Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 16 Mei 2024 08:30 WIB

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi sudah menekan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan, di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.

Konsekuensi dari aturan baru tersebut adalah hilangnya 3 kelas perawatan berdasarkan besar iuran menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Dalam Perpres yang mulai berlaku Juli 2025 tersebut, seluruh peserta BPJS membayar iuran yang sama dan rumah sakit rekanan menyediakan kelas rawat standar.

Untuk peserta yang tidak ingin mendapat pelayanan standar, bisa naik kelas dengan tambahan biaya ditanggung sendiri.

Lantas seperti apa perawatan dengan kelas standar itu? Saat ini, peserta BPJS kelas III biasanya masuk ruang rawat inap dengan 6-8 tempat tidur. Kelas II 4 kamar tidur dan kelas I dengan 2 tempat tidur.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

"Jadi yang KRIS untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Sekarang bagaimana mengatur rumah sakit yang sudah ada kelas I, kelas II, dan kelas III," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers terkait KRIS di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Ia mengatakan, ketentuan yang diatur dalam Perpres itu sejalan dengan Surat Keputusan Dirjen Layanan Kesehatan Kemenkes yang menetapkan standar maksimal penyediaan tempat tidur rawat maksimal empat ranjang dengan 12 kriteria layanan, kata Syahril menambahkan.

"Tidak apa-apa, jadi kelas I kan sekarang dua tempat tidur karena kan maksimal empat, kelas II ada yang tiga juga ada yang empat, aman. Nah, yang kelas III ini yang tadinya ada lima hingga tujuh tempat tidur, diharapkan maksimal ruangannya empat tempat tidur," katanya.

Syahril menambahkan, implementasi Perpres tentang Jaminan Kesehatan mengarahkan rawat inap pasien JKN pada dua kriteria, yaitu KRIS dan non-standar atau VIP maupun eksekutif.

"Kalau setelah perpres itu memang kalau dalam implementasinya rawat inap itu akan ada dua, yaitu kelas rawat inap standar dan non-standar. Artinya di luar itu (standar), VIP atau eksekutif," katanya.

Namun berdasarkan SK Ditjen Pelayanan Kesehatan bahwa kuota bagi pasien BPJS Kesehatan di RS pemerintah minimal 60 persen, sedangkan RS swasta 40 persen dari total kapasitas tampung. Tidak dijelaskan, apakah jika melebihi kuota, pasien peserta BPJS harus memilih kelas VIP atau eksekutif jika ingin dirawat di rumah sakit tersebut.

Advertising
Advertising

Rumah sakit perlu miliaran rupiah

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta, Mohammad Syahril, mengatakan pengelola layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) harus mengalokasikan biaya miliaran rupiah untuk merealisasikan 12 kriteria standar bagi kebutuhan pasien BPJS Kesehatan.

"Estimasinya bisa mengalokasikan beberapa miliar rupiah gitu. Kita punya anggaran renovasi, anggaran pemeliharaan, jadi kalau rumah sakit vertikal, insya Allah aman," kata Mohammad Syahril usai konferensi pers terkait KRIS di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu.

Syahril yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian Kesehatan memberi gambaran tentang implementasi KRIS yang saat ini diterapkan di RS Fatmawati demi meningkatkan kualitas dan mutu layanan bagi pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Ia menyebut skema KRIS telah disiapkan sejak 2023 hingga akhirnya bisa memenuhi 12 kriteria layanan yang disyaratkan pemerintah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, diatur dalam Pasal 45A salah satunya berkaitan dengan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

"Maksimal empat tempat tidur. Antara satu bed dengan bed lain berjarak 1,5 meter, penyekatnya harus sampai menyentuh plafon, tersedia per tempat tidur, bel satu-satu untuk memanggil perawat atau dokter," katanya.

Selain itu, kata Syahril, komponen biaya KRIS juga dialokasikan untuk penyediaan fasilitas kamar mandi di setiap lokal ruang rawat inap yang menjamin kebutuhan aksesibilitas, khususnya bagi pasien disabilitas.

"Saat ini di kelas 3 BPJS Kesehatan, kamar mandi masih ada yang di luar," katanya.

Penyedia layanan KRIS juga harus memastikan temperatur ruang rawat pada suhu 20 sampai 26 derajat Celsius yang mensyaratkan pemasangan alat pendingin ruangan atau AC.

Dikatakan Syahril, KRIS juga mewajibkan rumah sakit memasang ventilasi udara untuk memaksimalkan sirkulasi ruangan, serta jendela transparan untuk pencahayaan dari luar.

Saat ini KRIS mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024 menetapkan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap paling lambat 30 Juni 2025.

Laporan Kemenkes mencatat, sebanyak 1.053 dari total 3.176 rumah sakit nasional telah mengimplementasikan layanan KRIS per 30 April 2024.

ANTARA

Pilihan Editor Pendiri PSI Grace Natalie Dapat Jabatan di Pemerintahan dari Jokowi, Ini Profilnya

Berita terkait

Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo, Bicara Kesejahteraan Buruh, UU Cipta Kerja hingga 3.000 Buruh Tekstil Kena PHK

1 jam lalu

Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo, Bicara Kesejahteraan Buruh, UU Cipta Kerja hingga 3.000 Buruh Tekstil Kena PHK

Andi Gani Nena Wea mengungkapkan kesejahteraan masih menjadi perhatian Jokowi meski telah purna tugas sebagai presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

1 jam lalu

KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

Abraham Samad menilai KPK harus melanjutkan penyelidikan kasus-kasus yang diduga melibatkan keluarga Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

14 jam lalu

Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

Selain Tom Lembong, 4 Menteri Perdagangan era Jokowi ini juga mengimpor gula secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

GSN Disebut Akan Bantu Eksekusi Kebijakan Strategis Pemerintahan Prabowo

14 jam lalu

GSN Disebut Akan Bantu Eksekusi Kebijakan Strategis Pemerintahan Prabowo

Utje mengatakan bahwa hampir seluruh relawan Presiden ke-7 Jokowi dan Presiden Prabowo akan bergabung ke Gerakan Solidaritas Nasional atau GSN.

Baca Selengkapnya

Survei Kawula17 Ungkap Penyebab Nilai Kinerja Jokowi Merosot Menjelang Lengser

16 jam lalu

Survei Kawula17 Ungkap Penyebab Nilai Kinerja Jokowi Merosot Menjelang Lengser

Sigi Kawula17 menunjukan bahwa dari rentang nilai 1-10, nilai kinerja Jokowi merosot dari 5,7 di Q2 2024 menjadi 5,4 di Q3 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Ratusan Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Masuk ke Gerakan Solidaritas Nasional

16 jam lalu

Ratusan Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Masuk ke Gerakan Solidaritas Nasional

GSN akan dihuni oleh ratusan organisasi maupun relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran. Organisasi ini juga bakal dipimpin oleh Rosan Roeslani.

Baca Selengkapnya

Wacana Projo Menjelma Jadi Partai, Jokowi: Terserah Projo

17 jam lalu

Wacana Projo Menjelma Jadi Partai, Jokowi: Terserah Projo

Kongres ketiga Projo dijadwalkan berlangsung pada Desember 2024. Di situ, Projo akan menghimpun aspirasi masyarakat untuk menentukan arah ke depan.

Baca Selengkapnya

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

18 jam lalu

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Nilai Program PTSL di Jakarta Belum Maksimal

22 jam lalu

Pramono Anung Nilai Program PTSL di Jakarta Belum Maksimal

Pramono Anung mengatakan program PTSL dianggap sebagai solusi untuk memberi jaminan kepada warga soal kepemilikan tanah

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

1 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

Tom Lembong pernah menjadi menteri dan penulis pidato Jokowi, kemudian sebagai tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya