM, Ini Deretan Manfaatnya

LPEI dan ASEI menjalin kerja sama untuk mendukung kegiatan ekspor bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah atau UKM.

Baca Selengkapnya